Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. SOPINGIN bin RONDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 334/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-327/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPINGIN bin RONDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SOPINGIN Bin RONDI (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat pada Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa didatangi oleh tiga orang pria yakni Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH (terhadap Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sedang mencari orang yang dapat membantu mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan disembunyikan tanpa seizin pihak PT. Globalindo Alam Perkasa (selanjutnya disebut PT. GAP) untuk dijual kepada pengepul buah sawit, kemudian Sdr. ANDRIAWAN berkata “MAU GAK BAWA BUAH ?” dan dijawab terdakwa “DIMANA ?” dan kembali dijawab Sdr. ANDRIAWAN dengan berkata “DI BLOK L32/31” dan direspon terdakwa “IYA NANTI JAM DUA SAJA”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa yang melintasi jalan poros dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju Blok L31/32 dan setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa memarkirkan mobil pick up yang dikendarainya di area blok L32 dan selanjutnya Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH langsung memuat buah ke dalam bak mobil pick up yang dikendarai terdakwa, setelah selesai memuat buah Sdr. ANDRIAWAN berkata “PAK LE , MINTA TOLONG ANTAR BUAH ITU KE TEMPAT PAK RIFAI”, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju tempat pengepulan buah sawit yang berjarak tidak jauh dari sana, Kemudian pihak security PT. GAP yakni saksi MARLIAN dan saksi WILMAN melihat mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F melintas keluar dari Jalan Poros blok L32 dengan membawa buah sawit, dikarenakan area blok L32 jauh dari area kebun masyarakat maka pihak security PT. GAP mencurigai mobil pick up yang dikendarai terdakwa dan selanjutnya mengejar mobil tersebut, kemudian terdakwa menghentikan mobil pick up nya di sebuah tempat pengepul buah sawit, kemudian pihak security PT. GAP mendatangi terdakwa dan menanyakan darimana asal buah sawit yang dibawanya, pada awalnya terdakwa mengatakan buah sawit itu berasal dari kebun pribadi milik Sdr. OMAN, kemudian pihak security PT. GAP menghitung jumlah buah sawit yang diangkut dengan mobil pick up tersebut dan diketahui berjumlah 67 (enam puluh tujuh) janjang buah sawit, kemudian pihak security PT. GAP meminta terdakwa untuk menunjukkan asal area perkebunan tempat buah sawit itu dipanen dan dimuat dan ternyata tidak ada aktifitas panen di kebun pribadi milik Sdr. OMAN, hingga kemudian terdakwa mengaku bahwasanya buah sawit tersebut berasal dari area perkebunan Blok L32 PT. GAP dan memuat buah sawit itu ke dalam bak mobil pick up adalah Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH, kemudian pihak security PT. GAP menangkap dan mengamankan terdakwa dan mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dan lalu menginformasikan hal tersebut kepada pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya setelah mengetahui adanya kejadian itu pihak manajemen PT. GAP melakukan pengecekan petugas panen berdasarkan ancak panen pada hari itu dan diketahui yang melakukan panen buah sawit pada hari itu adalah Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH, kemudian berdasarkan data dan pengecekan lapangan diketahui buah sawit yang berada di Blok L32 berasal dari Blok L31, berdasarkan data seharusnya pada hari itu buah sawit yang dipanen sebanyak 276 janjang akan tetapi yang terdapat kekurangan sebesar 120 janjang, adapun sebanyak 120 janjang buah sawit itu diangkut ke Blok L32 dan disembunyikan dengan ditutupi pelepah sawit oleh Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dengan maksud untuk digelapkan, kemudian pihak manajemen PT. GAP melakukan pemanggilan terhadap Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dan Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH mengakui perbuatan telah menggelapkan buah sawit tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya pihak manajemen PT. GAP melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur dan menyerahkan terdakwa, Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dan terdakwa mengakibatkan PT. Globalindo Alam Perkasa kehilangan buah sawit sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk menyimpan, mengangkut, menguasai, mengalihkan, menjual buah sawit milik PT. Globalindo Alam Perkasa.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SOPINGIN Bin RONDI (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya membeli, menyewa, menukar, menrima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa itu diperoleh dari kejahatan,. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat pada Blok L32 Estate Alam Sahara PT. Globalindo Alam Perkasa Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa didatangi oleh tiga orang pria yakni Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH (terhadap Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sedang mencari orang yang dapat membantu mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan disembunyikan tanpa seizin pihak PT. Globalindo Alam Perkasa (selanjutnya disebut PT. GAP) untuk dijual kepada pengepul buah sawit, kemudian Sdr. ANDRIAWAN berkata “MAU GAK BAWA BUAH ?” dan dijawab terdakwa “DIMANA ?” dan kembali dijawab Sdr. ANDRIAWAN dengan berkata “DI BLOK L32/31” dan direspon terdakwa “IYA NANTI JAM DUA SAJA”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa yang melintasi jalan poros dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju Blok L31/32 dan setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa memarkirkan mobil pick up yang dikendarainya di area blok L32 dan selanjutnya Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH langsung memuat buah ke dalam bak mobil pick up yang dikendarai terdakwa, setelah selesai memuat buah Sdr. ANDRIAWAN berkata “PAK LE , MINTA TOLONG ANTAR BUAH ITU KE TEMPAT PAK RIFAI”, selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F menuju tempat pengepulan buah sawit yang berjarak tidak jauh dari sana, Kemudian pihak security PT. GAP yakni saksi MARLIAN dan saksi WILMAN melihat mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan Nopol KH 8658 F melintas keluar dari Jalan Poros blok L32 dengan membawa buah sawit, dikarenakan area blok L32 jauh dari area kebun masyarakat maka pihak security PT. GAP mencurigai mobil pick up yang dikendarai terdakwa dan selanjutnya mengejar mobil tersebut, kemudian terdakwa menghentikan mobil pick up nya di sebuah tempat pengepul buah sawit, kemudian pihak security PT. GAP mendatangi terdakwa dan menanyakan darimana asal buah sawit yang dibawanya, pada awalnya terdakwa mengatakan buah sawit itu berasal dari kebun pribadi milik Sdr. OMAN, kemudian pihak security PT. GAP menghitung jumlah buah sawit yang diangkut dengan mobil pick up tersebut dan diketahui berjumlah 67 (enam puluh tujuh) janjang buah sawit, kemudian pihak security PT. GAP meminta terdakwa untuk menunjukkan asal area perkebunan tempat buah sawit itu dipanen dan dimuat dan ternyata tidak ada aktifitas panen di kebun pribadi milik Sdr. OMAN, hingga kemudian terdakwa mengaku bahwasanya buah sawit tersebut berasal dari area perkebunan Blok L32 PT. GAP dan memuat buah sawit itu ke dalam bak mobil pick up adalah Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH, kemudian pihak security PT. GAP menangkap dan mengamankan terdakwa dan mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dan lalu menginformasikan hal tersebut kepada pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya setelah mengetahui adanya kejadian itu pihak manajemen PT. GAP melakukan pengecekan petugas panen berdasarkan ancak panen pada hari itu dan diketahui yang melakukan panen buah sawit pada hari itu adalah Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH, kemudian berdasarkan data dan pengecekan lapangan diketahui buah sawit yang berada di Blok L32 berasal dari Blok L31, berdasarkan data seharusnya pada hari itu buah sawit yang dipanen sebanyak 276 janjang akan tetapi yang terdapat kekurangan sebesar 120 janjang, adapun sebanyak 120 janjang buah sawit itu diangkut ke Blok L32 dan disembunyikan dengan ditutupi pelepah sawit oleh Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dengan maksud untuk digelapkan, kemudian pihak manajemen PT. GAP melakukan pemanggilan terhadap Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dan Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH mengakui perbuatan telah menggelapkan buah sawit tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. GAP, selanjutnya pihak manajemen PT. GAP melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur dan menyerahkan terdakwa, Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH beserta barang bukti untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan Sdr. ANDRIAWAN, Sdr. MANSUR dan Sdr. MAHBUBBILAH dan terdakwa mengakibatkan PT. Globalindo Alam Perkasa kehilangan buah sawit sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang buah sawit dengan berat bersih 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk menyimpan, mengangkut, menguasai, mengalihkan, menjual buah sawit milik PT. Globalindo Alam Perkasa.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya