Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Spt MOCHAMAD ALDY FEBRYAN, S.Tr.K 1.INDRA JAYA Bin SUSNADI
2.SUMARLAN Bin PARWOTO. alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOCHAMAD ALDY FEBRYAN, S.Tr.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA JAYA Bin SUSNADI[Penahanan]
2SUMARLAN Bin PARWOTO. alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa INDRA JAYA Bin SUSNADI dan SUMARLAN Bin PARWOTO (Alm) diketahui Pada hari selasa tanggal 11 maret 2025 skj. 18.40 wib, telah melakukan pertolongan jahat (tadah) di  Blok K 18 Divisi 3 Perkebunan Saye PT. Aditunggal Mahajaya Desa Sukamandang Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 skj. 18.40 wib sewaktu Saksi RAHMAT YUSUF melakukan pengecekan alat berat berupa Excavator di blok K18 Divisi 3 Perkebunan Saye PT. Aditunggal Mahajaya kemudian berselisih dengan terdakwa yaitu sdr. INDRA dan sdr SUMARLAN menggunakan masing-masing sepeda motor membawa Jerigen diposisi depan yang tercium bau menyengat minyak jenis Solar
  • kemudian Saksi RAHMAT YUSUF bergegas menuju alat berat jenis Excavator dan setelah Saksi RAHMAT YUSUF sampai ditempat alat berat jenis Excavator selanjutnya Saksi RAHMAT YUSUF mengecek tempat pengisian bahan bakar Excavator terebut lalu melihat ada tumpahan minyak jenis solar disekitar tempat pengisian minyak Excavator tersebut dan menyentuhnya yang mana terdapat tumpat minyak jenis Solar
  • Setelah itu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 skj 10.00 wib pihak perusahaan memanggil Terdakwa yaitu sdr. INDRA, sdr SUMARLAN untuk menuju kekantor besar SAYE, setibanya dikantor besar SAYE, terdakwa yaitu sdr. INDRA dan sdr SUMARLAN, dilakukan introgasi dan didapat bahwa memang benar terdakwa yaitu sdr. INDRA dan sdr SUMARLAN mengakui bahwa telah membeli minyak Jenis Solar sebanyak kurang lebih 100 (seratus) liter yang dibawa menggunakan jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 5 (lima) buah jerigen dari sdr. HARY dan sdr DANANG, yang  dibayar secara tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Pada hari selasa tanggal 11 maret 2025 skj. 18.40 wib di Blok K 18 Divisi 3 Perkebunan Saye PT. Aditunggal Mahajaya Desa Sukamandang Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah,
  • Selanjutnya terdakwa sdr SUMARLAN mengakui kalau minyak Jenis Solar tersebut masih berada di rumahnya di Pondok 2 Kebun Saye PT. Aditunggal Mahajaya Desa Sukamandang Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng, kemudian pihak perusahaan pun menuju rumah Terdakwa sdr SUMARLAN dan mendapatkan 5 buah Jerigen yang berisikan minyak Jenis Solar ukuran 20 liter dibelakang rumahnya.
  • Atas kejadian tersebut Pihak Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan  Estate (SAYE) PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.554.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP diancam pidana dalam perkara pertolongan jahat (tadah) ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya