Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Spt RUDIYANTO DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDIYANTO
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 24 Desember 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUH??.
  3. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 20 KUH??.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan.
  5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penangkapan dan penahanan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya