Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Spt | SANTOSO | HAJI RACHMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
sebagaimana tertuang dalam kuitansi tanda penerimaan uang secara lunas pada tanggal 11 Januari 2012 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh HAJI RACHMAD dengan harga yang disepakati sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Penggugat (SANTOSO) adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah 543 M?2; (lima ratus empat puluh tiga meter persegi), telah memiliki bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 15-05-05-02-1-02932 dan Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999 di Jalan Cristopel Mihing, RT. 032, RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama HAJI RACHMAD (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Penggugat (SANTOSO) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 15-05-05-02-1-02932 Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama HAJI RACHMAD (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (SANTOSO); 6. Memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan rumah tersebut tanpa kehadiran Tergugat (HAJI RACHMAD); 7. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 15-05-05-02-1-02932 Surat ukur nomor : 5340 pada tanggal 03-08-1999, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Tergugat (HAJI RACHMAD) menjadi atas nama Penggugat (SANTOSO); 8. Menghukum Tergugat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |