Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.B/2025/PN Spt 1.SISKA PURNAMA SARI, SH.
2.DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
AHMAD JUNAIDI alias JUN bin MURDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 548/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-508/O.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA PURNAMA SARI, SH.
2DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUNAIDI alias JUN bin MURDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa AHMAD JUNAIDI Alias JUN Bin MURDAN, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok F 15 Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±2.300 Hektar dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/393/Huk-EK.SDA/2013 tanggal 20 Juni 2013. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 203/PKWT/WYK/XI/2024 tanggal 01 November 2024 dijelaskan Terdakwa AHMAD JUNAEDI ditetapkan sebagai Pekerja pada Perusahaan PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI).------------------------------------------
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AUGOSTO PIRES Anak dari ARMANDO P. PIRES selaku Mandor Panen pada PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sedang bertugas di lahan kebun kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) untuk memeriksa hasil pekerjaan para pemanen. Kemudian setelah Saksi AUGOSTO mendapat rekapan dari hasil panen para pemanen, Saksi AUGOSTO melihat hasil panen yang diserahkan oleh Terdakwa ke di Tempat Penumpukan Hasil (TPH) hanya sebanyak 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya Saksi AUGOSTO merasa curiga lalu memeriksa lahan tempat Terdakwa melakukan pemanenan di Blok F 15 Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi AUGOSTO melihat terdapat 4 (empat) tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi oleh pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya Saksi AUGOSTO menghubungi Saksi TAUFIK NUR HIDAYAT selaku security atau petugas jaga di lahan kebun kelapa sawit PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) lalu bersama-sama datang ke rumah Terdakwa di Perumahan Karyawan Adong Afdeling 3 PT. WYKI Desa Tehang Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke lokasi tempat Terdakwa melakukan panen. Kemudian Saksi AUGOSTO menanyakan terkait buah kelapa sawit yang disembunyikan di bawah pelepah pohon kelapa sawit lalu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa yang menyembunyikan sebagian buah kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan tidak menyerahkan kepada perusahaan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.---------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu adalah awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa sedang bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit di Blok F 15 Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Kemudian pada saat melakukan pemanenan, Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sebagian atau beberapa buah kelapa sawit milik perusahaan yang nantinya akan Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya Terdakwa melakukan kegiatan panen dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek lalu buah kelapa sawit yang jatuh ke tanah Terdakwa potong tangkai buahnya. Kemudian Terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut dari tanah ke dalam artco/gerobak dorong menggunakan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa sudah selesai melakukan pemanenan dan Terdakwa menyerahkan sebanyak 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit di Tempat Penumpukan Hasil (TPH), sedangkan sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit Terdakwa sembunyikan di bawah pohon kelapa sawit yang ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa di Perumahan Karyawan Adong Afdeling 3 PT. WYKI Desa Tehang Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB datang Saksi AUGOSTO ke rumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke lokasi Terdakwa memanen di Blok F 15 Afdeling 3 Tehang Estate PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi AUGOSTO menanyakan terkait buah kelapa sawit yang disembunyikan di bawah pelepah pohon kelapa sawit lalu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa yang menyembunyikan sebagian buah kelapa sawit milik PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan tidak menyerahkan kepada perusahaan. Selanjutnta Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memanen buah kelapa sawit milik PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) tidak memiliki izin dari PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI). Terdakwa memanen buah kelapa sawit sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang dengan berat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) kg X Rp3.345,56,- (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima koma lima puluh enam rupiah) per kg (Harga berdasarkan Berita Acara TBS Tahun Tanam 2005) sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sejumlah kurang lebih Rp3.196.838,- (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).--------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya