Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa DWI BAGUS SAPUTRO Bin KASMADI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik kecil yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah plastik berukuran sedang. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di KM. 28 Desa Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur. Kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut lalu datang Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) dan memberikan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menerima dan membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus lalu Terdakwa menyetorkan hasil penjualan setiap hari kepada Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) ke akun GOPAY an. KIKI ZULFATIMAH (DPO), yang mana KIKI ZULFATIMAH (DPO) merupakan istri dari Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah, datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berukuran sedang berwarna bening yang berisi 61 (enam puluh satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah plastik berukuran sedang, 61 (enam puluh satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar) dan uang kertas pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, 1 (satu) pak plastik kecil, 1 (satu) buah kantongan plastik ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Infinix warna ungu dengan nomor sim 082211156674. -------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 20 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 61 (enam puluh satu) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan JONIKA, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Antang Kalang dengan berat bersih keseluruhan 4,94 (empat koma sembilan empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-97/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 19 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0105 tanggal 21 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Antang Kalang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.2822 gram milik Terdakwa DWI BAGUS SAPUTRO Bin KASMADI (Alm) yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa DWI BAGUS SAPUTRO Bin KASMADI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jalan Krakatau, RT.008, RW.003, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik kecil yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah plastik berukuran sedang. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah plastik berukuran sedang, 61 (enam puluh satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar) dan uang kertas pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, 1 (satu) pak plastik kecil, 1 (satu) buah kantongan plastik ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Infinix warna ungu dengan nomor sim 082211156674. -------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 20 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 61 (enam puluh satu) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan JONIKA, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Antang Kalang dengan berat bersih keseluruhan 4,94 (empat koma sembilan empat) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-97/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 19 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0105 tanggal 21 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Antang Kalang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.2822 gram milik Terdakwa DWI BAGUS SAPUTRO Bin KASMADI (Alm) yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |