| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I RAHMAN Bin BAHARIN bersama-sama dengan Terdakwa II AKBAR TANJUNG Bin JUMRAN dan Terdakwa III RADITTIA Bin HARIS pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025, bertempat di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki legalitas sebagai berikut :
- Surat Izin Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/151/V/EKBANG/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanggal 17 Mei 2004.
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 24 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2004.
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 para terdakwa diajak oleh sdr. MUEI untuk memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik sdr. GAGA sembari memanen di kebun milik PT. WNL karena kedua kebun tersebut berdekatan, atas ajakan tersebut para terdakwa menyetujuinya. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I berangkat Bersama dengan terdakwa II sedangkan terdakwa III berangkat Bersama dengan sdr. MUEI menuju ke blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) membawa peralatan yang sebelumnya sudah berada di pondok yaitu berupa 3 (tiga) buah ganco, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (Satu) buah angkong serta senter kepala.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa dan sdr. MUEI sampai di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL, kemudian sdr. MUEI membagi tugas yaitu sdr. MUEI yang memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bertugas untuk memindahkan buah kelapa sawit menggunakan ganco sedangkan terdakwa III bertugas memindahkan buah kelapa sawit menggunakan angkong.
- Bahwa para terdakwa memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. MUEI tersebut ke kebun masyarakat kemudian ditumpuk menjadi satu dan ditutupi pelepah pohon kelapa sawit. Kegiatan tersebut berlangsung dari hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Sapriansyah bersama dengan saksi Thoil Abror yang merupakan satpam PT. WNL melaksanakan patroli menggunakan mobil mengarah ke jalan Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) pada saat berpatroli tersebut, dari kejauhan kurang lebih 150 meter, para saksi melihat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sedang melakukan kegiatan panen buah kelapa sawit di Blok F 55/56 sambil melangsir buah tersebut kemudian sekira pukul 10.30 WIB anggota satpam lainnya datang dan mengamankan para terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 111 (seratus sebelas) janjang dengan berat 2.090 (dua ribu sembilan puluh) kilogram di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) tanpa izin dari PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL).
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) mengalami kerugian sebesar 2.090 kg x Rp. 3.366,89,- sama dengan Rp. 7.036.800,- (tujuh juta tiga puluh enam ribu delapan ratus) rupiah.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I RAHMAN Bin BAHARIN bersama-sama dengan Terdakwa II AKBAR TANJUNG Bin JUMRAN dan Terdakwa III RADITTIA Bin HARIS pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2025, bertempat di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 para terdakwa diajak oleh sdr. MUEI untuk memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik sdr. GAGA sembari memanen di kebun milik PT. WNL karena kedua kebun tersebut berdekatan, atas ajakan tersebut para terdakwa menyetujuinya. Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I berangkat Bersama dengan terdakwa II sedangkan terdakwa III berangkat Bersama dengan sdr. MUEI menuju ke blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) membawa peralatan yang sebelumnya sudah berada di pondok yaitu berupa 3 (tiga) buah ganco, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (Satu) buah angkong serta senter kepala.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa dan sdr. MUEI sampai di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. WNL, kemudian sdr. MUEI membagi tugas yaitu sdr. MUEI yang memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bertugas untuk memindahkan buah kelapa sawit menggunakan ganco sedangkan terdakwa III bertugas memindahkan buah kelapa sawit menggunakan angkong.
- Bahwa para terdakwa memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. MUEI tersebut ke kebun masyarakat kemudian ditumpuk menjadi satu dan ditutupi pelepah pohon kelapa sawit. Kegiatan tersebut berlangsung dari hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Sapriansyah bersama dengan saksi Thoil Abror yang merupakan satpam PT. WNL melaksanakan patroli menggunakan mobil mengarah ke jalan Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) pada saat berpatroli tersebut, dari kejauhan kurang lebih 150 meter, para saksi melihat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sedang melakukan kegiatan panen buah kelapa sawit di Blok F 55/56 sambil melangsir buah tersebut kemudian sekira pukul 10.30 WIB anggota satpam lainnya datang dan mengamankan para terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 111 (seratus sebelas) janjang dengan berat 2.090 (dua ribu sembilan puluh) kilogram di Blok F 55/56 Divisi 5 Estate KAGE PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) tanpa izin dari PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL).
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) mengalami kerugian sebesar 2.090 kg x Rp. 3.366,89,- sama dengan Rp. 7.036.800,- (tujuh juta tiga puluh enam ribu delapan ratus) rupiah.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |