Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa ARDIANSYAH Als GEPENG Bin DALMI (Alm), pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kantor PT. Genza Education di Jl. S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.42 WIB, Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) selaku karyawan Kantor PT. Genza Education datang ke kantor PT. Genza Education di Jl. S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng. Kemudian Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) masuk ke dalam kantor melalui pintu samping dan sebelum masuk ke ruang utama Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) ada melihat beberapa potongan kabel yang berserakan dan melihat kondisi gembok pintu utama dalam keadaan rusak lalu Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) masuk ke dalam kantor dan melihat ada plafon yang rusak. Selanjutnya Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) memeriksa ruang pelayanan pendaftaran dan melihat laci sudah dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) langsung menghubungi Saksi IKHSAN HIDAYAT LUBIS Bin RUSDI LUBIS selaku Staff Akademik di kantor PT. Genza Education. Setelah datang Saksi IKHSAN HIDAYAT LUBIS Bin RUSDI LUBIS dan melihat keadaan di Kantor PT. Genza Education kemudian dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan terlihat pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB ada rekaman Terdakwa masuk ke dalam Kantor PT. Genza Education, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang-barang milik Kantor PT. Genza Education yang hilang atau diambil dari Kantor PT. Genza Education tanpa izin berupa berupa 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Warna Silver beserta Charger, 1 (Satu) Buah Tas Laptop warna Hitam merk Vivan, 1 (satu) Buah tas Punggung warna biru yang bertuliskan PRIMAGAMA, dan 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna biru hitam. Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan di plafon Kantor PT. Genza Education dan diketahui bahwa kabel listrik di Kantor PT. Genza Education hilang atau diambil tanpa izin. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB datang Saksi SUKANDAR Bin JALAL selaku Kepala Cabang PT. Genza Education yang telah diberitahu terkait kejadian di Kantor PT. Genza Education. Atas kejadian tersebut Saksi SUKANDAR Bin JALAL mewakili PT. Genza Education membuat laporan ke Polres Kotim. ----------------------------
- Bahwa pengambilan barang milik PT. Genza Education tanpa izin dilakukan Terdakwa dengan cara pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) pergi ke Kantor PT. Genza Education di Jl. S Parman No. 62 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. JANEDI (DPO) dengan Nopol yang tidak Terdakwa ketahui. Setelah sampai di belakang Kantor PT. Genza Education, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) memasuki halaman kantor dengan memanjat pagar kantor yang terbuat dari beton dan langsung menuju pintu belakang. Kemudian untuk masuk ke dalam kantor PT. Genza Education, Terdakwa mencoba menggerak-gerakkan kunci atau gembok pintu yang terbuat besi hingga kunci atau gembok tersebut patah atau rusak dan pintu dapat terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kantor dan memotong kabel listrik yang berada di dekat meteran hingga terpotong dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sudah dibawa sebelumnya sehingga listrik di kantor mati atau padam. Kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas laptop di dalam ruangan kantor, lalu Terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya keluar. Selanjutnya Sdr. JANEDI (DPO) mengambil kabel listrik yang ada di plafon kantor lalu Terdakwa membantu memasukkan kabel ke dalam 1 (satu) buah karung yang telah dibawa sebelumnya. Setelah merasa cukup, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. JANEDI (DPO) pergi dari kantor PT. Genza Education menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Usman Harun 1 RT. 002 RW. 005 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Setelah sampai di rumah, Terdakwa memeriksa 1 (satu) buah tas yang Terdakwa bawa dan di dalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop serta 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo, yang kemudian Terdakwa simpan di atas loteng. Selanjutnya terhadap kabel listrik, Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) bawa ke belakang rumah untuk dibakar dengan tujuan menghilangkan pembungkus dari kabel tersebut hingga hanya tersisa tembaganya. Selanjutnya Sdr. JANEDI (DPO) menjual tembaga tersebut dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibagi kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Hingga pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dan terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Warna Silver beserta Charger, 1 (Satu) Buah Tas Laptop warna Hitam merk Vivan, 1 (satu) Buah tas Punggung warna Biru yang bertuliskan PRIMAGAMA, dan 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna biru hitam.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------
- Bahwa akibat diambilnya barang milik PT. Genza Education tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa terdapat kerugian yang dialami oleh PT. Genza Education, yaitu sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Genza Education adalah tanpa izin dari pemiliknya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa ARDIANSYAH Als GEPENG Bin DALMI (Alm), pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kantor PT. Genza Education di Jl. S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.42 WIB, Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) selaku karyawan Kantor PT. Genza Education datang ke kantor PT. Genza Education di Jl. S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng. Kemudian Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) masuk ke dalam kantor melalui pintu samping dan sebelum masuk ke ruang utama Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) ada melihat beberapa potongan kabel yang berserakan dan melihat kondisi gembok pintu utama dalam keadaan rusak lalu Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) masuk ke dalam kantor dan melihat ada plafon yang rusak. Selanjutnya Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) memeriksa ruang pelayanan pendaftaran dan melihat laci sudah dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut Saksi YUDA SUSILAWATI Anak dari YUDAS (Alm) langsung menghubungi Saksi IKHSAN HIDAYAT LUBIS Bin RUSDI LUBIS selaku Staff Akademik di kantor PT. Genza Education. Setelah datang Saksi IKHSAN HIDAYAT LUBIS Bin RUSDI LUBIS dan melihat keadaan di Kantor PT. Genza Education kemudian dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan terlihat pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB ada rekaman Terdakwa masuk ke dalam Kantor PT. Genza Education, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang-barang milik Kantor PT. Genza Education yang hilang atau diambil dari Kantor PT. Genza Education tanpa izin berupa berupa 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Warna Silver beserta Charger, 1 (Satu) Buah Tas Laptop warna Hitam merk Vivan, 1 (satu) Buah tas Punggung warna biru yang bertuliskan PRIMAGAMA, dan 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna biru hitam. Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan di plafon Kantor PT. Genza Education dan diketahui bahwa kabel listrik di Kantor PT. Genza Education hilang atau diambil tanpa izin. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB datang Saksi SUKANDAR Bin JALAL selaku Kepala Cabang PT. Genza Education yang telah diberitahu terkait kejadian di Kantor PT. Genza Education. Atas kejadian tersebut Saksi SUKANDAR Bin JALAL mewakili PT. Genza Education membuat laporan ke Polres Kotim.-----------------------------
- Bahwa pengambilan barang milik PT. Genza Education tanpa izin dilakukan Terdakwa dengan cara pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) pergi ke Kantor PT. Genza Education di Jl. S Parman No. 62 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. JANEDI (DPO) dengan Nopol yang tidak Terdakwa ketahui. Setelah sampai di belakang Kantor PT. Genza Education, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) masuk ke halaman kantor dan langsung menuju pintu belakang. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantor dan memotong kabel listrik yang berada di dekat meteran hingga terpotong dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sudah dibawa sebelumnya sehingga listrik di kantor mati atau padam. Kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas laptop yang berada di dalam ruangan kantor, lalu Terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya keluar. Selanjutnya Sdr. JANEDI (DPO) mengambil kabel listrik yang ada di plafon kantor lalu Terdakwa membantu memasukkan ke dalam 1 (satu) buah karung yang telah dibawa sebelumnya. Setelah merasa cukup, kemudian Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) pergi dari kantor PT. Genza Education menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Usman Harun 1 RT. 002 RW. 005 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Setelah sampai di rumah, Terdakwa memeriksa 1 (satu) buah tas yang Terdakwa bawa dan di dalamnya terdapat 1 (satu) buah laptop serta 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo, yang kemudian Terdakwa simpan di atas loteng. Selanjutnya terhadap kabel listrik, Terdakwa dan Sdr. JANEDI (DPO) bawa ke belakang rumah untuk dibakar dengan tujuan menghilangkan pembungkus dari kabel tersebut hingga hanya tersisa tembaganya. Selanjutnya Sdr. JANEDI (DPO) menjual tembaga tersebut dan mendapat hasil penjualan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibagi kepada Terdakwa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Hingga pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dan terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Warna Silver beserta Charger, 1 (Satu) Buah Tas Laptop warna Hitam merk Vivan, 1 (satu) Buah tas Punggung warna Biru yang bertuliskan PRIMAGAMA, dan 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna biru hitam.-
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------
- Bahwa akibat diambilnya barang milik PT. Genza Education tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa terdapat kerugian yang dialami oleh PT. Genza Education, yaitu sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik PT. Genza Education adalah tanpa izin dari pemiliknya.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--- |