Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. AGUS SANDY alias ABEL bin HURAIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 573/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-458/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SANDY alias ABEL bin HURAIRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAH, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar jam 14.10 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau pada waktu waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar jam 03.35 Wib Terdakwa menghubungi Sdri. SARI untuk menyerahkan uang sisa setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdri. SARI menawarkan untuk menitipkan narkotika jenis sabu lagi kepada Terdakwa dan Terdakwa meng iya-kan tawaran tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju rumah Sdri.SARI di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setibanya disana Terdakwa langsung menyerahkan uang sisa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdri SARI menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdri. SARI dan menuju jembatan dekat masjid JAMI di Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu dengan total harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara setelah Terdakwa menerima uang baru Terdakwa serahkan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian dari 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang sudah terjual, Terdakwa mengambil sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah, Terdakwa juga memakai narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus sehingga total sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus. Untuk upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari sedangkan uang sisa dari hasil penjualan sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah Terdakwa setorkan kepada Sdri SARI. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar jam 14.10 Wib saat Terdakwa sedang duduk dan membagikan atau menyisihkan barang berupa narkotika jenis sabu kedalam beberapa bungkus di sebuah rumah Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi JUPRIYADIE mengamankan Terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAH. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui terdakwa milik Sdri. SARI sedangkan 1 (satu) Buah Potongan Sedotan Warna Hitam yang ujungnya lancip dan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO warna hitam dengan 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 0878-2753-8324 ditemukan di lantai rumah yang ditempati oleh Terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAH diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali dititipkan narkotika jenis sabu oleh Sdri. SARI, untuk yang pertama pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wib dirumah Sdri SARI di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menerima sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdri SARI, yang kedua pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 wib dirumah Sdri SARI di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menerima sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdri SARI, sedangkan untuk yang ketiga pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar jam 15.00 wib dirumah Sdri SARI di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menerima sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdri SARI. Dan untuk yang terakhir pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 Sekitar jam 03.35 wib dirumah Sdri SARI di Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menerima juga sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdri SARI. Terdakwa mendapatkan upah untuk barang narkotika jenis sabu yang telah berhasil dijual sebanyak 3 (tiga) kali Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang terakhir Terdakwa ambil upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jadi Terdakwa total menerima upah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan seluruhnya sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli keperluan hidup sehari-hari;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menerima barang narkotika jenis sabu dari sdri. SARI adalah untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan dari hasil menjual 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H An. Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD An. Penimbang Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit terhadap:

•  Serbuk Kristal sebanyak 5 (lima) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram;

  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-317/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa benar setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0488 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A T A U

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAHpada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau pada waktu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Setia Usaha Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar jam 14.10 Wib saat Terdakwa sedang duduk dan membagikan atau menyisihkan barang berupa narkotika jenis sabu kedalam beberapa bungkus di sebuah rumah Jalan Iskandar Rt.010 Rw.001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi JUPRIYADIE mengamankan Terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAH. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui terdakwa milik Sdri. SARI sedangkan 1 (satu) Buah Potongan Sedotan Warna Hitam yang ujungnya lancip dan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO warna hitam dengan 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 0878-2753-8324 ditemukan di lantai rumah yang ditempati oleh Terdakwa AGUS SANDY Alias ABEL Bin HURAIRAH diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menerima barang narkotika jenis sabu dari sdri. SARI adalah untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan dari hasil menjual 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H An. Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD An. Penimbang Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit terhadap:

•  Serbuk Kristal sebanyak 5 (lima) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram;

  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-317/O.2.11/Enz.1/09/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa benar setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0488 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya