Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia terdakwa IWAN SETIAWAN Alias OGOK Bin BELEM pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I selaku anggota satresnarkoba polres kotim mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh salah satu warga setempat hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut 2 (dua) lembar potongan tisu yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu 1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna biru dengan Nomor 082150806055 yang berada di genggaman tangan sebelah kiri selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor polres kotawaringin timur untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RITA (DPO) melalui whatsapp yang meminta carikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mencari Sdr. AGUS (DPO) di Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gr (dua koma lima gram) dengan harga perbungkus Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menunggu dipinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Sdr. AGUS (DPO) mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pesanan terdakwa di pinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Sdr. AGUS (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut 2 (dua) lembar potongan tisu dan terdakwa menerimanya sedangkan terhadap pembayarannya terdakwa mengatakan kepada Sdr. AGUS (DPO) baru akan terdakwa bayarkan setelah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terjual selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RITA (DPO) untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Sdr. RITA (DPO) yang terdakwa jual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa memerintahkan Sdr. RITA (DPO) untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Sdr. RITA (DPO) menyetujuinya dan mengatakan kepada terdakwa bahwasanya akan ada orang suruhan Sdr. RITA (DPO) yang akan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Sdr. RITA (DPO) tersebut namun belum sempat terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. RITA (DPO) sekira pukul 21.30 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin timur yakni saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I yang saat itu sedang menindaklanjuti laporan terkait terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I telah menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh salah satu warga setempat hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut 2 (dua) lembar potongan tisu yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu 1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna biru dengan Nomor 082150806055 yang berada di genggaman tangan sebelah kiri selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor polres kotawaringin timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan SUHERMAN, S.H., M.H (selaku Kasat Reserse Narkoba) dengan berat bersih keseluruhan 2,40 gram (dua koma empat nol gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 2,32 gram (dua koma tiga dua gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-433/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0546 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 05 November 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2992 gram adalah benar Mengandung Methamphetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DINAS KESEHATAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR dengan Nomor Rujukan: R/310/XI/RES.4.2/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama IWAN SETIAWAN Alias OGOK Bin BELEM yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah Positif golongan Amphetamine dan positif golongan Metamphetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUS (DPO) sudah sebanyak 1 (satu) kali dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa IWAN SETIAWAN Alias OGOK Bin BELEM pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I selaku anggota satresnarkoba polres kotim mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Usman Harun 4 RT. 006 RW. 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Ryan Robby Rodiyya Bersama-sama dengan saksi M. Wahyudi Bayu I menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh salah satu warga setempat hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut 2 (dua) lembar potongan tisu yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. AGUS (DPO) atas pesanan Sdr. RITA (DPO) lalu 1 (satu) buah handphone merk Samsung A13 warna biru dengan Nomor 082150806055 yang berada di genggaman tangan sebelah kiri selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor polres kotawaringin timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan SUHERMAN, S.H., M.H (selaku Kasat Reserse Narkoba) dengan berat bersih keseluruhan 2,40 gram (dua koma empat nol gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 2,32 gram (dua koma tiga dua gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-433/O.2.11/Enz.1/11/2024 Tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0546 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 05 November 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2992 gram adalah benar Mengandung Methamphetamin (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DINAS KESEHATAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR dengan Nomor Rujukan: R/310/XI/RES.4.2/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama IWAN SETIAWAN Alias OGOK Bin BELEM yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah Positif golongan Amphetamine dan positif golongan Metamphetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUS (DPO) sudah sebanyak 1 (satu) kali dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |