| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Notaris MARDJONI ZAINUDDIN, S.H.,M.H. Nomor 03 Tanggal 05 Juni 2025 dan AHU Nomor AHU-0002691.AH.01.39. Tahun 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Koperasi “Sejahtera Bersama”;------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” Tertanggal Tanggal 02-06-2025, beserta seluruh hasil keputusan dan kepengurusan baru yang terbentuk;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dokumen kepengurusan Koperasi dengan Nomor AHU-0001157.AH.01.39.Tahun 2023 dan AHU-0005612.AH.01.39.Tahun 2025;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara penuh seluruh dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” kepada Para Penggugat selaku pengurus yang sah;--
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk:----------------
- Mengembalikan seluruh dana sosial koperasi yang telah disalahgunakan;-----------------------------------------------------------------
- Menyerahkan dokumen dan aset koperasi kepada Para Penggugat;-----
- Membayar kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- Membayar kerugian immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);--------------------------------------------------------------------------
-----Sehingga total keseluruhan ganti rugi materil dan immateril adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);---------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah kepada Para Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------
Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |