Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa AGUSRIANSYAH alias AGUS Bin H.MUHAMAD SABRI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo Timur RT 033 RW 002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk melakukan pembelian barang berupa ½ kantong narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberitahukan harganya sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan diawal. Selanjutnya Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) menyetujui harga tersebut dan menyuruh Terdakwa datang ke barak di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo untuk mengambil uangnya, kemudian Terdakwa langsung mendatangi Sdr. MAMAN (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Anggur III sampit untuk mengambil barang berupa ½ kantong narkotika jenis sabu tersebut. Se’telah itu Terdakwa langsung mengantarkan ½ kantong narkotika jenis sabu kepada Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) dan mendapatkan upah dari Sdr. MAMAN (Daftar Pencarian Orang) berupa narkotika jenis sabu yang dapat saya gunakan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa kembali untuk pembelian 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberitahukan harga untuk 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayarannya full diawal. Selanjutnya Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya, setelah adanya kesepakatan itu Terdakwa menuju barak Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo untuk mengambil uang dan sesampainya Terdakwa di barak tersebut Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) langsung menyerahkan uangnya. Kemudian Terdakwa langsung menuju rumah Sdr.MAMAN (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Anggur III sampit untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu setelah Terdakwa bertemu Sdr. MAMAN (Daftar Pencarian Orang) dirumahnya Terdakwa diberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan hanya membayar sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan upah Terdakwa dari Sdr. MAMAN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa pada hari senin 23 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD bersama Saksi M. SYAIFUL HAQ mengamankan Terdakwa yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo Timur RT 033 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD bersama Saksi M. SYAIFUL HAQ menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar tisu berwarna putih di saku depan sebelah kiri celana Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo berwarna hitam dengan nomor 082149434312 yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash berwarna hitam dengan nomor polisi KH 3416 FB yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 23 September tahun 2024 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ----
- Serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 14,61 (empat belas koma enam satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-399/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 27 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 14,56 (empat belas koma lima enam) gram untuk pemusnahan. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0498 tanggal 25 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa AGUSRIANSYAH alias AGUS Bin H.MUHAMAD SABRI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg.Borneo Timur RT 033 RW 002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada hari senin 23 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD bersama Saksi M. SYAIFUL HAQ mengamankan Terdakwa yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Borneo Timur RT 033 RW 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD bersama Saksi M. SYAIFUL HAQ menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 3 (tiga) lembar tisu berwarna putih di saku depan sebelah kiri celana Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo berwarna hitam dengan nomor 082149434312 yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana Terdakwa, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash berwarna hitam dengan nomor polisi KH 3416 FB yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 23 September tahun 2024 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ----
- Serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 14,61 (empat belas koma enam satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-399/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 27 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 14,56 (empat belas koma lima enam) gram untuk pemusnahan. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0498 tanggal 25 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |