Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.DYAH AYU PURWATI, S.H.
2.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
ADE PRIYANTO bin SADIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-379/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
2OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PRIYANTO bin SADIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok H12 / H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB, Sdr. ECEP RIZAL (Daftar Pencarian Orang) medatangi Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit. Selanjutnya mereka berdua mendatangi Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang berada di Jembatan Lintang Batang. Sesampainya disana, kemudian Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang berada di Blok H12 / H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu,  Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO langsung berangkat menunju Blok H12/H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), sesampainya di area perkebunan tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selaku pemilik dan pengelola area perkebunan tersebut, Sdr. YANTO dan Sdr. RORO langsung memanen dan mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL dan Sdr. ADI mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut hingga terkumpul sebanyak 80 (delapan puluh) janjang dengan berat sebesar 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram). Kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO sedang memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi RAHMAT FAUJI dan Saksi WIHELMUS SARDINO selaku security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang sedang berpatroli. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO berhasil melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengalami kerugian sebanyak Rp.2.967.487 (dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian yaitu 80  janjang = 920  Kg x Rp 3.225,53 ( tiga ribu dua ratus dua puluh lima koma lima puluh tiga rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok H12 / H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB, Sdr. ECEP RIZAL (Daftar Pencarian Orang) medatangi Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit. Selanjutnya mereka berdua mendatangi Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang berada di Jembatan Lintang Batang. Sesampainya disana, kemudian Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang berada di Blok H12 / H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu,  Terdakwa ADE PRIYANTO Bin SADIMIN, bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO langsung berangkat menunju Blok H12/H13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), sesampainya di area perkebunan tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selaku pemilik dan pengelola area perkebunan tersebut, Sdr. YANTO dan Sdr. RORO langsung memanen dan mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL dan Sdr. ADI mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut hingga terkumpul sebanyak 80 (delapan puluh) janjang dengan berat sebesar 920 kg (sembilan ratus dua puluh kilogram). Kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO sedang memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi RAHMAT FAUJI dan Saksi WIHELMUS SARDINO selaku security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang sedang berpatroli. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan Sdr. ECEP RIZAL, Sdr. ADI, Sdr. RORO, dan Sdr. YANTO berhasil melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengalami kerugian sebanyak Rp.2.967.487 (dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian yaitu 80  janjang = 920  Kg x Rp 3.225,53 ( tiga ribu dua ratus dua puluh lima koma lima puluh tiga rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya