Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H IWAN bin IYAN. alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/69/VII/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN bin IYAN. alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP dengan cara mengambil buah kelapa Sawit milik PT TASK yang berada disepanjang pinggir jalan sebanyak 121 ( seratus dua puluh satu janjang) dengan berat 830 (delapan ratus tiga puluh kilogram) dengan nilai Rp.2.483.990,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 24 Juli 2025  Skj. 15.22 Wib di  jalan CPO Km 27 s/d 25 PT TASK 1 Desa Menjalin Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan tersangka saudara IWAN Bin IYAN (Alm) ,sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan PT TASK Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya