Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2025/PN Spt | NUR ANNISA, S.H. | 1.ADI LUKWIBOWO bin KARNO 2.ALOYSIUS GUNAWAN anak dari SUNARYO 3.KIKI FIRMANSYAH bin NARSYAH |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-172/O.2.11/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa I ADI LUKWIBOWO BIN KARNO, Terdakwa II ALOYSIUS GUNAWAN ANAK DARI SUNARYO, dan Terdakwa III KIKI FIRMANSYAH BIN NARSYAH pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros MR Divisi 2 PT. BSM Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------- -------- Bahwa kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah turun dari Truck tersebut dan menyusun jerigen disamping kanan excavator dan Terdakwa I Adi Lukwibowo memasukkan selang kedalam tangki excavator sementara Terdakwa III Kiki Firmansyah menyedot selang tersebut menggunakan mulut hingga BBM jenis dexlite mengalir dari tangki excavator kedalam jerigen, setelah 2 (dua) jerigen penuh, kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah berganti menyedot tangki Excavator disebelahnya dibantu oleh Terdakwa II Aloysius Gunawan sehingga BBM jenis dexlite tersebut mengalir dan memenuhi 4 (empat) jerigen lainnya sehingga total BBM jenis dexlite yang diambil adalah sebanyak 6 (enam) jerigen. Kemudian 6 (enam) jerigen yang telah berisi BBM jenis dexlite tersebut dimuat kedalam bak truck dan dibawa keluar dari kebun Divisi II PT. Bumi Sawit Makmur untuk kemudian dijual dan hasilnya akan dibagi rata.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.30 wib saksi Bambang Pamungkas dengan saksi Arsad telah melihat 1 (Satu) unit truk keluar dari kebun Divisi II PT. Bumi Sawit Makmur dan para saksi segera menghadang truk tersebut dan menyuruh Terdakwa III Kiki Firmansyah untuk menghitung dan menurunkan jerigen-jerigen tersebut, setelah dilakukan pengecekan terdapat 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis dexlite, kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah diamankan oleh para saksi. Beberapa saat kemudian, Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno dan Terdakwa II Aloysius Gunawan Anak dari Sunaryo melewati jalan poros desa Pundu kemudian dihadang oleh para saksi dan diamankan bersama dengan Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah setelah itu para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga Hulu.-------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno dan Terdakwa II Aloysius Gunawan anak dari Sunaryo merupakan karyawan swasta yang bekerja sebagai operator excavator di PT. Lautan Permata Sentosa sementara Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah merupakan karyawan swasta yang bekerja sebagai operator bulldozer di PT. Lautan Sentosa, dimana para Terdakwa diberikan gaji atau upah untuk pekerjaannya tersebut. Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno telah bekerja di PT. Lautan Permata Sentosa selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan diberikan upah kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan, Terdakwa II Aloysius Gunawan telah bekerja di PT. Lautan Permata Sentosa selama kurang lebih 8 (delapan) bulan dan diberikan upah kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan Terdakwa III Kiki Firmansyah telah bekerja di PT. Lautan Permata Sentosa selama 3 (tiga) bulan dan diberikan upah/gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan.------------------- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut PT. Lautan Permata Sentosa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.139.500,- (tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 6 (enam) jerigen dikali 35 (tiga puluh lima) liter sehingga total 210 (dua ratus sepuluh) liter dikali harga per liter Rp. 14.950,- (empat belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno, Terdakwa II Aloysius Gunawan Anak dari Sunaryo, dan Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa I ADI LUKWIBOWO BIN KARNO, Terdakwa II ALOYSIUS GUNAWAN ANAK DARI SUNARYO, dan Terdakwa III KIKI FIRMANSYAH BIN NARSYAH pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros MR Divisi 2 PT. BSM Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa III Kiki Firmansyah menghubungi Terdakwa I Adi Lukwibowo mengatakan “mau pinjam uang” kemudian Terdakwa I Adi Lukwibowo menjawab “Kalau uang saya tidak ada, adanya minyak di tangki excavator kalau kamu mau” kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah menjawab “Ya bisa, nanti sore diambil” kemudian setelah Terdakwa I Adi Lukwibowo selesai bekerja sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa I Adi Lukwibowo bersama dengan Terdakwa II Aloysius Gunawan memarkir Excavator di lahan Jalan Poros MR Divisi 2 PT. Bumi Sawit Makmur kemudian datang Terdakwa III Kiki Firmansyah dengan menggunakan Mobil Truck berikut Sopir Mobil Truck (DPO) dengan membawa 6 (enam) buah jerigen kosong.------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah turun dari Truck tersebut dan menyusun jerigen disamping kanan excavator dan Terdakwa I Adi Lukwibowo memasukkan selang kedalam tangki excavator sementara Terdakwa III Kiki Firmansyah menyedot selang tersebut menggunakan mulut hingga BBM jenis dexlite megalir dari tangki excavator kedalam jerigen, setelah 2 (dua) jerigen penuh, kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah berganti menyedot tangki Excavator disebelahnya dibantu oleh Terdakwa II Aloysius Gunawan sehingga BBM jenis dexlite tersebut mengalir dan memenuhi 4 (empat) jerigen lainnya sehingga total BBM jenis dexlite yang diambil adalah sebanyak 6 (enam) jerigen. Kemudian 6 (enam) jerigen yang telah berisi BBM jenis dexlite tersebut dimuat kedalam bak truck dan dibawa keluar dari kebun Divisi II PT. Bumi Sawit Makmur untuk kemudian dijual dan hasilnya akan dibagi rata.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.30 wib saksi Bambang Pamungkas dengan saksi Arsad telah melihat 1 (Satu) unit truk keluar dari kebun Divisi II PT. Bumi Sawit Makmur dan para saksi segera menghadang truk tersebut dan menyuruh Terdakwa III Kiki Firmansyah untuk menghitung dan menurunkan jerigen-jerigen tersebut, setelah dilakukan pengecekan terdapat 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis dexlite, kemudian Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah diamankan oleh para saksi. Beberapa saat kemudian, Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno dan Terdakwa II Aloysius Gunawan Anak dari Sunaryo lewat dijalan poros desa kemudian dihadang oleh para saksi dan diamankan bersama dengan Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah setelah itu para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga Hulu.---------------------------------------------------------------- --------- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut PT. Lautan Permata Sentosa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.139.500,- (tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 6 (enam) jerigen dikali 35 (tiga puluh lima) liter sehingga total 210 (dua ratus sepuluh) liter dikali harga per liter Rp. 14.950,- (empat belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa I Adi Lukwibowo Bin Karno, Terdakwa II Aloysius Gunawan Anak dari Sunaryo, dan Terdakwa III Kiki Firmansyah Bin Narsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |