Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
AJIS ROMDHONI bin NASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-218/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJIS ROMDHONI bin NASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa AJIS ROMDHONI Bin NASIKIN pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 86 RT. 10 Desa Sebabi Kecamatan Telawang  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Pangkalan Banteng menaiki taksi menuju ke arah sampit, kemudian pada hari Senin tanggal 16 September 2025 sekira jam 03.00 Wib Terdakwa turun di daerah Sebabi tepatnya di depan Masjid Nur Hidayah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam lingkungan Masjid lalu Terdakwa tidur di Teras Masjid, kemudian ketika memasuki waktu Sholat Subuh Terdakwa bangun dan ikut melaksanakan Sholat Subuh di Masjid tersebut. Setelah Terdakwa selesai melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di Masjid dan masyarakat setempat telah meninggalkan area Masjid Nur Hidayah lalu Terdakwa yang sudah membawa obeng mendekat ke arah kotak amal yang berada di dalam Masjid kemudian Terdakwa mencungkil uang satu persatu lewat lubang kotak amal dan saat itu Terdakwa berhasil mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali ke teras Masjid untuk melanjutkan istirahat.

-------- Bahwa selanjutnya sekira jam 07.30 Wib, Terdakwa bangun dan saat itu Terdakwa kehilangan HP lalu Terdakwa menuju ke arah belakang Masjid dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD CHUSNUS SAWEF kemudian Terdakwa menyampaikan telah kehilangan HP tersebut dengan berkata “pak hp saya hilang di Masjid” lalu Saksi MUHAMMAD CHUSNUS SAWEF jawab “hilang dimana coba sampean ke rumah kaum saja tanyakan siapa tahu bisa buka cctv Masjid” lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Kaum Masjid yakni Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm). Selanjutnya setibanya Terdakwa di depan rumah Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm), Terdakwa memanggil-manggil namun tidak ada jawaban dan saat itu pintu depan rumah Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) dalam keadaan terbuka dan hanya tertutup tirai bambu lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) dan melihat ada tas jinjing warna hitam di atas lemari kemudian Terdakwa ambil dan buka tas tersebut lalu Terdakwa ambil semua uang yang berada di dalam tas kurang lebih sebanyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang berdekatan dengan tas tersebut lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) dan menuju ke arah sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih yang berada di depan rumah  Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm), kemudian Terdakwa masukan kunci kontaknya untuk menyalakan sepeda motor tersebut lalu sepeda motor menyala dan Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor keluar dari area Masjid Nur Hidayah menuju ke arah Hanau untuk mendatangi bengkel motor yang sebelumnya sepeda motor Jupiter Z milik Terdakwa rusak dan sedang diperbaiki di bengkel tersebut sejak 4 (empat) hari yang lalu. Selanjutnya setibanya Terdakwa di bengkel tersebut, sepeda motor Jupiter Z milik Terdakwa sudah bagus dan biaya perbaikannya sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian untuk membayar biaya perbaikan motor milik Terdakwa tersebut Terdakwa menitipkan sepeda motor Scoopy milik Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) yang Terdakwa ambil sebagai jaminan dan akan Terdakwa bayar setelah Terdakwa mendapatkan gaji kerja saat itu. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Jupiter Z milik Terdakwa pulang ke Sawitan dan Sepeda motor Scoopy milik Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) Terdakwa tinggal di bengkel tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut dalam perkara lain dan juga Terdakwa menjalani proses hukum di Polsek Telawang. -----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit R2 Honda Scoopy Nopol DA 6373 FQ warna biru putih dengan nomor rangka : MH1JF6115BK327377 dan Nomor Mesin : JF61E-1326804 serta uang sebanyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)  milik Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm) yang dilakukan tanpa izin adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk kebutuhan Terdakwa, sehingga Saksi AMRULLAH Bin SURIANSYAH (Alm)  mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).-----------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya