Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Spt LIDYA FRANCISKA, S.H., M.Kn DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIDYA FRANCISKA, S.H., M.Kn
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KOMBESPOL SANDI A. MUSTOFA, S.I.K., M.H., dan rekanDIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melalui prosedur penangkapan dan penahanan tersangka A Quo sebagaimana dijelaskan dalam kronologis kasus pada bagian II Alasan Permohonan Praperadilan, adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan bertentangan dengan Doktrin yang menjadi rujukan sumber hukum Praperadilan ini.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan kepada Pemohon karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku dan adanya kemungkinan kearah kriminalisasi bermotif persaingan bisnis dengan menggunakan hukum sebagai alat.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuannya dan kedudukannya. Dalam harkat serta martabatnya sebagai manusia.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya