Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. YOGI MARULI SIANIPAR anak dari JONRIB SIANIPAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-296/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI MARULI SIANIPAR anak dari JONRIB SIANIPAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa YOGI MARULI SIANIPAR ANAK DARI JONRIB SIANIPAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 01.00 Wib, Saksi korban M. MICHAEL LIEM Als MIMING Bin SENIMAN MERDEKA sedang nongkrong dengan teman-temannya di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekitar jam 02.30 Wib tiba-tiba datang Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 4990 FO mengajak saksi korban untuk balapan tetapi saksi korban menyuruh Terdakwa untuk balapan dengan yang lain saja sambil berkata dengan nada bercanda namun Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa sempat cekcok dengan saksi korban dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “kok suaranya jadi keras?” kemudian saksi korban menjawab “emang kenapa kalau keras?”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “tenang bang, saya hanya cari teman” kemudian Terdakwa menawarkan rokoknya yang telah dihisap kepada saksi korban lalu saksi korban

-2-

 

mengatakan “apa kau ini rokok udah kau hisap malah kau kasih ke aku” sambil memegang bagian belakang leher Terdakwa, kemudian teman-teman saksi koban yang lain ikut berkata kepada Terdakwa “kau ini nggak punya adap, rokok bekas kau kasih ke orang” dan kemudian ada yang mengatakan “liat mukamu itu, berantai lagi, keberatan kalung”. Setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya.------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya, lalu sekitar 10 menit kemudian Terdakwa datang lagi ke Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 4990 FO sambil membawa sebilah parang, kemudian Terdakwa melihat saksi korban masih berada di lokasi lalu Terdakwa langsung membacok saksi korban dengan mengayunkan parang sebanyak dua kali kearah tangan saksi korban dan mengenai bagian pergelangan tangan kanan saksi korban sehingga teman-teman saksi korban yang ada disekitar lokasi langsung lari untuk meyelamatkan diri. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 25/TU-2/815/DM/2025 tanggal 09 Februari 2025 yang dikeluarkan RSUD dr. MURJANI yang ditandatangani oleh dr. Nefalasari Amsir, dengan kesimpulan saksi korban M. MICHAEL LIEM mengalami luka robek pada lengan kanan bawah disebabkan benturan dengan benda tajam.-----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban M. MICHAEL LIEM mengalami kesakitan juga luka berat dan terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan otot tendon putus sehingga jari-jari tangan kanan sulit digerakkan dan tidak bisa berfungsi dengan normal.---------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa YOGI MARULI SIANIPAR ANAK DARI JONRIB SIANIPAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 02.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------

-------- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 01.00 Wib, Saksi korban M. MICHAEL LIEM Als MIMING Bin SENIMAN MERDEKA sedang nongkrong dengan teman-temannya di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekitar jam 02.30 Wib tiba-tiba datang Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 4990 FO mengajak saksi korban untuk balapan tetapi saksi korban menyuruh Terdakwa untuk balapan dengan yang lain saja sambil berkata dengan nada bercanda namun Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa sempat cekcok dengan saksi korban dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “kok suaranya jadi keras?” kemudian saksi korban menjawab “emang kenapa kalau keras?”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “tenang bang, saya hanya cari teman” kemudian Terdakwa menawarkan rokoknya yang telah dihisap kepada saksi korban lalu saksi korban mengatakan “apa kau ini rokok udah kau hisap malah kau kasih ke aku” sambil memegang bagian belakang leher Terdakwa, kemudian teman-teman saksi koban yang lain ikut berkata kepada Terdakwa “kau ini nggak punya adap, rokok bekas kau kasih ke orang” dan kemudian ada yang mengatakan “liat mukamu itu, berantai lagi, keberatan kalung”. Setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya.------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya, lalu sekitar 10 menit kemudian Terdakwa datang lagi ke Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol KH 4990 FO sambil membawa sebilah parang, kemudian Terdakwa melihat saksi korban masih berada di lokasi lalu Terdakwa langsung membacok saksi korban dengan mengayunkan parang sebanyak dua kali kearah tangan saksi korban dan mengenai bagian pergelangan tangan kanan saksi korban sehingga teman-teman saksi korban yang ada disekitar lokasi langsung lari untuk meyelamatkan diri. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------

 

 

 

-3-

 

-------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 25/TU-2/815/DM/2025 tanggal 09 Februari 2025 yang dikeluarkan RSUD dr. MURJANI yang ditandatangani oleh dr. Nefalasari Amsir, dengan kesimpulan saksi korban M. MICHAEL LIEM mengalami luka robek pada lengan kanan bawah disebabkan benturan dengan benda tajam.-----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban M. MICHAEL LIEM mengalami kesakitan juga luka dan terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan otot tendon putus sehingga jari-jari tangan kanan sulit digerakkan dan tidak bisa berfungsi dengan normal.------------------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya