Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.PERENGKY bin JONI (alm)
2.HIDAYAT bin IMRON ROSADIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-252/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERENGKY bin JONI (alm)[Penahanan]
2HIDAYAT bin IMRON ROSADIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I (satu) PERENGKY Bin JONI (Alm) secara bersama - sama atau turut serta melakukan dengan terdakwa II (dua) HIDAYAT Bin IMRON ROSADIAN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Blok O 18/19 Divisi D Estate Bukit Limas PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan pasal 212 yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa PERENGKY bersama dengan terdakwa HIDAYAT berangkat dari rumahnya di Dusun Binjay Desa Kenyala dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam menuju Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Sukajadi Mekar (selanjutnya disebut PT. SSM) di Desa Sebabi dengan niat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, ketika keduanya sedang melintas di Jalan Poros Area PKS Blok O 18/19 Divisi D Estate Bukit Limas PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur lalu terdakwa PERENGKY melihat berondolan buah sawit yang berada di Tempat Penampungan Hasil (selanjutnya disebut TPH) sekitar tempat tersebut, kemudian sepeda motor diberhentikan selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT turun dari sepeda motor dan mengambil 2 (dua) buah karung goni yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk menampung buah sawit dan selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT memungut berondolan buah sawit yang berada di sekitar TPH itu dan memasukkannya ke dalam karung goni, Adapun aksi kedua terdakwa tersebut diketahui oleh saksi SUHARDI (security PT. SSM) dan saksi EKO (security PT. SSM) yang sedang melakukan patroli dan selanjutnya saksi SUHARDI menghubungi pihak manajemen PT. SSM dan pihak Brimob yang sedang melakukan melakukan tugas patroli kamtibmas di sekitar wilayah area perkebunan sawit PT. SSM, setelah karung goni terisi penuh dengan buah sawit selanjutnya karung goni itu diikat dan dinaikkan keatas sepeda motor di bagian depan oleh kedua terdakwa, kemudian terdakwa PERENGKY naik mengendarai sepeda motor dan terdakwa HIDAYAT duduk dibonceng di belakang, ketika sepeda motor melaju beberapa meter datang anggota Brimob yang sedang bertugas melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut yakni saksi JUHARI (anggota Brimob) dan saksi REZA (anggota Brimob), kemudian keduanya berusaha menghentikan terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT dengan menghadang laju sepeda motor dari arah depan akan tetapi terdakwa PERENGKY yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan untuk melarikan diri dengan cara menambah kecepatan sepeda motor dan berusaha menabrak orang yang berusaha menghalangi sedangkan terdakwa HIDAYAT tetap duduk berboncengan dan tidak menghiraukan perintah untuk segera berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian saksi JUHARI menghindar ketika hampir ditabrak sepeda motor dan dibelakang saksi JUHARI ada berdiri saksi REZA yang juga berusaha menghindari laju sepeda motor akan tetapi tidak sempat sehingga sepeda motor yang dinaiki oleh kedua terdakwa menabrak saksi REZA, kemudian seketika saksi REZA jatuh pingsan akibat terluka di bagian kepala dan kaki akibat ditabrak dengan sepeda motor sedangkan terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT terjatuh dari motor, melihat saksi REZA yang terluka karena ditabrak terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT berusaha memberikan pertolongan lalu tidak berselang lama datang saksi JUHARI, saksi SUHARDI dan saksi EKO yang langsung menangkap terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT. Selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT diserahkan ke Polsek Telawang untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang diterbitkan RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 251/TU-3/815/DM/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani dr. Aprilia Hidayani, adapun hasil pemeriksaan visum yang dilakukan terhadap Korban MUHAMMAD REZA PAHLEVI adalah sebagai berikut :
  • terdapat luka robek tidak beraturan pada kepala sebelah kanan disertai lecet ukuran kurang lebih dua sentimeter dengan kedalaman nol koma tiga sentimeter dan kondisi luka kehilangan sedikit kulit;
  • Terhadap luka pada korban dilakukan penjahitan (hecting) sebanyak delapan jahitan.  

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I (satu) PERENGKY Bin JONI (Alm) secara bersama - sama atau turut serta melakukan dengan terdakwa II (dua) HIDAYAT Bin IMRON ROSADIAN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Blok O 18/19 Divisi D Estate Bukit Limas PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa PERENGKY bersama dengan terdakwa HIDAYAT berangkat dari rumahnya di Dusun Binjay Desa Kenyala dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam menuju Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Sukajadi Mekar (selanjutnya disebut PT. SSM) di Desa Sebabi dengan niat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, ketika keduanya sedang melintas di Jalan Poros Area PKS Blok O 18/19 Divisi D Estate Bukit Limas PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur lalu terdakwa PERENGKY melihat berondolan buah sawit yang berada di Tempat Penampungan Hasil (selanjutnya disebut TPH) sekitar tempat tersebut, kemudian sepeda motor diberhentikan selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT turun dari sepeda motor dan mengambil 2 (dua) buah karung goni yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk menampung buah sawit dan selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT memungut berondolan buah sawit yang berada di sekitar TPH itu dan memasukkannya ke dalam karung goni, Adapun aksi kedua terdakwa tersebut diketahui oleh saksi SUHARDI (security PT. SSM) dan saksi EKO (security PT. SSM) yang sedang melakukan patroli dan selanjutnya saksi SUHARDI menghubungi pihak manajemen PT. SSM dan pihak Brimob yang sedang melakukan melakukan tugas patroli kamtibmas di sekitar wilayah area perkebunan sawit PT. SSM, setelah karung goni terisi penuh dengan buah sawit selanjutnya karung goni itu diikat dan dinaikkan keatas sepeda motor di bagian depan oleh kedua terdakwa, kemudian terdakwa PERENGKY naik mengendarai sepeda motor dan terdakwa HIDAYAT duduk dibonceng di belakang, ketika sepeda motor melaju beberapa meter datang anggota Brimob yang sedang bertugas melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut yakni saksi JUHARI (anggota Brimob) dan saksi REZA (anggota Brimob), kemudian keduanya berusaha menghentikan terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT dengan menghadang laju sepeda motor dari arah depan akan tetapi terdakwa PERENGKY yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan untuk melarikan diri dengan cara menambah kecepatan sepeda motor dan berusaha menabrak orang yang berusaha menghalangi sedangkan terdakwa HIDAYAT tetap duduk berboncengan dan tidak menghiraukan perintah untuk segera berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian saksi JUHARI menghindar ketika hampir ditabrak sepeda motor dan dibelakang saksi JUHARI ada berdiri saksi REZA yang juga berusaha menghindari laju sepeda motor akan tetapi tidak sempat sehingga sepeda motor yang dinaiki oleh kedua terdakwa menabrak saksi REZA, kemudian seketika saksi REZA jatuh pingsan akibat terluka di bagian kepala dan kaki akibat ditabrak dengan sepeda motor sedangkan terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT terjatuh dari motor, melihat saksi REZA yang terluka karena ditabrak terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT berusaha memberikan pertolongan lalu tidak berselang lama datang saksi JUHARI, saksi SUHARDI dan saksi EKO yang langsung menangkap terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT. Selanjutnya terdakwa PERENGKY dan terdakwa HIDAYAT diserahkan ke Polsek Telawang untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang diterbitkan RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 251/TU-3/815/DM/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani dr. Aprilia Hidayani, adapun hasil pemeriksaan visum yang dilakukan terhadap Korban MUHAMMAD REZA PAHLEVI adalah sebagai berikut :
  • terdapat luka robek tidak beraturan pada kepala sebelah kanan disertai lecet ukuran kurang lebih dua sentimeter dengan kedalaman nol koma tiga sentimeter dan kondisi luka kehilangan sedikit kulit;
  • Terhadap luka pada korban dilakukan penjahitan (hecting) sebanyak delapan jahitan. 
  • Bahwa masing - masing terdakwa I (satu) PERENGKY Bin JONI (Alm) dan terdakwa II (dua) HIDAYAT Bin IMRON ROSADIAN tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Sukajadi Sawit Mekar.

 

 

 

 

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya