Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | MASRUN bin ABDUL RASYAD (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-93/O.2.11/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa MASRUN Bin ABDUL RASYAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km.29 RT.010 RW.004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------- -------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Kumai Kab. Kotawaringin Barat menuju PT. Sukajadi Sampit dengan mengemudikan mobil truck tangki Mitsubishi Canter HD 125 warna biru putih nopol KB 8814 HD membawa muatan solar sebanyak 8000 (delapan ribu) liter dengan jarak tempuh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kilometer. Kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa berhenti sejenak di warung makan untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju PT.Sukajadi kemudian setibanya di PT.Sukajadi Terdakwa langsung melakukan bongkar muatan sekitar 1 (satu) jam. Selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa mengemudikan mobil truck tangki Mitsubishi Canter HD 125 warna biru putih nopol KB 8814 HD dengan muatan kosong pulang menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawit Raya I No.04 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian Terdakwa melintas dari arah Pangkalan Bun menuju ke arah Sampit, sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman Km.29 RT.010 RW.004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil truck tangki Mitsubishi Canter HD 125 warna biru putih nopol KB 8814 HD dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam dan dalam keadaan lelah karena perjalanan yang cukup jauh membuat Terdakwa kaget ketika melihat mobil Truck Tangki Cpo didepannya sedang mengalami kerusakan terparkir diantara badan jalan dan bahu jalan sebelah kiri dari arah Pangkalan Bun yang jaraknya dekat dengan mobil truck tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu Terdakwa membanting stir sehingga mobil truck tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa kehilangan kendali ke sebelah kanan jalur arah yang berlawanan kemudian Terdakwa melihat pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau No.Pol sesuai STNK KH 5862 PB yakni Sdr. RITONO SUWITO Bin TAHRUDIN yang jaraknya sudah dekat melaju dari arah Sampit sehingga Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dikendarai oleh Sdr. RITONO SUWITO Bin TAHRUDIN yang mengakibatkan Sdr. RITONO SUWITO Bin TAHRUDIN terpental serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dan mobil truck tangki tersebut masuk ke semak-semak sebelah kanan dari arah Pangkalan Bun. Kemudian setelah kecelakaan tersebut, Terdakwa mengamankan diri dengan menghubungi Saksi YOGI SONDANG SILALAHI Bin ANGGIAT SILALAHI untuk meminta bantuan mengantarkan Terdakwa ke kantor Satlantas Polres Kotim.----------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dikarenakan adanya kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa pada saat mengemudi. -------------------------------------- -------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil dari pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr. Murjani Sampit Nomor : 246/TU-3/816/DM/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dopang Andrianto selaku Dokter pada RSUD dr. Murjani Sampit, dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan terhadap Sdr. RITONO SUWITO Bin TAHRUDIN, ditemukan tanda-tanda pembusukan tahap lanjut, dan luka lecet pada leher, luka-luka terbuka tepi tidak rata pada lengan bawah kanan, tangan kanan, paha kanan, kaki kanan. Sebab kematian Trauma dengan mekanisme kematian Pendarahan yang mengakibatkan korban yakni Sdr. RITONO SUWITO Bin TAHRUDIN meninggal dunia.----------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 1099/TU-3/815/DM/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Murjani Sampit yang ditandatangani oleh dr. Dopang Andrianto menyatakan bahwa Sdr. RITONO SUWITO telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 pukul 20.00 Wib. -------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |