Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. AKMALUDIN alias AKMAL bin NURIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMALUDIN alias AKMAL bin NURIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Rindu Malam Km. 58 Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotawaringin Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Secara melawan hukum memiliki sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH menghubungi Saksi KATI Alias ENDANG melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan jika Terdakwa ingin menyewa kendaraan roda empat atau mobil milik Saksi KATI Alias ENDANG untuk mengantar penumpang dengan harga sewa Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Menanggapi hal tersebut, Saksi KATI Alias ENDANG setuju dan meminta Terdakwa untuk mengambil Mobil tersebut di Warung Rindu Malam Km. 58 Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotawaringin Timur di hari yang sama sekira Pukul 23.00 WIB. Sesampainya Terdakwa di Warung Rindu Malam, Saksi KATI Alias ENDANG kemudian menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Daihatsu Sigra warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 1698 PH kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke tempat tinggal Terdakwa di Jl. Jendral Sudirman KM. 58 Desa Penyang.

Bahwa kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Desember 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari tempat tinggal Terdakwa dengan membawa kendaraan milik Saksi KATI Alias ENDANG menuju tempat pembeli di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI sampai di Kab. Ketapang Kalimantan Barat. Sesampainya mereka disana, Sdr. DEDI langsung menghubungi Pembeli dan mereka diminta untuk menunggu. Setelah menunggu selama 1 (satu) hari, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI bertemu dengan Pembeli, dan pada saat transaksi tersebut Terdakwa menunggu di dalam mobil sementara Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI bertemu langsung dengan Pembeli. Setelah Terdakwa menunggu beberapa saat, Sdr. DEDI datang dan menyampaikan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Daihatsu Sigra warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 1698 PH milik Saksi KATI Alias ENDANG sudah laku terjual dengan harga Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kemudian Sdr. DEDI meminta Terdakwa untuk meninggalkan kendaraan tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI berjalan kaki untuk mencari Travel tujuan Pelabuhan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH  tersebut, saksi KATI Alias ENDANG mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023).

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Rindu Malam Km. 58 Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotawaringin Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, Memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH menghubungi Saksi KATI Alias ENDANG melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan jika Terdakwa ingin menyewa kendaraan roda empat atau mobil milik Saksi KATI Alias ENDANG untuk mengantar penumpang dengan harga sewa Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Menanggapi hal tersebut, Saksi KATI Alias ENDANG setuju dan meminta Terdakwa untuk mengambil Mobil tersebut di Warung Rindu Malam Km. 58 Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotawaringin Timur di hari yang sama sekira Pukul 23.00 WIB. Sesampainya Terdakwa di Warung Rindu Malam, Saksi KATI Alias ENDANG kemudian menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Daihatsu Sigra warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 1698 PH kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke tempat tinggal Terdakwa di Jl. Jendral Sudirman KM. 58 Desa Penyang.

Bahwa kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Desember 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari tempat tinggal Terdakwa dengan membawa kendaraan milik Saksi KATI Alias ENDANG menuju tempat pembeli di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI sampai di Kab. Ketapang Kalimantan Barat. Sesampainya mereka disana, Sdr. DEDI langsung menghubungi Pembeli dan mereka diminta untuk menunggu. Setelah menunggu selama 1 (satu) hari, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI bertemu dengan Pembeli, dan pada saat transaksi tersebut Terdakwa menunggu di dalam mobil sementara Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI bertemu langsung dengan Pembeli. Setelah Terdakwa menunggu beberapa saat, Sdr. DEDI datang dan menyampaikan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Daihatsu Sigra warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 1698 PH milik Saksi KATI Alias ENDANG sudah laku terjual dengan harga Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kemudian Sdr. DEDI meminta Terdakwa untuk meninggalkan kendaraan tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DEDI dan Sdr. BUDI berjalan kaki untuk mencari Travel tujuan Pelabuhan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKMALUDIN Alias AKMAL Bin NURIAH  tersebut, saksi KATI Alias ENDANG mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023).

Pihak Dipublikasikan Ya