Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Spt UNI SARJONO IHAR D.GARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNI SARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKUNI SARJONO
Tergugat
NoNama
1IHAR D.GARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang Tanah milik PENGGUGAT  (obyek sengketa dalam perkara a quo) yang dikuasai/diklaim oleh TERGUGAT berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah tertanggal 4 Mei 1998  atas nama pemilik tanah Mastinah Binti Gabung (almarhumah Ibu Kandung  Penggugat) yang terletak di  Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91 Provinsi Kalimantan Tengah, (Dahulu masuk wilayah Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur namun Sekarang masuk wilayah Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran Panjang 100 meter Lebar 100 meter dengan Luas ± 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah telah ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Terawan Abu Bakar Ahcmat di saksikan oleh saksi sebatas tanah yaitu Iring dan Hermanto . Adapun rincian hasil pengukuran tanah tersebut (nama wilayah dahulu berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah ) adalah sebagai berikut :

  1. Letak Tanah: Jalan   : Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91
                                         Desa  : Terawan
                                         Kec.   : Danau Sembuluh
                                         Kab.  : Dati II Kotawaringin Timur
                                         Prov.  : Kalimantan Tengah
  2. Ukuran Tanah :     Panjang        : 100 Meter
                                    Lebar           : 100 Meter
                                    Luas             : 10.000 Meter Persegi
    1. Berbatas dengan :    
                                      Utara           : Jalan Provinsi
                                       Timur           : Iring
                                       Selatan        : Hutan Negara
                                      Barat            : Hermanto
      B. DALAM PROVISI
      Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
      C. POKOK PERKARA
      1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
      2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
      3. Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah tertanggal 4 Mei 1998  atas nama pemilik tanah Mastinah Binti Gabung (almarhumah Ibu Kandung  Penggugat) yang terletak di  Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91 Provinsi Kalimantan Tengah, (Dahulu masuk wilayah Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur namun Sekarang masuk wilayah Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran Panjang 100 meter Lebar 100 meter dengan Luas ± 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah telah ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Terawan Abu Bakar Ahcmat di saksikan oleh saksi sebatas tanah yaitu Iring dan Hermanto . Adapun rincian hasil pengukuran tanah tersebut (nama wilayah dahulu berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah ) adalah sebagai berikut :
      1. Letak Tanah:   Jalan   : Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91
                                    Desa   : Terawan
                                    Kec.    : Danau Sembuluh
                                    Kab.   : Dati II Kotawaringin Timur
                                    Prov.   : Kalimantan Tengah
        
    2. Ukuran Tanah :         Panjang        : 100 Meter
                                          Lebar           : 100 Meter
                                          Luas             : 10.000 Meter Persegi
    3. Berbatas dengan :        
      Utara          : Jalan Provinsi
      Timur           : Iring
      Selatan        : Hutan Negara
      Barat            : Hermanto
      Adalah Sah Milik Penggugat;
       
    4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) ;
    5. Menghukum Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) ; dan menyerahkan/mengembalikannya kepada PENGGUGAT seketika tanpa dibebani syarat apapun juga;
    6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini;
    7. Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ;
    8.  Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
    9. Menghukum kepada TERGUGAT  untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan sekaligus ;
    10. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ;   
    11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ;
    12. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
      Atau ;
    13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak