| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 572/Pid.B/2025/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | GAYAT anak dari RAKUP JAHAN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 572/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-524/O.2.11/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa GAYAT Anak dari RAKUP JAHAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR yang beralamat di Jalan Desmon Ali No. 02 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari barak tempat tinggal Terdakwa dengan berjalan kaki sekitar 50 (lima puluh) meter kemudian saat Terdakwa berada di depan rumah Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan kosong dan pagar rumah terkunci menggunakan rantai. Setelah itu Terdakwa melompat pagar tembok bagian depan untuk masuk ke pekarangan rumah, setelah berada di halaman rumah, Terdakwa melihat jendela rumah dalam posisi agak renggang kemudian Terdakwa mendekati dan membuka jendela rumah lalu setelah jendela terbuka Terdakwa mengambil obeng yang telah Terdakwa bawa di dalam tas kemudian dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa melepas dan membongkar mur engsel jendela hingga jendela dapat dibuka lebih lebar. Selanjutnya Terdakwa melihat kunci pintu rumah tergantung di sisi dalam pintu rumah kemudian Terdakwa mencari alat di belakang rumah dan saat itu Terdakwa menemukan 1 (satu) batang besi dan 1 (satu) batang patahan sapu, kemudian Terdakwa Kembali ke tempat jendela rumah tersebut lalu Terdakwa mengait kunci pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi hingga lepas dan jatuh ke lantai. Selanjutnya Terdakwa menyambungkan sebatang besi dengan sebatang patahan sapu kemudian Terdakwa gunakan untuk mengait dan menggeser kunci rumah yang jatuh di lantai tersebut agar mendekat ke arah Terdakwa, setelah kunci berada dalam jangkauan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil kunci dan membuka pintu rumah dari luar dengan menggunakan kunci rumah tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa membuka pintu kamar dan membuka pintu lemari pakaian dan lacinya Kemudian di dalam laci lemari pakaian tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah logam mulia dengan berat 12 (dua belas) gram dan 1 (satu) buah cincin emas kecil. Selain itu, di atas meja rias Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas putih, 1 (satu) buah headset Bluetooth merk robot, dan 1 (satu) buah korek elektrik merk Focus. Setelah itu barang-barang tersebut Terdakwa Terdakwa memasukkan ke dalam tas warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke barak Terdakwa. ----------------------------------------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa membuka aplikasi Facebook kemudian saat itu Terdakwa menemukan kontak pembeli emas yakni saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) lalu Terdakwa hubungi via aplikasi WhatsApp dengan menawarkan emas tersebut, kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) memberi alamat rumah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kepada Terdakwa, setelah Terdakwa sampai dirumah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kemudian Terdakwa memperlihatkan emas tersebut kepada saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kemudian saksi menanyakan kepemilikan emas tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab emas tersebut merupakan barang yang digadai dan tidak bisa ditebus lagi, kemudian mendengar jawaban Terdakwa, saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) mempercayainya kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) akan membawa emas tersebut untuk mendapatkan uangnya. Setelah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menerima emas tersebut kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) pergi ke Toko Emas di PPM Sampit untuk menawarkan emas tersebut, setelah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) sampai ditoko emas saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menawarkan emas tersebut dan pegawai toko emas melihat emas yang saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan dan menyampaikan bahwa sebelumnya ada yang kehilangan emas dengan ciri – ciri emas yang saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan. Setelah mengetahui informasi tersebut, saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menyampaikan untuk diberitahukan saja kepada pemilik emas tersebut agar bisa melihat emas yang Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan. Selanjutnya tidak berselang lama datang Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR kemudian menyampikan bahwa emas tersebut memang milik Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI yang hilang kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menyampaikan bahwa Terdakwa yang menawarkan emas kepada Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) masih berada dirumah Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) lalu Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Baamang guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah logam mulia dengan berat 12 (dua belas) gram, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah Headset Bluetooth dan 1 (satu) buah korek milik Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR yang dilakukan tanpa izin ialah untuk menguasai dan memiliki barang yang kemudian rencananya akan Terdakwa jual untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sehingga Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR selaku pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa ia Terdakwa GAYAT Anak dari RAKUP JAHAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR yang beralamat di Jalan Desmon Ali No. 02 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari barak tempat tinggal Terdakwa dengan berjalan kaki sekitar 50 (lima puluh) meter kemudian saat Terdakwa berada di depan rumah Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan kosong dan pagar rumah terkunci menggunakan rantai. Setelah itu Terdakwa melompat pagar tembok bagian depan untuk masuk ke pekarangan rumah, setelah berada di halaman rumah, Terdakwa melihat jendela rumah dalam posisi agak renggang kemudian Terdakwa mendekati dan membuka jendela rumah lalu setelah jendela terbuka Terdakwa mengambil obeng yang telah Terdakwa bawa di dalam tas kemudian dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa melepas dan membongkar mur engsel jendela hingga jendela dapat dibuka lebih lebar. Selanjutnya Terdakwa melihat kunci pintu rumah tergantung di sisi dalam pintu rumah kemudian Terdakwa mencari alat di belakang rumah dan saat itu Terdakwa menemukan 1 (satu) batang besi dan 1 (satu) batang patahan sapu, kemudian Terdakwa Kembali ke tempat jendela rumah tersebut lalu Terdakwa mengait kunci pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi hingga lepas dan jatuh ke lantai. Selanjutnya Terdakwa menyambungkan sebatang besi dengan sebatang patahan sapu kemudian Terdakwa gunakan untuk mengait dan menggeser kunci rumah yang jatuh di lantai tersebut agar mendekat ke arah Terdakwa, setelah kunci berada dalam jangkauan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil kunci dan membuka pintu rumah dari luar dengan menggunakan kunci rumah tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa membuka pintu kamar dan membuka pintu lemari pakaian dan lacinya Kemudian di dalam laci lemari pakaian tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah logam mulia dengan berat 12 (dua belas) gram dan 1 (satu) buah cincin emas kecil. Selain itu, di atas meja rias Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas putih, 1 (satu) buah headset Bluetooth merk robot, dan 1 (satu) buah korek elektrik merk Focus. Setelah itu barang-barang tersebut Terdakwa Terdakwa memasukkan ke dalam tas warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke barak Terdakwa. ----------------------------------------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa membuka aplikasi Facebook kemudian saat itu Terdakwa menemukan kontak pembeli emas yakni saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) lalu Terdakwa hubungi via aplikasi WhatsApp dengan menawarkan emas tersebut, kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) memberi alamat rumah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kepada Terdakwa, setelah Terdakwa sampai dirumah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kemudian Terdakwa memperlihatkan emas tersebut kepada saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) kemudian saksi menanyakan kepemilikan emas tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab emas tersebut merupakan barang yang digadai dan tidak bisa ditebus lagi, kemudian mendengar jawaban Terdakwa, saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) mempercayainya kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) akan membawa emas tersebut untuk mendapatkan uangnya. Setelah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menerima emas tersebut kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) pergi ke Toko Emas di PPM Sampit untuk menawarkan emas tersebut, setelah saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) sampai ditoko emas saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menawarkan emas tersebut dan pegawai toko emas melihat emas yang saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan dan menyampaikan bahwa sebelumnya ada yang kehilangan emas dengan ciri – ciri emas yang saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan. Setelah mengetahui informasi tersebut, saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menyampaikan untuk diberitahukan saja kepada pemilik emas tersebut agar bisa melihat emas yang Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) tawarkan. Selanjutnya tidak berselang lama datang Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR kemudian menyampikan bahwa emas tersebut memang milik Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI yang hilang kemudian saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) menyampaikan bahwa Terdakwa yang menawarkan emas kepada Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) masih berada dirumah Saksi AKHMAD RISADI Bin MUHIDIN (Alm) lalu Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Baamang guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah logam mulia dengan berat 12 (dua belas) gram, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah Headset Bluetooth dan 1 (satu) buah korek milik Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR yang dilakukan tanpa izin ialah untuk menguasai dan memiliki barang yang kemudian rencananya akan Terdakwa jual untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, sehingga Saksi MEILISA PRATIWI Binti SUNARWI dan Saksi RAHMAN MAULANA Bin VIKTOR selaku pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
