Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.B/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.HAMIDAH binti AMIR HAMZAH (alm)
2.MUHTADIN NOOR FAJAR bin MASPUAN NUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 538/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-501/O.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMIDAH binti AMIR HAMZAH (alm)[Penahanan]
2MUHTADIN NOOR FAJAR bin MASPUAN NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I (Satu) HAMIDAH Binti AMIR HAMZAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) MUHTADIN NOOR FAJAR Bin MASPUAN NUR pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa HAMIDAH bersama – sama dengan terdakwa MUHTADIN datang ke barak tempat tinggal saksi MASNAIMAH di Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyewa sepeda motor milik saksi MASNAIMAH yakni Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE yang rencananya akan digunakan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN untuk jalan-jalan ke Taman Kota Sampit, sesampainya disana terdakwa HAMIDAH menemui saksi MASNAIMAH untuk minta izin meminjam motor tersebut yang rencananya akan digunakan untuk jalan-jalan ke Taman Kota Sampit, setelah mendapat izin dari saksi MASNAIMAH untuk menggunakan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN  menaiki sepeda motor itu dengan berboncengan menuju daerah pasar PPM Sampit untuk mencari makan dan setelah itu menuju Taman Kota Sampit untuk melihat pameran dan stand kuliner pada Sampit Ceria Festival, sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN memutuskan untuk pulang ke barak tempat tinggalnya di Jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 11 kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan mengembalikan motor pinjaman tersebut di keesokan paginya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa HAMIDAH kembali pergi menuju ke barak tempat tinggal saksi MASNAIMAH yang beralamat di Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam, sesampainya di depan barak  sepeda motor diparkirkan di depan teras barak lalu terdakwa HAMIDAH bertemu dengan saksi ANISA, kemudian terdakwa HAMIDAH bertanya kepada saksi ANISA dengan berkata “ADAKAH SI NANA ?”, lalu dijawab oleh saksi ANISA “ADA DI DALAM”, kemudian terdakwa HAMIDAH masuk ke dalam barak tempat tinggal dan menemui saksi MASNAIMAH lalu menawarkan untuk menyewa sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sekira Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah selesai, adapun alasan sepeda motor itu disewa karena terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADI akan menggunakan sepeda motor itu untuk mengurus KTP dan Surat Pindah Alamat Domisili Pangkalan Bun, tawaran dari terdakwa HAMIDAH disetujui oleh saksi MASNAIMAH, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terdakwa HAMIDAH, akan tetapi setelah lewat dari 3 (tiga) hari terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN tidak sedikitpun memberikan kabar dan tidak menepati janji akan mengembalikan sepeda motor yangtelah disewa tersebut, menyadari sepeda motornya yang telah disewakan tidak juga dikembalikan oleh terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN kemudian saksi MASNAIMAH berinisiatif mendatangi barak tempat tinggal terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN di Jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 11 kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur akan tetapi barak tempat tinggal tersebut telah dalam keadaan kosong dan terkunci.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi MASNAIMAH masih tetap berada dalam penguasaan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN, adapun sepeda motor tersebut direncanakan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa MUHTADIN dengan menggunakan handphone menghubungi kenalannya yakni saksi EDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan seorang makelar jual beli sepeda motor bekas untuk meminta bantu dicarikan calon pembeli yang berminat pada sepeda motor yang tanpa dilengkapi persuratan sah yang telah dikuasainya tersebut, lalu terdakwa MUHTADIN mengirimkan foto dan video sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi MASNAIMAH melalui smartphone,  kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi EDO kembali menghubungi terdakwa MUHTADIN untuk menyuruhnya datang ke Jalan Kopi Selatan Depan Gang Delima 7 Kota Sampit untuk menemui calon pembeli, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang calon pembeli sepeda motor yakni saksi INDRA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi INDRA PURBA mengecek kondisi sepeda motor yang ditawarkan padanya, setelah terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian saksi INDRA PURBA membeli sepeda motor tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUHTADIN dan saksi EDO diberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah jasa informasi sepeda motor murah, kemudian kunci sepeda motor diserahkan kepada saksi INDRA PURBA, setelah itu saksi INDRA PURBA memindahkan sepeda motor tidak jauh dari tempat tersebut kemudian pergi dengan mengendarai mobil pick up untuk lanjut bekerja sedangkan saksi EDO dan saksi MUHTADIN dengan berboncengan pergi meninggalkan tempat pertemuan untuk menuju ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari tempat terdakwa HAMIDAH menunggu, adapun uang dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dipergunakan terdakwa MUHTADIN dan terdakwa HAMIDAH untuk membayar sewa bulanan kos tempat tinggal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk membayar utang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) unit Handphone bekas merek Redmi warna hitam sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN yang pada saat itu sedang berada di Pasar PPM Sampit bertemu dengan saksi MASNAIMAH, saksi MASNAIMAH yang merasa telah dirugikan akibat perbuatan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk menangkap terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN, setelah saksi MASNAIMAH dan warga sekitar berhasil menangkap terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN tersebut selanjutnya terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN dibawa menuju Polsek Ketapang untuk diserahkan dan diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I (Satu) HAMIDAH Binti AMIR HAMZAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) MUHTADIN NOOR FAJAR Bin MASPUAN NUR telah mengakibatkan kerugian materil bagi saksi MASNAIMAH sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I (Satu) HAMIDAH Binti AMIR HAMZAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) MUHTADIN NOOR FAJAR Bin MASPUAN NUR pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa HAMIDAH bersama – sama dengan terdakwa MUHTADIN datang ke barak tempat tinggal saksi MASNAIMAH di Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyewa sepeda motor milik saksi MASNAIMAH yakni Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE yang rencananya akan digunakan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN untuk jalan-jalan ke Taman Kota Sampit, sesampainya disana terdakwa HAMIDAH menemui saksi MASNAIMAH untuk minta izin meminjam motor tersebut yang rencananya akan digunakan untuk jalan-jalan ke Taman Kota Sampit, setelah mendapat izin dari saksi MASNAIMAH untuk menggunakan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN  menaiki sepeda motor itu dengan berboncengan menuju daerah pasar PPM Sampit untuk mencari makan dan setelah itu menuju Taman Kota Sampit untuk melihat pameran dan stand kuliner pada Sampit Ceria Festival, sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN memutuskan untuk pulang ke barak tempat tinggalnya di Jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 11 kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan mengembalikan motor pinjaman tersebut di keesokan paginya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa HAMIDAH kembali pergi menuju ke barak tempat tinggal saksi MASNAIMAH yang beralamat di Barak H. Hair No. 02A Pintu Nomor 8 Jalan D.I. Panjaitan Gang Keluarga RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam, sesampainya di depan barak  sepeda motor diparkirkan di depan teras barak lalu terdakwa HAMIDAH bertemu dengan saksi ANISA, kemudian terdakwa HAMIDAH bertanya kepada saksi ANISA dengan berkata “ADAKAH SI NANA ?”, lalu dijawab oleh saksi ANISA “ADA DI DALAM”, kemudian terdakwa HAMIDAH masuk ke dalam barak tempat tinggal dan menemui saksi MASNAIMAH lalu menawarkan untuk menyewa sepeda motor tersebut selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sekira Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah selesai, adapun alasan sepeda motor itu disewa karena terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADI akan menggunakan sepeda motor itu untuk mengurus KTP dan Surat Pindah Alamat Domisili Pangkalan Bun, tawaran dari terdakwa HAMIDAH disetujui oleh saksi MASNAIMAH, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terdakwa HAMIDAH, akan tetapi setelah lewat dari 3 (tiga) hari terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN tidak sedikitpun memberikan kabar dan tidak menepati janji akan mengembalikan sepeda motor yangtelah disewa tersebut, menyadari sepeda motornya yang telah disewakan tidak juga dikembalikan oleh terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN kemudian saksi MASNAIMAH berinisiatif mendatangi barak tempat tinggal terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN di Jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 11 kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur akan tetapi barak tempat tinggal tersebut telah dalam keadaan kosong dan terkunci.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi MASNAIMAH masih tetap berada dalam penguasaan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN, adapun sepeda motor tersebut direncanakan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa MUHTADIN dengan menggunakan handphone menghubungi kenalannya yakni saksi EDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan seorang makelar jual beli sepeda motor bekas untuk meminta bantu dicarikan calon pembeli yang berminat pada sepeda motor yang tanpa dilengkapi persuratan sah yang telah dikuasainya tersebut, lalu terdakwa MUHTADIN mengirimkan foto dan video sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 6142 QE milik saksi MASNAIMAH melalui smartphone,  kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi EDO kembali menghubungi terdakwa MUHTADIN untuk menyuruhnya datang ke Jalan Kopi Selatan Depan Gang Delima 7 Kota Sampit untuk menemui calon pembeli, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang calon pembeli sepeda motor yakni saksi INDRA PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi INDRA PURBA mengecek kondisi sepeda motor yang ditawarkan padanya, setelah terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian saksi INDRA PURBA membeli sepeda motor tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi MUHTADIN dan saksi EDO diberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah jasa informasi sepeda motor murah, kemudian kunci sepeda motor diserahkan kepada saksi INDRA PURBA, setelah itu saksi INDRA PURBA memindahkan sepeda motor tidak jauh dari tempat tersebut kemudian pergi dengan mengendarai mobil pick up untuk lanjut bekerja sedangkan saksi EDO dan saksi MUHTADIN dengan berboncengan pergi meninggalkan tempat pertemuan untuk menuju ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari tempat terdakwa HAMIDAH menunggu, adapun uang dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dipergunakan terdakwa MUHTADIN dan terdakwa HAMIDAH untuk membayar sewa bulanan kos tempat tinggal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk membayar utang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli 1 (satu) unit Handphone bekas merek Redmi warna hitam sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN yang pada saat itu sedang berada di Pasar PPM Sampit bertemu dengan saksi MASNAIMAH, saksi MASNAIMAH yang merasa telah dirugikan akibat perbuatan terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk menangkap terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN, setelah saksi MASNAIMAH dan warga sekitar berhasil menangkap terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN tersebut selanjutnya terdakwa HAMIDAH dan terdakwa MUHTADIN dibawa menuju Polsek Ketapang untuk diserahkan dan diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I (Satu) HAMIDAH Binti AMIR HAMZAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II (Dua) MUHTADIN NOOR FAJAR Bin MASPUAN NUR telah mengakibatkan kerugian materil bagi saksi MASNAIMAH sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya