Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penyidikan incasu penggeledahan, penyitaan, penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan pada diri Pemohon berdasarkan Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon beserta seluruh tindakan hukum Termohon dalam penyidikan perkara incasu adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana di Polsek Seruyan Hilir, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan dari Termohon Nomor: SP.Han/26/IV/RES.1.11./2025/Satreskrim, Tanggal 07 April 2025, atas dugaan tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana di Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka beserta tindakan hukum dan upaya paksa oleh termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Termohon secara materiil sebagaimana perhitungan Pemohon secara nyata adalah, hilangnya potensi mendapatkan penghasilan dalam setiap hari Pemohon adalah sebagai berikut :
- Dalam pekerjaannya setiap hari berdagang Pemohon mendapatkan keuntungan dari jualan sembako diperusahaan mendapatkan hasil dari penjualan sembako Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam setiap harinya x 30 hari = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam setiap bulannya, kalau diperhitungkan pendapatan kotor Pemohon dalam setiap bulannya sekitar Rp. 60.000.000,- dan dari mendapatkan ini diperhitungkan keuntungan yang diperoleh Pemohon 25%, maka penghasilan bersih Pemohon dalam setiap bulan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka kerugian yang nyata Pemohon adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Kerugian nyata yang lainnya yang diderita oleh Pemohon selama dilakukan penahanan oleh Termohon, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan sebagai sales mobil (showroom Kang Sari di Jalan RA. SOEKARNO Perum BTN Sampit, biasa Pemohon mendapatkan penghasilan sebagai Sales dalam 1 (satu) bulan bisa keluar Unit antara 2 s.d 3, dan Pemohon biasa dibayar dalam 1 Unit sebesdar Rp. 2.000.000,- x 3 Unit perbulan = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan;
- Bahwa kerugian materil Pemohon selama dilakukan penahanan oleh Termohon (8.1.+ 8.2.) selama ini adalah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) perbulan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Termohon secara Immateriil, karena merasa dipermalukan dimasyarakat, merasa dihinakan, dilecehkan, merasa dikucilkan dimasyarakat, maka hal tersebut tidak dapat dihitung secara materil, maka demi untuk adanya kepastian hukum, ganti kerugian secara Immateriil ini kami batasi dengan nilai sejumlah uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milar lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk membayar semua biaya dalam Perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |