Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.Sus/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. WETDY alias IKING anak dari DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 578/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/O.2.11/Eku.2/12/2204
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WETDY alias IKING anak dari DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa WETDY Alias IKING Anak Dari DANIEL baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RAKO (DPO) dan OKONG (DPO), pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 51/52 Divisi 9B Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB saat Saksi Syahmin dan Saksi Hendy selaku anggota pengamanan PT. HSL sedang berpatroli, lalu sesampainya di Blok A 51/52 Para Saksi melihat cahaya senter dari arah dalam kebun, kemudian Para Saksi menghampiri sumber cahaya senter dan melihat ada 1 (satu) unit dump truk warna kuning serta 2 (dua) orang yang sedang memanen, setelah Para Saksi semakin mendekat kemudian 2 (dua) orang dan dump truk yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut melarikan diri. Selanjutnya Para Saksi mengejar dump truk dan melihat pintu dump truk dalam keadaan terbuka yang di dalamnya bermuatan buah kelapa sawit dan ada 5 (lima) janjang buah kelapa sawitnya sempat terjatuh di jalan. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB dump truk tersebut berhenti karena mengalami kerusakan, lalu dihampiri dan ditanyakan oleh Para Saksi apa yang dilakukan Terdakwa di area kebun PT. HSL, Terdakwa mengatakan mengambil buah kelapa sawit bersama Rako (DPO) dan Okong (DPO), yang mana Terdakwa bertugas menunggu di dump truk sambil mengawasi keadaan sekitar, sementara Okong (DPO) memotong tangkai buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dan senter kepala, sedangkan Rako (DPO) mengangkat dan memikul buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah tojok dari bawah pohon ke dalam bak dump truk. Setelah itu dilakukan pengecekan di dalam bak dump truk dan ditemukan 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB dilakukan pengecekan di lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah egrek dan buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) janjang di sekitar bawah pohon kelapa sawit di dalam kebun tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Rako (DPO) dan Okong (DPO), tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang atau sama dengan 1.240 kg (seribu dua ratus empat puluh kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Hutan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.721.240 (tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah).------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa WETDY Alias IKING Anak Dari DANIEL baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RAKO (DPO) dan OKONG (DPO), pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 51/52 Divisi 9B Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB saat Saksi Syahmin dan Saksi Hendy selaku anggota pengamanan PT. HSL sedang berpatroli, lalu sesampainya di Blok A 51/52 Para Saksi melihat cahaya senter dari arah dalam kebun, kemudian Para Saksi menghampiri sumber cahaya senter dan melihat ada 1 (satu) unit dump truk warna kuning serta 2 (dua) orang yang sedang memanen, setelah Para Saksi semakin mendekat kemudian 2 (dua) orang dan dump truk yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut melarikan diri. Selanjutnya Para Saksi mengejar dump truk dan melihat pintu dump truk dalam keadaan terbuka yang di dalamnya bermuatan buah kelapa sawit dan ada 5 (lima) janjang buah kelapa sawitnya sempat terjatuh di jalan. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB dump truk tersebut berhenti karena mengalami kerusakan, lalu dihampiri dan ditanyakan oleh Para Saksi apa yang dilakukan Terdakwa di area kebun PT. HSL, Terdakwa mengatakan mengambil buah kelapa sawit bersama Rako (DPO) dan Okong (DPO), yang mana Terdakwa bertugas menunggu di dump truk sambil mengawasi keadaan sekitar, sementara Okong (DPO) memotong tangkai buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dan senter kepala, sedangkan Rako (DPO) mengangkat dan memikul buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah tojok dari bawah pohon ke dalam bak dump truk. Setelah itu dilakukan pengecekan di dalam bak dump truk dan ditemukan 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB dilakukan pengecekan di lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah egrek dan buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) janjang di sekitar bawah pohon kelapa sawit di dalam kebun tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut.-------------

-------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Rako (DPO) dan Okong (DPO), tidak memiliki izin untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang atau sama dengan 1.240 kg (seribu dua ratus empat puluh kilogram) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. Hutan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.721.240 (tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah).------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya