Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
577/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. REZA RISALDI bin ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 577/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-460/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA RISALDI bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKREZA RISALDI bin ZULKARNAIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa REZA RISALDI Bin ZULKARNAIN, pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira Jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. H.M. Arsyad KM 11  RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.45 WIB saat itu Terdakwa REZA RISALDI Bin ZULKARNAIN sedang menginap di rumah Sdr. IFAN di Jl. Dewi Sartika Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Sdr. IFAN meminta Terdakwa untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM dan nanti Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika barang tersebut sudah diantarkan. Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. IFAN meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 5965 QV untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada CAK IMAM. Kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat CAK IMAM yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM 11  RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Kemudian sekira jam 16.00 WIB Terdakwa tiba di Jl. H.M. Arsyad KM. 11  RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB anggota Kepolisian Polres Kotim berhasil mengamankan seseorang bernama Sdr. IMAM karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM 11 RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian petugas Kepolisian Polres Kotim melakukan pengembangan bahwa Sdr. IMAM mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IFAN lalu dari informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam 16.00 WIB saat Terdakwa tiba di Jl. H.M. Arsyad KM 11  RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM petugas kepolisian menunjukan surat perintah tugas mengamankan Terdakwa dan petugas kepolisian lainnya memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledaha terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA Merah, 1 (satu) buah Handphone merek vivo Y21 warna Diamond Glow dengan simcard nomor 0815-2177-1370 yang mana semua barang tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek RIPCURL yang Terdakwa pakai saat itu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 5965 QV beserta kunci yang Terdakwa kendarai saat itu. Selanjutnya semua barang yang ditemukan tersebut diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh Sdr. IFAN untuk mengantarkan narkotika jenis sabu:
  1. Pertama, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. IMAM SADEWO yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM.11, Rt 006 Rw 002, Kelurahan Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Kedua, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. IMAM SADEWO yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM.11, Rt 006 Rw 002, Kelurahan Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui berapa bungkus jumlah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diberikan dari Sdr. IFAN karena Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan saja.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengantarkan sabu dari Sdr. IFAN kepada pembeli adalah karena Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menggunakan/memakai narkotika jenis sabu terakhir kali menggunakan yaitu sekitar 3 (tiga) hari sebelum diamankan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian Laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0477 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 321 / O.2.11 /Enz.1 / 08 / 2025. Tanggal 04 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa REZA RISALDI Bin ZULKARNAIN, pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira Jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. H.M. Arsyad KM 11  RT 006 RW 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.45 WIB saat itu Terdakwa REZA RISALDI Bin ZULKARNAIN sedang menginap di rumah Sdr. IFAN di Jl. Dewi Sartika Desa Telaga Baru, Kecamatan M.B Ketapang, Kab. Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Sdr. IFAN meminta Terdakwa untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM dan nanti Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika barang tersebut sudah diantarkan. Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. IFAN meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 5965 QV untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada CAK IMAM. Kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat CAK IMAM yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM. 11  Rt. 006 Rw. 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Kemudian sekira jam 16.00 WIB Terdakwa tiba di Jl. H.M. Arsyad KM. 11  Rt. 006 Rw. 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB anggota Kepolisian Polres Kotim berhasil mengamankan seseorang bernama Sdr. IMAM karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM.11 Rt 006 Rw 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian petugas Kepolisian Polres Kotim melakukan pengembangan bahwa Sdr. IMAM mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IFAN lalu dari informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam 16.00 WIB saat Terdakwa tiba di Jl. H.M. Arsyad KM. 11  Rt. 006 Rw. 002 Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada CAK IMAM petugas kepolisian menunjukan surat perintah tugas mengamankan Terdakwa dan petugas kepolisian lainnya memanggil Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledaha terhadap Terdakwa dan menemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA Merah, 1 (satu) buah Handphone merek vivo Y21 warna Diamond Glow dengan simcard nomor 0815-2177-1370 yang mana semua barang tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek RIPCURL yang Terdakwa pakai saat itu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 5965 QV beserta kunci yang Terdakwa kendarai saat itu. Selanjutnya semua barang yang ditemukan tersebut diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh Sdr. IFAN untuk mengantarkan narkotika jenis sabu:
  1. Pertama, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. IMAM SADEWO yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM.11, Rt 006 Rw 002, Kelurahan Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Kedua, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. IMAM SADEWO yang berada di Jl. H.M. Arsyad KM.11, Rt 006 Rw 002, Kelurahan Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui berapa bungkus jumlah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diberikan dari Sdr. IFAN karena Terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan saja.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menggunakan/memakai narkotika jenis sabu terakhir kali menggunakan yaitu sekijar 3 (tiga) hari sebelum diamankan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian Laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0477 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 321 / O.2.11 /Enz.1 / 08 / 2025. Tanggal 04 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya