Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.Sus/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. MUHAMMAD CHAIKAL alias HAIKAL bin ALI CHAIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-433/O.2.11Enz./11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CHAIKAL alias HAIKAL bin ALI CHAIDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan SPG RT 016 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. BOJES (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. BOJES (DPO) mengatakan harga untuk narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah saksi HARYONO menyepakati harga narkotika jenis sabu yang ditawarkan kemudian Sdr. BOJES (DPO) mendatangi saksi HARYONO di barak tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Sdr. BOJES (DPO) kembali menelepon saksi HARYONO untuk memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya telah disembunyikan di Jalan Kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saksi HARYONO bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanannya dan setelah itu bergegas kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di barak tempat tinggal saksi HARYONO yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum pergi ke pasar saksi HARYONO membagi paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 8 (delapan) paket untuk dijual, adapun harga jual dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditentukan oleh saksi HARYONO adalah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing - masing berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat) gram, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diberi harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiHah) dengan masing – masing berat bersih sebanyak 0,35 (nol koma tiga lima) gram, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya yang belum ditentukan harga jualnya mempunyai total kumulatif berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua lima gram), selanjutnya pada pukul 15.25 WIB ketika pulang dari pasar saksi HARYONO berpapasan dengan terdakwa yang kemudian langsung menyapa dengan berkata “ADA AMIO (JOFRAN) DI RUMAH SAMPEAN”, kemudian saksi HARYONO mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa mengikuti saksi HARYONO menuju rumah tempat tinggalnya, di depan rumah saksi HARYONO terlihat saksi JOFRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah berdiri menunggu, kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama masuk ke dalam rumah barak, kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi JOFRAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi HARYONO, setelah mendapat narkotika jenis sabu yang diminta kemudian saksi JOFRAN mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, tidak berselang lama saksi JOFRAN kembali lagi ke barak dan setelah itu saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama dan bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca dan sedotan. Kemudian secara tiba – tiba anggota kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di barak tempat tinggal tersebut dan hasil dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni antara lain plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y15 warna biru dongker, 1 (satu) buah mangkok kecil stainless, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa bersama sejumlah barang bukti diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : R/018/III/KA/PB.06.00/2025/BNNP tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Hukum dan Tim Medis menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias CHAIKAL Bin ALI CHAIDAR adalah Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0382 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2274 (nol koma dua dua tujuh empat) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan SPG RT 016 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. BOJES (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. BOJES (DPO) mengatakan harga untuk narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah saksi HARYONO menyepakati harga narkotika jenis sabu yang ditawarkan kemudian Sdr. BOJES (DPO) mendatangi saksi HARYONO di barak tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Sdr. BOJES (DPO) kembali menelepon saksi HARYONO untuk memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya telah disembunyikan di Jalan Kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saksi HARYONO bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanannya dan setelah itu bergegas kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di barak tempat tinggal saksi HARYONO yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum pergi ke pasar saksi HARYONO membagi paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 8 (delapan) paket untuk dijual, adapun harga jual dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditentukan oleh saksi HARYONO adalah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing - masing berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat) gram, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diberi harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiHah) dengan masing – masing berat bersih sebanyak 0,35 (nol koma tiga lima) gram, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya yang belum ditentukan harga jualnya mempunyai total kumulatif berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua lima gram), selanjutnya pada pukul 15.25 WIB ketika pulang dari pasar saksi HARYONO berpapasan dengan terdakwa yang kemudian langsung menyapa dengan berkata “ADA AMIO (JOFRAN) DI RUMAH SAMPEAN”, kemudian saksi HARYONO mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa mengikuti saksi HARYONO menuju rumah tempat tinggalnya, di depan rumah saksi HARYONO terlihat saksi JOFRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah berdiri menunggu, kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama masuk ke dalam rumah barak, kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi JOFRAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi HARYONO, setelah mendapat narkotika jenis sabu yang diminta kemudian saksi JOFRAN mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, tidak berselang lama saksi JOFRAN kembali lagi ke barak dan setelah itu saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama dan bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca dan sedotan. Kemudian secara tiba – tiba anggota kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di barak tempat tinggal tersebut dan hasil dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni antara lain plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y15 warna biru dongker, 1 (satu) buah mangkok kecil stainless, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa bersama sejumlah barang bukti diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : R/018/III/KA/PB.06.00/2025/BNNP tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Hukum dan Tim Medis menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias CHAIKAL Bin ALI CHAIDAR adalah Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0382 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2274 (nol koma dua dua tujuh empat) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan SPG RT 016 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Penyalah Guna Narkotika Golongan I (Satu) bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. BOJES (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. BOJES (DPO) mengatakan harga untuk narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah saksi HARYONO menyepakati harga narkotika jenis sabu yang ditawarkan kemudian Sdr. BOJES (DPO) mendatangi saksi HARYONO di barak tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Sdr. BOJES (DPO) kembali menelepon saksi HARYONO untuk memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya telah disembunyikan di Jalan Kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saksi HARYONO bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanannya dan setelah itu bergegas kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di barak tempat tinggal saksi HARYONO yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum pergi ke pasar saksi HARYONO membagi paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 8 (delapan) paket untuk dijual, adapun harga jual dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditentukan oleh saksi HARYONO adalah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing - masing berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat) gram, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diberi harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiHah) dengan masing – masing berat bersih sebanyak 0,35 (nol koma tiga lima) gram, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya yang belum ditentukan harga jualnya mempunyai total kumulatif berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua lima gram), selanjutnya pada pukul 15.25 WIB ketika pulang dari pasar saksi HARYONO berpapasan dengan terdakwa yang kemudian langsung menyapa dengan berkata “ADA AMIO (JOFRAN) DI RUMAH SAMPEAN”, kemudian saksi HARYONO mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa mengikuti saksi HARYONO menuju rumah tempat tinggalnya, di depan rumah saksi HARYONO terlihat saksi JOFRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah berdiri menunggu, kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama masuk ke dalam rumah barak, kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi JOFRAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi HARYONO, setelah mendapat narkotika jenis sabu yang diminta kemudian saksi JOFRAN mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, tidak berselang lama saksi JOFRAN kembali lagi ke barak dan setelah itu saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama dan bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca dan sedotan. Kemudian secara tiba – tiba anggota kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di barak tempat tinggal tersebut dan hasil dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni antara lain plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y15 warna biru dongker, 1 (satu) buah mangkok kecil stainless, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa bersama sejumlah barang bukti diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : R/018/III/KA/PB.06.00/2025/BNNP tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Hukum dan Tim Medis menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias CHAIKAL Bin ALI CHAIDAR adalah Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

ATAU

 

 

 

KEEMPAT

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Jalan SPG RT 016 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1) dan pasal 129. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. BOJES (DPO) melalui panggilan telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kemudian Sdr. BOJES (DPO) mengatakan harga untuk narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah saksi HARYONO menyepakati harga narkotika jenis sabu yang ditawarkan kemudian Sdr. BOJES (DPO) mendatangi saksi HARYONO di barak tempat tinggalnya yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Sdr. BOJES (DPO) kembali menelepon saksi HARYONO untuk memberitahukan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya telah disembunyikan di Jalan Kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian saksi HARYONO bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanannya dan setelah itu bergegas kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di barak tempat tinggal saksi HARYONO yang berlokasi di Jalan SPG RT 16 RW 04 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum pergi ke pasar saksi HARYONO membagi paket narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 8 (delapan) paket untuk dijual, adapun harga jual dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditentukan oleh saksi HARYONO adalah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing - masing berat bersih sebanyak 0,40 (nol koma empat) gram, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diberi harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiHah) dengan masing – masing berat bersih sebanyak 0,35 (nol koma tiga lima) gram, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya yang belum ditentukan harga jualnya mempunyai total kumulatif berat bersih sebesar 0,25 (nol koma dua lima gram), selanjutnya pada pukul 15.25 WIB ketika pulang dari pasar saksi HARYONO berpapasan dengan terdakwa yang kemudian langsung menyapa dengan berkata “ADA AMIO (JOFRAN) DI RUMAH SAMPEAN”, kemudian saksi HARYONO mengatakan “IYA”, kemudian terdakwa mengikuti saksi HARYONO menuju rumah tempat tinggalnya, di depan rumah saksi HARYONO terlihat saksi JOFRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah berdiri menunggu, kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama masuk ke dalam rumah barak, kemudian sekira pukul 15.45 WIB saksi JOFRAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi HARYONO, setelah mendapat narkotika jenis sabu yang diminta kemudian saksi JOFRAN mengambil dan mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, tidak berselang lama saksi JOFRAN kembali lagi ke barak dan setelah itu saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa secara bersama – sama dan bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca dan sedotan. Kemudian secara tiba – tiba anggota kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggerebekan dan menangkap saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di barak tempat tinggal tersebut dan hasil dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni antara lain plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y15 warna biru dongker, 1 (satu) buah mangkok kecil stainless, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi HARYONO, saksi JOFRAN dan terdakwa bersama sejumlah barang bukti diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : R/018/III/KA/PB.06.00/2025/BNNP tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Hukum dan Tim Medis menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHAIKAL Alias CHAIKAL Bin ALI CHAIDAR adalah Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum menerangkan hasil pemeriksaan dari urine milik MUHAMMAD CHAIKAL Alias HAIKAL Bin ALI CHAIDAR dinyatakan Positif Amphetamine atau Metamphetamine yang merupakan jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya