Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Spt MARLIANA TAMBUNAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLIANA TAMBUNAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor . 474.1-471.1/480/C.Sip/2003.- yang semula tertulis Nama MARLIANA br TAMBUNAN diperbaiki menjadi MARLIANA TAMBUNAN, Tempat Lahir yang semula Tertulis MEDAN diperbaiki menjadi BUNTU GADING, tanggal, bulan tahun Lahir yang semula tertulis 4 OKTOBER 1976  diperbaiki menjadi 10 SEPTEMBER 1975, Nama Ayah yang semula tertulis O.TAMBUNAN diperbaiki menjadi OSTANG TAMBUNAN dan Nama ibu yang semula tertulis T.NAINGGOLAN diperbaiki menjadi TIURLINA NAINGGOLAN;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tempat Lahir, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak