Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. MUHAMAD ALOWANSYAH bin IGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.2.11/Eku,2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALOWANSYAH bin IGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ALOWANSYAH Bin IGU pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok K56 Divisi H Estate I PT Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa berencana akan memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang berdekatan dengan pondok yang didiami Terdakwa di lahan perkebunan kelapa sawit milik saudara Terdakwa kemudian Terdakwa mempersiapkan alat panen buah sawit miliknya lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke area perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Lestari yang berada di Blok K56 Divisi H Estate I PT Unggul Lestari. Sesampainya di blok tersebut, Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dengan menggunakan egrek. Setelah buah kelapa sawit jatuh dari pohon, Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam lanjung dengan menggunakan tojok. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil memikul buah kelapa sawit menuju ke kebun milik saudara Terdakwa lalu Terdakwa tumpuk menjadi satu di area kebun milik saudara Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai memindah semua buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari, Terdakwa berangkat ke rumah Saksi SIMPEL dengan menumpang Truck CPO yang melintas. Sesampainya di rumah saksi SIMPEL, Terdakwa bertemu dengan Saksi SIMPEL dan meminta bantuan untuk mengangkut hasil panen buah sawit di area kebun milik saudara Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengaku buah sawit tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Saksi SIMPEL bersedia membantu Terdakwa. Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa bersama Saksi SIMPEL berangkat menuju kebun milik saudara Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up merk daihatsu granmax milik Saksi SIMPEL kemudian sesampainya di area kebun tersebut Terdakwa yang dibantu Saksi SIMPEL memindah buah sawit milik PT. Unggul Lestari yang sebelumnya telah ditumpuk oleh Terdakwa di area kebun milik saudara Terdakwa ke dalam bak mobil pick up. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib, pada saat itu Tim keamanan PT. Unggul Lestari sedang melaksanakan patroli melihat sebuah mobil pick up terpakir di lahan masyarakat lalu melakukan pengintaian. Kemudian setelah selesai memindah semua buah kelapa sawit, Terdakwa dan saksi SIMPEL pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke Desa Bukit Indah lalu Tim Keamanan PT. Unggul Lestari mengikuti mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi SIMPEL dan Terdakwa dari belakang. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SIMPEL dihentikan oleh petugas keamanan yang berjaga saat hendak melintas di Pos Jaga Garuda 2 PT. Unggul Lestari lalu Terdakwa dan saksi SIMPEL ditanya mengenai asal usul buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan buah kelapa sawit yang diambil tersebut berasal dari lahan perkebunan milik PT. Unggul Lestari. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi SIMPEL diamankan oleh pihak keamanan PT. Unggul Lestari. Selanjutnya sekira jam 19.25 Wib, Terdakwa dan saksi SIMPEL pun dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit Estate II PT. Unggul Lestari untuk melihat penimbangan. Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, Terdakwa dan Saksi SIMPEL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. Unggul Lestari. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) milik PT. Unggul Lestari adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.2.678.400,- (dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ALOWANSYAH Bin IGU pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok K56 Divisi H Estate I PT Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib, Terdakwa berencana akan memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang berdekatan dengan pondok yang didiami Terdakwa di lahan perkebunan kelapa sawit milik saudara Terdakwa kemudian Terdakwa mempersiapkan alat panen buah sawit miliknya lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke area perkebunan kelapa sawit PT. Unggul Lestari yang berada di Blok K56 Divisi H Estate I PT Unggul Lestari. Sesampainya di blok tersebut, Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dengan menggunakan egrek. Setelah buah kelapa sawit jatuh dari pohon, Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam lanjung dengan menggunakan tojok. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil memikul buah kelapa sawit menuju ke kebun milik saudara Terdakwa lalu Terdakwa tumpuk menjadi satu di area kebun milik saudara Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai memindah semua buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari, Terdakwa berangkat ke rumah Saksi SIMPEL dengan menumpang Truck CPO yang melintas. Sesampainya di rumah saksi SIMPEL, Terdakwa bertemu dengan Saksi SIMPEL dan meminta bantuan untuk mengangkut hasil panen buah sawit di area kebun milik saudara Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengaku buah sawit tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Saksi SIMPEL bersedia membantu Terdakwa. Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa bersama Saksi SIMPEL berangkat menuju kebun milik saudara Terdakwa dengan menggunakan mobil pick up merk daihatsu granmax milik Saksi SIMPEL kemudian sesampainya di area kebun tersebut Terdakwa yang dibantu Saksi SIMPEL memindah buah sawit milik PT. Unggul Lestari yang sebelumnya telah ditumpuk oleh Terdakwa di area kebun milik saudara Terdakwa ke dalam bak mobil pick up. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib, pada saat itu Tim keamanan PT. Unggul Lestari sedang melaksanakan patroli melihat sebuah mobil pick up terpakir di lahan masyarakat lalu melakukan pengintaian. Kemudian setelah selesai memindah semua buah kelapa sawit, Terdakwa dan saksi SIMPEL pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke Desa Bukit Indah lalu Tim Keamanan PT. Unggul Lestari mengikuti mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi SIMPEL dan Terdakwa dari belakang. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SIMPEL dihentikan oleh petugas keamanan yang berjaga saat hendak melintas di Pos Jaga Garuda 2 PT. Unggul Lestari lalu Terdakwa dan saksi SIMPEL ditanya mengenai asal usul buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan buah kelapa sawit yang diambil tersebut berasal dari lahan perkebunan milik PT. Unggul Lestari. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi SIMPEL diamankan oleh pihak keamanan PT. Unggul Lestari. Selanjutnya sekira jam 19.25 Wib, Terdakwa dan saksi SIMPEL pun dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit Estate II PT. Unggul Lestari untuk melihat penimbangan. Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, Terdakwa dan Saksi SIMPEL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. Unggul Lestari. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) milik PT. Unggul Lestari adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.2.678.400,- (dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah).-------------------------

--------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya