Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor . 6202-LT-17012025-0024 yang semula tertulis Nama ANTENG MALAE diperbaiki menjadi ANTENG, tanggal dan tahun Lahir yang semula tertulis 5 APRIL 1996 diperbaiki menjadi 15 APRIL 1994;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|