Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.NUR ANNISA, S.H.
4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
YADDI BERTI bin BERTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3NUR ANNISA, S.H.
4IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADDI BERTI bin BERTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI dengan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi UKA binti MAREDENG, saksi RAMAN bin JUMSA, saksi RUGIO bin SARTI, dan saksi UKA binti MAREDENG (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu di hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu PT. Sapta Karya Damai, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bermula dari terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual, sedangkan terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI mengetahui bahwa tandan buah segar tersebut adalah bukan miliknya namun milik PT. Sapta Karya Damai, lalu bersepakat dengan beberapa orang yang di antaranya saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin tersebut dengan kesepakatan akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) ton tandan buah segar yang berhasil diambil 
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN tiba di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan, saksi SUDIN bin DAMRI dan saksi JUMSA bin SARMAYU menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, setelah itu saksi RAMAN bin JUMSA mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah dengan menggunakan tojok lalu dipindahkan dengan menggunakan angkong untuk diangkut ke mobil pickup yang dikendarai oleh saksi RUGIO bin SARTI untuk kemudian dijual.   
  • Lalu sekira pukul 16.00 WIB, datang tim keamanan PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) di antaranya yaitu saksi ALPIANSYAH bin M. YUSNAN, saksi JUMIANTO bin MIRANTO, saksi TASRIPIN EFENDI  bin SADRIANAN, saksi EKO SRIYANO bin MUSODIK, dan saksi JUNAIDI bin SLAMET beserta dengan anggota Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur yakni saksi DIMAS AJI KUSUMA bin ARJI SANTOSO untuk mengamankan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN, namun pada saat itu dihalangi-halangi oleh terdakwa sehingga saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN baru bisa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2025 sedangkan terdakwa ditangkap pada tanggal 5 November 2025.   
  • Akibatnya dari perbuatan terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, saksi RUGIO bin SARTI, serta saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN telah merugikan PT. Sapta Karya Damai sebesar Rp.4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

  KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI dengan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi UKA binti MAREDENG, saksi RAMAN bin JUMSA, saksi RUGIO bin SARTI, dan saksi UKA binti MAREDENG (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu di hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu PT. Sapta Karya Damai, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, yang menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bermula dari terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual, sedangkan terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI mengetahui bahwa tandan buah segar tersebut adalah bukan miliknya namun milik PT. Sapta Karya Damai, lalu bersepakat dengan beberapa orang yang di antaranya saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin tersebut dengan kesepakatan akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) ton tandan buah segar yang berhasil diambil 
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN tiba di  Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan, saksi SUDIN bin DAMRI dan saksi JUMSA bin SARMAYU menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, setelah itu saksi RAMAN bin JUMSA mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah dengan menggunakan tojok lalu dipindahkan dengan menggunakan angkong untuk diangkut ke mobil pickup yang dikendarai oleh saksi RUGIO bin SARTI untuk kemudian dijual.   
  • Lalu sekira pukul 16.00 WIB, datang tim keamanan PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) di antaranya yaitu saksi ALPIANSYAH bin M. YUSNAN, saksi JUMIANTO bin MIRANTO, saksi TASRIPIN EFENDI  bin SADRIANAN, saksi EKO SRIYANO bin MUSODIK, dan saksi JUNAIDI bin SLAMET beserta dengan anggota Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur yakni saksi DIMAS AJI KUSUMA bin ARJI SANTOSO untuk mengamankan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN, namun pada saat itu dihalangi-halangi oleh terdakwa sehingga saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN baru bisa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2025 sedangkan terdakwa ditangkap pada tanggal 5 November 2025.   
  • Buah kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) jenjang dengan nilai sekira sebesar Rp.4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dipanen tanpa seizin PT. Sapta Karya Damai sebagai pemiliknya, yang tumbuh di atas lahan perkebunan dengan Hak Guna Usaha atas nama PT. Sapta Karya Damai berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 125/HGU/BPN/97 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Sertipikat Hak Guna Usaha No.15.05.07.08.2.00001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serta telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/605/Huk.Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan a.n. PT. Sapta Karya Damai.---------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

  KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI, pada waktu di hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu PT. Sapta Karya Damai, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI yang mengetahui bahwa tandan buah segar yang terletak di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut layak dipanen dan dijual, sedangkan terdakwa, saksi UKA binti MAREDENG, dan saksi RUGIO bin SARTI mengetahui bahwa tandan buah segar tersebut adalah bukan miliknya namun milik PT. Sapta Karya Damai, lalu bersepakat dengan beberapa orang yang di antaranya saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) tanpa izin tersebut dengan kesepakatan akan mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) ton tandan buah segar yang berhasil diambil 
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN tiba di  Blok 237 Divisi 5 Area Pudu Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan, saksi SUDIN bin DAMRI dan saksi JUMSA bin SARMAYU menjatuhkan jenjang tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, setelah itu saksi RAMAN bin JUMSA mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah dengan menggunakan tojok lalu dipindahkan dengan menggunakan angkong untuk diangkut ke mobil pickup yang dikendarai oleh saksi RUGIO bin SARTI untuk kemudian dijual.   
  • Lalu sekira pukul 16.00 WIB, tim keamanan PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) di antaranya yaitu saksi ALPIANSYAH bin M. YUSNAN, saksi JUMIANTO bin MIRANTO, saksi TASRIPIN EFENDI  bin SADRIANAN, saksi EKO SRIYANO bin MUSODIK, dan saksi JUNAIDI bin SLAMET bersama dengan anggota Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur yakni saksi DIMAS AJI KUSUMA bin ARJI SANTOSO yang berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kotawaringin Timur Nomor: Sprin/952/VII/PAM.3.3./2025 tertanggal 1 Juli 2025 datang untuk mengamankan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN, namun terdakwa melalui masyarakat yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang mengepung dan memaksa untuk melepaskan saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN agar tidak diamankan atau dilakukan penangkapan sehingga saat itu saksi JUMSA bin SARMAYU, saksi RAMAN bin JUMSA dan saksi SUDIN bin DARMIN tidak dapat diamankan atau dilakukan penangkapan dan baru bisa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2025 sedangkan terdakwa ditangkap pada tanggal 5 November 2025.------------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa YADDI BERTI bin BERTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana         

Pihak Dipublikasikan Ya