Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. 2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. |
SUTRISNO bin SULARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-448/O.2.19/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : -------Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Bin SULADRI Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sekitar pukul 13.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman km 74 gang Jumani Rt. 01 Rw. 01 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. DONI dan mengatakan ”SAYA MAU NGANTAR UANG HASIL PENJUALAN SEBANYAK RP. 1.800.000,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) dan di jawab oleh Sdr. DONI ”IYA NANTI SAJA ANTAR UANGNYA HARI SENIN TANGGAL 10 FEBRUARI 2025 SEKALIAN NGAMBIL BARANGNYA (SHABU) SOALNYA MASIH BELUM ADA”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Feberuari 2025 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa di telpon oleh Sdr. DONI dengan mengatakan ”ANTAR UANG SEKALIAN NGAMBIL BARANG (SHABU) NANTI AMBIL NANTI JANJIAN KALO SUDAH SAMPAI SIMPANG SEBABI KAB. KOTIM PROV. KALTENG NANTI TELPON SAYA” dan kemudian sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Simpang Sebabi dan setelah sampai Terdakwa kemudian menelpon Sdr. DONI dan mengatakan bahwa sudah berada di tempat yang di tentukan, setelah menunggu kurang lebih setengah jam kemudian Sdr. DONI menghampiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. DONI menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu mengunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan dan kemudian mengisi ke plastik klip kosong sehingga menjadi 7 (tujuh) paket, tidak lama setelah itu ada orang yang membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya ada lagi yang datang membeli 1 (satu) paket Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.05 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual narkotika golongan I jenis shabu dengan memperlihatkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh Sdr. SUKARNO Bin KODIN (Alm) dan Sdr. HENDRA Bin JUMANI (Alm) anggota satresnarkoba polres seruyan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di temukan 5 (lima) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone merek Realme yang di temukan di lantai dapur rumah Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0016/11142.00/2025 tanggal 12 Februari 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0097 tanggal 25 Februari 2025. -------- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
Kedua : ------- Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin SULADRI Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Sekitar pukul 13.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman km 74 gang Jumani Rt. 01 Rw. 01 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. DONI dan mengatakan ”SAYA MAU NGANTAR UANG HASIL PENJUALAN SEBANYAK RP. 1.800.000,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) dan di jawab oleh Sdr. DONI ”IYA NANTI SAJA ANTAR UANGNYA HARI SENIN TANGGAL 10 FEBRUARI 2025 SEKALIAN NGAMBIL BARANGNYA (SHABU) SOALNYA MASIH BELUM ADA”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Feberuari 2025 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa di telpon oleh Sdr. DONI dengan mengatakan ”ANTAR UANG SEKALIAN NGAMBIL BARANG (SHABU) NANTI AMBIL NANTI JANJIAN KALO SUDAH SAMPAI SIMPANG SEBABI KAB. KOTIM PROV. KALTENG NANTI TELPON SAYA” dan kemudian sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Simpang Sebabi dan setelah sampai Terdakwa kemudian menelpon Sdr. DONI dan mengatakan bahwa sudah berada di tempat yang di tentukan, setelah menunggu kurang lebih setengah jam kemudian Sdr. DONI menghampiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. DONI menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumah. pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 13.05 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual narkotika golongan I jenis shabu dengan memperlihatkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh Sdr. SUKARNO Bin KODIN (Alm) dan Sdr. HENDRA Bin JUMANI (Alm) anggota satresnarkoba polres seruyan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan di temukan 5 (lima) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone merek Realme yang di temukan di lantai dapur rumah Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0016/11142.00/2025 tanggal 12 Februari 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0097 tanggal 25 Februari 2025. -------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |