Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Spt | PANDANG SILALAHI | 1.SANY CAPITAL SINGAPORE PTE. LTD. 2.PT. SANY PERKASA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Merk : SANY Unit Model : SY 135 F Serial Number: SY013PCB13208 Engine Number : 136099 2. Merk : SANY Unit Model : SY 135 F Serial Number: SY013PCB13358 Engine Number : 136082 adalah perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh PIHAK LAIN atau TERGUGAT-2 tanpa persetujuan PENGGUGAT yang biayanya dibebankan kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 5. Memerintahkan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk mengembalikan obyek gugatan berupa 2( Dua ) unit EXCAVATOR dengan merk, model unit, Serial Number Unit sebagai berikut : 1. Merk : SANY Unit Model : SY 135 F Serial Number: SY013PCB13208 Engine Number : 136099 2. Merk : SANY Unit Model : SY 135 F Serial Number: SY013PCB13358 Engine Number : 136082 kepada PENGGUGAT. 6. Memerintahkan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. 7. Memerintahkan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar :
Total Kerugian ………………….: Rp. 6.224.558.500.’ Terbilang : (Enam milliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) 8. Memerintahkan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah ) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT; 9. Memerintahkan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk melaksanakan putusan perkara ini terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaarbij vorraad); 10. <!--[if gte mso 9]><xml>
|