Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. Drs. SALUNDIK UHING bin SALEH GARANG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-631/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. SALUNDIK UHING bin SALEH GARANG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Km. 65, RT. 07, RW. 03, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok terdakwa yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
  • Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
  1. Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING (terdakwa)
  2. Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
  3. Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
  4. Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
  5. Wakil Seketaris II saudara SUBANI
  6. Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.

7. Bendahara II saudara SAPTONO

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, terdakwa mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
  • Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan terdakwa sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah terdakwa sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga terdakwa menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat terdakwa dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu terdakwa menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu terdakwa membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu terdakwa melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh terdakwa dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
  • Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah terdakwa yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
  • Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu terdakwa berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada terdakwa untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi dan Pada saat itu terdakwa sendiri sebagai ketua koperasi mendapat gaji / insentif dari koperasi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh terdakwa yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
  • Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan terdakwa juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu saudari DORA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdakwa kenal dari bulan Desember yang mana terdakwa pada saat dinas luar ke palangkaraya dan terdakwa bertemu dengan teman kuliah terdakwa yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah terdakwa berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga terdakwa mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan terdakwa membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya saudari DORA dan terdakwa saja sedangkan istri terdakwa tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib terdakwa ada menghubungi saudari DORA lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab saudari DORA “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu terdakwa matikan teleponnya setelah itu terdakwa melihat istri terdakwa sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak terdakwa bagian depan, sekitar jam 22.30 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tidur kemudian terdakwa masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam terdakwa pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu terdakwa di perjalanan kemudian terdakwa memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu terdakwa keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian terdakwa berjalan dengan posisi koper terdakwa tarik pada saat mau menyebrang jalan koper terdakwa angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu mobil pun berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan terdakwa berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ terdakwa jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat terdakwa meninggalkan rumah hand phone milik terdakwa dengan merk OPPO terdakwa matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut terdakwa lempar ke arah sungai lalu terdakwa hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut terdakwa matikan juga paling terdakwa hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu terdakwa keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu terdakwa berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ terdakwa jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar terdakwa setelah itu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa jawab oke lalu terdakwa serahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya kemudian terdakwa dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu terdakwa dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar terdakwa ke Palangkaraya setelah itu terdakwa pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya terdakwa meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum terdakwa pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan terdakwa tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan terdakwa tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan terdakwa terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu terdakwa berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu terdakwa tidur lagi lalu terdakwa pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu terdakwa berhenti untuk membeli minum terdakwa memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu terdakwa terdakwa bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu terdakwa pun menuju kekamar mandi lalu terdakwa buang air kecil kemudian terdakwa menyalakan hand phone nokia yang terdakwa matikan lalu terdakwa menghubungi saudari DORA dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab saudari DORA “ IYA “ setelah itu terdakwa mematikan hand phone terdakwa kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu terdakwa melihat supir pun kekamar mandi dan terdakwa pun membayar apa yang terdakwa pesan setelah terdakwa bayar supir pun datang dan terdakwa bilang sudah terdakwa bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa turun di palangka rayanya terdakwa jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 terdakwa bilang terdakwa turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah terdakwa, lalu terdakwa jawab gak usah terdakwa turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu terdakwa pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu terdakwa menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa terdakwa sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib saudari DORA datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu terdakwa memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu terdakwa masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah saudari DORA yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu terdakwa menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu terdakwa bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah terdakwa memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang terdakwa bawa kabur setelah itu saudari DORA berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar saudari DORA, kemudian terdakwa diantarkan saudari DORA untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah saudari DORA lalu setelah itu saudari DORA pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib saudari DORA datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu saudari DORA berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan terdakwa jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi saudari DORA pada saat itu lalu terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal terdakwa memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, terdakwa turun kemudian terdakwa di situ dan terdakwa mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan terdakwa bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib terdakwa sampai di km 21 Banjarmasin lalu terdakwa turun kemudian terdakwa melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam terdakwa dapat tumpangan mobil yang mana terdakwa minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib terdakwa sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita terdakwa mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda terdakwa menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu terdakwa berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari terdakwa ada berkomunikasi dengan saudari DORA yang mana terdakwa yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan terdakwa seya di tenggarong dan terdakwa ada bertanya kepada saudari DORA bagaimana situasi disana kata saudari DORA situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah terdakwa sudah di kelilingi oleh intel, saudari DORA juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya terdakwa tidak tahu dan saudari DORA juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan terdakwa tertangkap sudah tidak ada komunikasi
  • Bahwa uang tersebut terdakwa turunkan kerumah saudari DORA atas kehendak terdakwa untuk di simpan karena terdakwa takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar terdakwa dan Ya, tahu. Karena terdakwa kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang terdakwa bawa kabur dan terdakwa mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak terdakwa berhubungan dengan saudari DORA yang mana terdakwa jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup terdakwa dan saudari DORA dan kalau seandainya terdakwa tertangkap terdakwa akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
  • Bahwa yang menjemput terdakwa di depan rumah terdakwa yaitu saudara SAPTONO dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan dan Awal mulanya setelah saudara SAPTONO pulang sekitar jam 21.00 wib terdakwa mandi dan sholat isya lalu terdakwa duduk di ruang Tengah dengan sambil melihat istri terdakwa apakah sudah tidur apa belum sekitar jam 22.00 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tertidur kemudian terdakwa ada keluar rumah dan melihat ada menggunkan 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan parkir di samping sebelah kiri SPBU sedang mengisi minyak eceran lalu terdakwa melihat ternyata yang membawa mobil tersebut adalah saudara SAPTONO lalu terdakwa datangi dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab saudara SAPTONO ” MAU NGAPAIN PAK ” terdakwa jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu terdakwa kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib saudara SAPTONO datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah terdakwa kemudian terdakwa sempat berkata kepada saudara SAPTONO ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab saudara SAPTONO ” IYA ” lalu saudara SAPTONO keluar dari halaman terdakwa dan parkir di depan SPBU setelah itu terdakwa perispana kembali setelah sudah siap semua terdakwa keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu terdakwa mendatangi saudara SAPTONO yang parkir di depan SPBU lalu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang menyupir lalu berangkat kearah sampit.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok terdakwa yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
  • Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
  1. Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING (terdakwa)
  2. Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
  3. Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
  4. Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
  5. Wakil Seketaris II saudara SUBANI
  6. Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.

7. Bendahara II saudara SAPTONO

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, terdakwa mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
  • Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan terdakwa sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah terdakwa sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga terdakwa menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat terdakwa dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu terdakwa menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu terdakwa membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu terdakwa melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh terdakwa dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
  • Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah terdakwa yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
  • Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu terdakwa berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada terdakwa untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi.
  • Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh terdakwa yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
  • Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan terdakwa juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu saudari DORA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdakwa kenal dari bulan Desember yang mana terdakwa pada saat dinas luar ke palangkaraya dan terdakwa bertemu dengan teman kuliah terdakwa yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah terdakwa berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga terdakwa mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan terdakwa membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya saudari DORA dan terdakwa saja sedangkan istri terdakwa tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib terdakwa ada menghubungi saudari DORA lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab saudari DORA “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu terdakwa matikan teleponnya setelah itu terdakwa melihat istri terdakwa sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak terdakwa bagian depan, sekitar jam 22.30 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tidur kemudian terdakwa masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam terdakwa pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu terdakwa di perjalanan kemudian terdakwa memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu terdakwa keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian terdakwa berjalan dengan posisi koper terdakwa tarik pada saat mau menyebrang jalan koper terdakwa angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan terdakwa berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ terdakwa jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat terdakwa meninggalkan rumah hand phone milik terdakwa dengan merk OPPO terdakwa matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut terdakwa lempar ke arah sungai lalu terdakwa hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut terdakwa matikan juga paling terdakwa hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu terdakwa keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu terdakwa berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ terdakwa jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar terdakwa setelah itu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa jawab oke lalu terdakwa serahkan uang kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya kemudian terdakwa dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu terdakwa dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar terdakwa ke Palangkaraya setelah itu terdakwa pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya terdakwa meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum terdakwa pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan terdakwa tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan terdakwa tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan terdakwa terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu terdakwa berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu terdakwa tidur lagi lalu terdakwa pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu terdakwa berhenti untuk membeli minum terdakwa memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu terdakwa terdakwa bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu terdakwa pun menuju kekamar mandi lalu terdakwa buang air kecil kemudian terdakwa menyalakan hand phone nokia yang terdakwa matikan lalu terdakwa menghubungi saudari DORA dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab saudari DORA “ IYA “ setelah itu terdakwa mematikan hand phone terdakwa kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu terdakwa melihat supir pun kekamar mandi dan terdakwa pun membayar apa yang terdakwa pesan setelah terdakwa bayar supir pun datang dan terdakwa bilang sudah terdakwa bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa turun di palangka rayanya terdakwa jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 terdakwa bilang terdakwa turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah terdakwa, lalu terdakwa jawab gak usah terdakwa turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu terdakwa pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu terdakwa menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa terdakwa sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib saudari DORA datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu terdakwa memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu terdakwa masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah saudari DORA yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu terdakwa menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu terdakwa bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah terdakwa memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang terdakwa bawa kabur setelah itu saudari DORA berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar saudari DORA, kemudian terdakwa diantarkan saudari DORA untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah saudari DORA lalu setelah itu saudari DORA pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib saudari DORA datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu saudari DORA berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan terdakwa jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi saudari DORA pada saat itu lalu terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal terdakwa memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, terdakwa turun kemudian terdakwa di situ dan terdakwa mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan terdakwa bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib terdakwa sampai di km 21 Banjarmasin lalu terdakwa turun kemudian terdakwa melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam terdakwa dapat tumpangan mobil yang mana terdakwa minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib terdakwa sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita terdakwa mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda terdakwa menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu terdakwa berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari terdakwa ada berkomunikasi dengan saudari DORA yang mana terdakwa yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan terdakwa seya di tenggarong dan terdakwa ada bertanya kepada saudari DORA bagaimana situasi disana kata saudari DORA situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah terdakwa sudah di kelilingi oleh intel, saudari DORA juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya terdakwa tidak tahu dan saudari DORA juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan terdakwa tertangkap sudah tidak ada komunikasi
  • Bahwa uang tersebut terdakwa turunkan kerumah saudari DORA atas kehendak terdakwa untuk di simpan karena terdakwa takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar terdakwa dan Ya, tahu. Karena terdakwa kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang terdakwa bawa kabur dan terdakwa mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak terdakwa berhubungan dengan saudari DORA yang mana terdakwa jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup terdakwa dan saudari DORA dan kalau seandainya terdakwa tertangkap terdakwa akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
  • Bahwa yang menjemput terdakwa di depan rumah terdakwa yaitu saudara SAPTONO dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan dan Awal mulanya setelah saudara SAPTONO pulang sekitar jam 21.00 wib terdakwa mandi dan sholat isya lalu terdakwa duduk di ruang Tengah dengan sambil melihat istri terdakwa apakah sudah tidur apa belum sekitar jam 22.00 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tertidur kemudian terdakwa ada keluar rumah dan melihat ada menggunkan 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan parkir di samping sebelah kiri SPBU sedang mengisi minyak eceran lalu terdakwa melihat ternyata yang membawa mobil tersebut adalah saudara SAPTONO lalu terdakwa datangi dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab saudara SAPTONO ” MAU NGAPAIN PAK ” terdakwa jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu terdakwa kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib saudara SAPTONO datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah terdakwa kemudian terdakwa sempat berkata kepada saudara SAPTONO ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab saudara SAPTONO ” IYA ” lalu saudara SAPTONO keluar dari halaman terdakwa dan parkir di depan SPBU setelah itu terdakwa perispana kembali setelah sudah siap semua terdakwa keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu terdakwa mendatangi saudara SAPTONO yang parkir di depan SPBU lalu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang menyupir lalu berangkat kearah sampit.
  • Bahwa terdakwa, saudari DORA dan saudara SAPTONO tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) bersama-sama dengan saudara SAPTONO Anak dari KINO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok terdakwa yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
  • Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
  1. Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING (terdakwa)
  2. Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
  3. Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
  4. Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
  5. Wakil Seketaris II saudara SUBANI
  6. Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.

7. Bendahara II saudara SAPTONO

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, terdakwa mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
  • Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan terdakwa sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah terdakwa sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga terdakwa menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat terdakwa dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu terdakwa menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu terdakwa membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu terdakwa melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh terdakwa dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
  • Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah terdakwa yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
  • Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu terdakwa berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada terdakwa untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi dan Pada saat itu terdakwa sendiri sebagai ketua koperasi mendapat gaji / insentif dari koperasi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh terdakwa yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
  • Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan terdakwa juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu saudari DORA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdakwa kenal dari bulan Desember yang mana terdakwa pada saat dinas luar ke palangkaraya dan terdakwa bertemu dengan teman kuliah terdakwa yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah terdakwa berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga terdakwa mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan terdakwa membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya saudari DORA dan terdakwa saja sedangkan istri terdakwa tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib terdakwa ada menghubungi saudari DORA lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab saudari DORA “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu terdakwa matikan teleponnya setelah itu terdakwa melihat istri terdakwa sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak terdakwa bagian depan, sekitar jam 22.30 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tidur kemudian terdakwa masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam terdakwa pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu terdakwa di perjalanan kemudian terdakwa memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu terdakwa keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian terdakwa berjalan dengan posisi koper terdakwa tarik pada saat mau menyebrang jalan koper terdakwa angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan terdakwa berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ terdakwa jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat terdakwa meninggalkan rumah hand phone milik terdakwa dengan merk OPPO terdakwa matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut terdakwa lempar ke arah sungai lalu terdakwa hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut terdakwa matikan juga paling terdakwa hidupkan pada saat mau menghubungi saudari DORA setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu terdakwa keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu terdakwa berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ terdakwa jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar terdakwa setelah itu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa jawab oke lalu terdakwa serahkan uang kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar terdakwa ke palangka raya kemudian terdakwa dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu terdakwa dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar terdakwa ke Palangkaraya setelah itu terdakwa pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya terdakwa meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum terdakwa pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan terdakwa tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan terdakwa tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan terdakwa terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu terdakwa berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu terdakwa tidur lagi lalu terdakwa pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu terdakwa berhenti untuk membeli minum terdakwa memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu terdakwa terdakwa bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu terdakwa pun menuju kekamar mandi lalu terdakwa buang air kecil kemudian terdakwa menyalakan hand phone nokia yang terdakwa matikan lalu terdakwa menghubungi saudari DORA dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab saudari DORA “ IYA “ setelah itu terdakwa mematikan hand phone terdakwa kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu terdakwa melihat supir pun kekamar mandi dan terdakwa pun membayar apa yang terdakwa pesan setelah terdakwa bayar supir pun datang dan terdakwa bilang sudah terdakwa bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa turun di palangka rayanya terdakwa jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 terdakwa bilang terdakwa turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah terdakwa, lalu terdakwa jawab gak usah terdakwa turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu terdakwa pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu terdakwa menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa terdakwa sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib saudari DORA datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu terdakwa memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu terdakwa masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah saudari DORA yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu terdakwa menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu terdakwa bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah terdakwa memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang terdakwa bawa kabur setelah itu saudari DORA berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar saudari DORA, kemudian terdakwa diantarkan saudari DORA untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah saudari DORA lalu setelah itu saudari DORA pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib saudari DORA datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu saudari DORA berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan terdakwa jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi saudari DORA pada saat itu lalu terdakwa keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal terdakwa memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, terdakwa turun kemudian terdakwa di situ dan terdakwa mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan terdakwa bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib terdakwa sampai di km 21 Banjarmasin lalu terdakwa turun kemudian terdakwa melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam terdakwa dapat tumpangan mobil yang mana terdakwa minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib terdakwa sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita terdakwa mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda terdakwa menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu terdakwa berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari terdakwa ada berkomunikasi dengan saudari DORA yang mana terdakwa yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan terdakwa seya di tenggarong dan terdakwa ada bertanya kepada saudari DORA bagaimana situasi disana kata saudari DORA situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah terdakwa sudah di kelilingi oleh intel, saudari DORA juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya terdakwa tidak tahu dan saudari DORA juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan terdakwa tertangkap sudah tidak ada komunikasi
  • Bahwa uang tersebut terdakwa turunkan kerumah saudari DORA atas kehendak terdakwa untuk di simpan karena terdakwa takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar terdakwa dan Ya, tahu. Karena terdakwa kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang terdakwa bawa kabur dan terdakwa mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak terdakwa berhubungan dengan saudari DORA yang mana terdakwa jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup terdakwa dan saudari DORA dan kalau seandainya terdakwa tertangkap terdakwa akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
  • Bahwa yang menjemput terdakwa di depan rumah terdakwa yaitu saudara SAPTONO dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan dan Awal mulanya setelah saudara SAPTONO pulang sekitar jam 21.00 wib terdakwa mandi dan sholat isya lalu terdakwa duduk di ruang Tengah dengan sambil melihat istri terdakwa apakah sudah tidur apa belum sekitar jam 22.00 wib terdakwa melihat istri terdakwa sudah tertidur kemudian terdakwa ada keluar rumah dan melihat ada menggunkan 1 (satu) unit Mobil Penumpang Merek SUZUKI ESCUDO warna ABU – ABU METALIK lengkap Nomor Polisi KH KH 1309 P. Dan ada stiker samping kiri dan kanan parkir di samping sebelah kiri SPBU sedang mengisi minyak eceran lalu terdakwa melihat ternyata yang membawa mobil tersebut adalah saudara SAPTONO lalu terdakwa datangi dan berkata ” KAMU ANTAR IYA KESAMPIT YA ” dijawab saudara SAPTONO ” MAU NGAPAIN PAK ” terdakwa jawab ” UDAH ANTAR IYA KE SAMPIT KAMU NANTI TUNGGU IYA DI DEPAN SPBU ” lalu terdakwa kembali kerumah untuk persiapan mebawa baju dan membawa uang lalu sekitar jam 22.20 wib saudara SAPTONO datang dan langsung memarkir mobil di depan rumah terdakwa kemudian terdakwa sempat berkata kepada saudara SAPTONO ” KAMU TUNGGU DI DEPAN SPBU AJA ” di jawab saudara SAPTONO ” IYA ” lalu saudara SAPTONO keluar dari halaman terdakwa dan parkir di depan SPBU setelah itu terdakwa perispana kembali setelah sudah siap semua terdakwa keluar dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah koper warna merah marun yang isinya uang koperasi lalu terdakwa mendatangi saudara SAPTONO yang parkir di depan SPBU lalu saudara SAPTONO mendatangi terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah koper warna merah marun yang berisikan uang kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu terdakwa masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang menyupir lalu berangkat kearah sampit.
  • Bahwa terdakwa dan saudara SAPTONO tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara SAPTONO, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

Bahwa terdakwa Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) bersama-sama dengan saudara SAPTONO Anak dari KINO (ALM) dan saudari DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok terdakwa yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas per
Pihak Dipublikasikan Ya