Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. SUHADI bin BAGONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-76/O.2.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADI bin BAGONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKSUHADI bin BAGONG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa SUHADI Bin BAGONG, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT.023 RW.018, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di daerah Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mengakui telah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi MOH. HERI Bin BENNUR (berkas perkara terpisah) dan menyimpannya di rumah di Jalan Masrani RT.059 RW.009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Saksi MOH. HERI Bin BENNUR (berkas perkara terpisah) di rumah Terdakwa di Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah lalu Saksi MOH. HERI menumpang untuk beristirahat atau menginap di rumah Terdakwa. Kemudian Saksi MOH. HERI menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu di dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam. Selanjutnya Saksi MOH. HERI meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kamar pada sebuah rumah di Jalan H. Masrani RT.059 RW 009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah yang mana rumah tersebut ditempati oleh istri dan anak Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk beristirahat bersama dengan Saksi MOH. HERI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui telah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi MOH. HERI dan menyimpannya di rumah di Jalan Masrani RT.059 RW.009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 53,16 (lima puluh tiga koma satu enam) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah receiver parabola merk LGSAT warna hitam.---------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 03 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 12 (dua belas) paket kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan AKP. SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 53,16 (lima puluh tiga koma satu enam) gram, selanjutnya disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, kemudian disisihkan dengan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan sisanya dengan berat bersih 47,08 (empat puluh tujuh koma nol delapan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-36/O.2.11/Enz.1/02/2026, tanggal 09 Februari 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0041 tanggal 05 Februari 2026 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3293 gram milik Terdakwa SUHADI Bin BAGONG yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa SUHADI Bin BAGONG, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah di Jalan Masrani RT.059 RW.009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di daerah Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan lalu mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah di Jalan Masrani RT.059 RW.009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Saksi MOH. HERI Bin BENNUR (berkas perkara terpisah) di rumah Terdakwa di Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah lalu Saksi MOH. HERI menumpang untuk beristirahat atau menginap di rumah Terdakwa. Kemudian Saksi MOH. HERI menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu di dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam. Selanjutnya Saksi MOH. HERI meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kamar pada sebuah rumah di Jalan H. Masrani RT.059 RW 009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah yang mana rumah tersebut ditempati oleh istri dan anak Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Minun Dehen Gg. Damang Pijar RT.23 RW.08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk beristirahat bersama dengan Saksi MOH. HERI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah di Jalan Masrani RT.059 RW.009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Receiver parabola merk LGSAT warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 53,16 (lima puluh tiga koma satu enam) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah receiver parabola merk LGSAT warna hitam.---------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 03 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 12 (dua belas) paket kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan AKP. SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 53,16 (lima puluh tiga koma satu enam) gram, selanjutnya disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, kemudian disisihkan dengan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan sisanya dengan berat bersih 47,08 (empat puluh tujuh koma nol delapan) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-42/O.2.11/Enz.1/02/2026, tanggal 09 Februari 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0039 tanggal 05 Februari 2026 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening milik Terdakwa SUHADI Bin BAGONG yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.      

Pihak Dipublikasikan Ya