Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. JUNAIDI alias JUNAI bin HADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 324 / O.2.11 / Eku.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI alias JUNAI bin HADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Junaidi Alias Junai Bin Hadri pada hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 18.50 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Barak Pintu Nomor 4 Jalan Kuningan Gang Bina Karya Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Ten-gah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 13.30 Wib Saksi Gabriel Guel dan Saksi Alan Julian selaku Anggota Kepolisian Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi beserta Anggota Polsek Ketapang lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah mengetahui keberadaan tempat tinggal Terdakwa pada pukul 18.50 Wib Para Saksi mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam Baraknya pintu nomor 4 di Jalan Kuningan Gang Bina Karya RT. 42 RW. 02 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Anggota Polsek Ketapang memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dan 6 (enam) lembar plastik klip ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) pak plastic klip kecil, kemudian Para Saksi juga menemukan uang sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y20S warna biru dengan nomor sim card 089821003388, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa dibawa ke Polsek Ketapang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Mancung (Daftar Pencarian orang) mengatakan bahwa akan menitipkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong yang beratnya ± 5,10 (lima koma satu nol) gram seharga Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan apabila tidak sanggup membayar Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut secara langsung, lalu Mancung (DPO) mengatakan “tidak apa-apa kamu cukup setor uang penjualannya tiap hari”. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Mancung (DPO) mengatakan apabila barang (Narkotika jenis sabu) sudah ada, lalu Mancung (DPO) mengirimkan lokasi serta foto Narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di pinggir jalan sebuah gang. Selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa bawa pulang ke barak.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K selaku atas nama Kepala Kepolisian Resor Kotim Kapolsek Ketapang dan Alfuad selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-234/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0394 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1777 (nol koma satu tujuh tujuh tujuh) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Junaidi Alias Junai Bin Hadri pada hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 18.50 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Barak Pintu Nomor 4 Jalan Kuningan Gang Bina Karya Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Ten-gah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 13.30 Wib Saksi Gabriel Guel dan Saksi Alan Julian selaku Anggota Kepolisian Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi beserta Anggota Polsek Ketapang lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah mengetahui keberadaan tempat tinggal Terdakwa pada pukul 18.50 Wib Para Saksi mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam Baraknya pintu nomor 4 di Jalan Kuningan Gang Bina Karya RT. 42 RW. 02 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Anggota Polsek Ketapang memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal Narkotika Golongan I jenis sabu dan 6 (enam) lembar plastik klip ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) pak plastic klip kecil, kemudian Para Saksi juga menemukan uang sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y20S warna biru dengan nomor sim card 089821003388, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa dibawa ke Polsek Ketapang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K selaku atas nama Kepala Kepolisian Resor Kotim Kapolsek Ketapang dan Alfuad selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-234/O.2.11/Enz.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0394 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1777 (nol koma satu tujuh tujuh tujuh) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Lab. Klinik dan dr. Retno Budhi Purwaningrum selaku Penanggung Jawab Mutu terhadap urine Junaidi Alias Junai Bin Hadri Positif mengandung Metamphetamine.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya