Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor . 474.1-471.1/480/C.Sip/2003.- yang semula tertulis Nama MARLIANA br TAMBUNAN diperbaiki menjadi MARLIANA TAMBUNAN, Tempat Lahir yang semula Tertulis MEDAN diperbaiki menjadi BUNTU GADING, tanggal, bulan tahun Lahir yang semula tertulis 4 OKTOBER 1976 diperbaiki menjadi 10 SEPTEMBER 1975, Nama Ayah yang semula tertulis O.TAMBUNAN diperbaiki menjadi OSTANG TAMBUNAN dan Nama ibu yang semula tertulis T.NAINGGOLAN diperbaiki menjadi TIURLINA NAINGGOLAN;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tempat Lahir, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir, Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|