| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2025/PN Spt | GUNAWAN TUE | 1.IPAT SOELING 2.ANDREAS GALANG KAHARAP Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 3.RUTHSIASI RIMBUN Binti NICODEMOS SAWANG SOELING 4.SILVANUS TANGGAR Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 5.Ir.PAULUS SEBAH,M.SI Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 6.NATANAEL SUKAH Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 7.DAVID K.IWAN Bin NICODEMOS SAWANG SOELING 8.EDI YATNO PW |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | A POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ; 3. Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan surat hasil pengukuran tanah atas nama pemilik Sengseng (Gunawan) alias Gunawan Tue / PENGGUGAT tertanggal 4 Februari 1993 yang diukur oleh Sdr. Herdiwinson (alm), NIP : 010219014 selaku jabatannya sebagai Staf Pemerintahan Kantor Camat Parenggean dan oleh Sdr. Imansyah (alm) selaku jabatannya sebagai Sekretaris Desa Parenggean yang terletak di Jalan Parenggean I RT 1/RW 1, Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Dahulu masuk wilayah Desa Parenggean - Jalan Parenggean I RT I RW 1 namun sekarang masuk wilayah Desa Bajarau – Jalan Parenggean – Bajarau RT 15 RW 003 dan RT 01 RW 01) dengan rincian sebagai berikut (nama wilayah dahulu): Letak Tanah di : a. Jalan : Parenggean I b. RT/RW : 1/1 c. Desa : Parenggean d. Kecamatan : Parenggean e. Kabupaten : Kotawaringin Timur f. Provinsi : Kalimantan Tengah
Ukuran Tanah : a. Panjang : 150 Meter Lebar : 135 Meter Luas : 20.250 Meter Persegi
b. Panjang : 150 Meter Lebar : 150 Meter Luas : 22.500 Meter Persegi
Berbatas dengan : a. Utara : Jamri Achmad Timur : Jalan Parenggean I Selatan : Irum Anang Atjil Barat : Tanah Penduduk b. Utara : Jamri Achmad Timur : Sei Tualan Selatan : Irum Anang Atjil Barat : Jalan Parenggean I
Luas Tanah ± 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); Adalah Sah Milik Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi); 5. Menghukum Para Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 42.750 M2, (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dan menyerahkan/mengembalikannya kepada PENGGUGAT seketika tanpa dibebani syarat apapun juga; 6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ; 7. Menyatakan sebagai hukum PARA TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ; 8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 42.750.000.000,- (empat puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT; 9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan sekaligus ; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali PARA TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ; 12. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
