Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL HADI Alias ADUL Bin MASNABI, pada hari selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan menteng 2 barak sdri. TAUSIEH pintu no.4 Rt.38 Rw. 14 Kel. Sawahan Kec. MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 3 desember 2024 skj. 06.00 wib sdr. TOHIR (DPO) menelpon Terdakwa dengan maksud menjual 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000 dan dapat Terdakwa bayar kepada sdr. TOHIR (DPO) setelah Terdakwa dapat menjual 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa berminat selanjutnya sdr. TOHIR (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 bungkus snek makanan berwarna kuning hijau yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu di pinggir jalan antang barat dekat tempat pembuangan sampah. Kemudian Terdakwa langsung mendatangi tempat tersebut dan mengambil satu bungkus snek makanan tersebut langsung Terdakwa bawa ke barak tempat tinggal Terdakwa, saat di barak 1 bungkus snek tersebut Terdakwa buka di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi RENALDI yang saat itu ada di barak untuk membantu Terdakwa membagi/memecah 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu dan saksi RENALDI akan Terdakwa beri upah sabu gratis oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi RENALDI langsung memecah isi 1 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu dan sisa sabu nya Terdakwa pakai / isap bersama saksi RENALDI. Kemudian Saksi RENALDI ada membeli 3 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dengan harga total Rp 1.350.000,- . Kemudian sisanya 13 bungkus plastik klip ukuran kecil isi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakan di lantai ruang tengah barak tempat tinggal tersangka.
- Bahwa Pada hari hari selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 15.15 Wib, Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA (Anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu pergi menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan menteng 2 barak sdri. TAUSIEH pintu no.4 Rt.38 Rw. 14 Kel. Sawahan Kec. MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah. Setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi SOEYITO TIRTOMOYO Bin SALIAN (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapatkan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,34 (satu koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) pak sedotan warna putih, 1 (satu) buah isolasi bening, 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type A5s warna hitam dengan No Sim card 1 085650826557 dan sim card 2 082256604131. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Selasa Tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh SUYONO, S.E. selaku Kapolsek Ketapang dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------
- Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0609 tanggal 6 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL HADI Alias ADUL Bin MASNABI, pada hari selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan menteng 2 barak sdri. TAUSIEH pintu no.4 Rt.38 Rw. 14 Kel. Sawahan Kec. MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--
- Bahwa Pada hari hari selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 15.15 Wib, Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA (Anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu pergi menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan menteng 2 barak sdri. TAUSIEH pintu no.4 Rt.38 Rw. 14 Kel. Sawahan Kec. MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah. Setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi SOEYITO TIRTOMOYO Bin SALIAN (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi AKHMAD SYAHRIAN HIDAYAT dan Saksi YOSEPHTINUS P DUKA langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapatkan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,34 (satu koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) pak sedotan warna putih, 1 (satu) buah isolasi bening, 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type A5s warna hitam dengan No Sim card 1 085650826557 dan sim card 2 082256604131. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Selasa Tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh SUYONO, S.E. selaku Kapolsek Ketapang dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------
- Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0609 tanggal 6 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------- |