Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa DUET SAPUTRA INDO Bin SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 hingga hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Jalan Wengga Metropolitan WMP 18 Jalur 8 Nomor 17C RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada pada bulan Desember 2023, saksi AHDAN YAMBO berniat mencoba menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking untuk memudahkan transaksi perbankan secara online akan tetapi saksi AHDAN YAMBO tidak terlalu memahami cara penggunaannya sehingga menyebabkan akun BNI Mobile Banking miliknya terblokir, kemudian terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi AHDAN YAMBO menawarkan bantuan untuk menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking dari smartphone milik saksi AHDAN YAMBO, kemudian terdakwa menanyakan User ID dan Password akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO dan saksi AHDAN YAMBO memberitahu terdakwa User ID dan Password akun BNI Mobile Banking miliknya, akan tetapi karena akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO telah terblokir maka tetap tidak dapat digunakan, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 saksi AHDAN YAMBO meminta adik sepupunya yakni Sdr. SULAIMAN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang dari rekening saksi AHDAN YAMBO, kemudian saksi AHDAN YAMBO memberitahu pin ATM miliknya pada Sdr. SULAIMAN, kemudian Sdr. SULAIMAN pergi ke Kantor Bank BNI Sawahan Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut Sampit dan terdakwa mengikuti Sdr. SULAIMAN, setelah sampai Sdr. SULAIMAN masuk ke dalam bangunan tempat ATM untuk menarik uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa juga turut ikut masuk ke dalam bangunan tempat ATM dan melihat Sdr. SULAIMAN yang menarik uang dengan kartu ATM milik saksi AHDAN YAMBO, pada saat itu terdakwa juga melihat Pin ATM yang diinput oleh Sdr. SULAIMAN pada mesin ATM.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminjam smartphone milik saksi AHDAN YAMBO yang telah terinstal aplikasi BNI Mobile Banking dengan dalih digunakan untuk bermain judi online (slot), saksi AHDAN YAMBO yang tidak terlalu memahami judi online (slot) dan menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan membiarkan smartphone miliknya dipinjam terdakwa bahkan hingga seharian, selain itu terdakwa juga sering meminjam tas milik saksi AHDAN YAMBO yang berisi dompet dan kartu ATM dengan tanpa izin akan tetapi hal tersebut juga dibiarkan saksi AHDAN YAMBO karena telah menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan, hingga berlanjut pada tanggal 17 April 2024 ketika saksi AHDAN YAMBO menyadari saldo rekeningnya banyak berkurang padahal saksi AHDAN YAMBO tidak pernah menarik uang dalam jumlah yang besar, kemudian saksi AHDAN YAMBO berinisiatif untuk mengunjungi Kantor BNI Cabang Sampit untuk mencetak rekening koran guna mengetahui penyebab saldo rekeningnya yang berkurang, berdasarkan keterangan rekening koran dari Kantor BNI Cabang Sampit terlihat bahwasanya berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima yang ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, Selain itu diketahui terdakwa juga berulang kali menggelapkan uang milik saksi AHDAN YAMBO yang mulanya uang tersebut berasal dari rekening BNI saksi AHDAN YAMBO lalu ditransfer ke rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, kemudian terdakwa menarik uang tunai yang telah ditransfer guna dibayarkan untuk berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk membayarkan berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi berbagai keperluan pribadi terdakwa.
- Mengetahui hal tersebut saksi AHDAN YAMBO mulanya berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dan menyewa advokat untuk membela dirinya, kemudian saksi AHDAN YAMBO meminta cetakan rekening koran dari rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO kepada Bank BRI Cabang Sampit dan telihat memang benar terjadi berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, terdakwa yang merasa tidak melakukan hal tersebut langsung membantah dan tidak mengakui dengan dalih bahwasanya ada orang lain yang menggunakan rekening saksi AHDAN YAMBO dan melakukan transfer saldo ke rekening miliknya, saksi AHDAN YAMBO yang merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan keterangan rekening koran dari rekening BRI milik terdakwa, adapun rincian dana yang diterima / ditransfer dari rekening BNI milik pelapor ke rekening BRI milik Sdr. DUET SAPUTRA INDO adalah sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL TANSAKSI TRANSFAR
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.1.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
2.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
3.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
4.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
5.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
6.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
7.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
8.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
9.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
10.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
11.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
12.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
13.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
14.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
15.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
16.
|
02 JANUARI 2024
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
17.
|
03 JANUARI 2024
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
18.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.40.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
19.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
20.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
21.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
22.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
23.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
24.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
25.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.45.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi AHDAN YAMBO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ---------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DUET SAPUTRA INDO Bin SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 hingga hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Jalan Wengga Metropolitan WMP 18 Jalur 8 Nomor 17C RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada pada bulan Desember 2023, saksi AHDAN YAMBO berniat mencoba menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking untuk memudahkan transaksi perbankan secara online akan tetapi saksi AHDAN YAMBO tidak terlalu memahami cara penggunaannya sehingga menyebabkan akun BNI Mobile Banking miliknya terblokir, kemudian terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi AHDAN YAMBO menawarkan bantuan untuk menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking dari smartphone milik saksi AHDAN YAMBO, kemudian terdakwa menanyakan User ID dan Password akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO dan saksi AHDAN YAMBO memberitahu terdakwa User ID dan Password akun BNI Mobile Banking miliknya, akan tetapi karena akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO telah terblokir, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, saksi AHDAN YAMBO meminta adik sepupunya yakni Sdr. SULAIMAN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang dari rekening saksi AHDAN YAMBO, kemudian saksi AHDAN YAMBO memberitahu pin ATM miliknya pada Sdr. SULAIMAN, kemudian Sdr. SULAIMAN pergi ke Kantor Bank BNI Sawahan Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut Sampit dan terdakwa mengikuti Sdr. SULAIMAN, setelah sampai Sdr. SULAIMAN masuk ke dalam bangunan tempat ATM untuk menarik uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa juga turut ikut masuk ke dalam bangunan tempat ATM dan melihat Sdr. SULAIMAN yang menarik uang dengan kartu ATM milik saksi AHDAN YAMBO, pada saat itu terdakwa juga melihat Pin ATM yang diinput oleh Sdr. SULAIMAN pada mesin ATM.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminjam smartphone milik saksi AHDAN YAMBO yang telah terinstal aplikasi BNI Mobile Banking dengan dalih digunakan untuk bermain judi online (slot), saksi AHDAN YAMBO yang tidak terlalu memahami judi online (slot) dan menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan membiarkan smartphone miliknya dipinjam terdakwa bahkan hingga seharian, selain itu terdakwa juga sering meminjam tas milik saksi AHDAN YAMBO yang berisi dompet dan kartu ATM dengan tanpa izin akan tetapi hal tersebut juga dibiarkan saksi AHDAN YAMBO karena telah menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan, hingga berlanjut pada tanggal 17 April 2024 ketika saksi AHDAN YAMBO menyadari saldo rekeningnya banyak berkurang padahal saksi AHDAN YAMBO tidak pernah menarik uang dalam jumlah yang besar, kemudian saksi AHDAN YAMBO berinisiatif untuk mengunjungi Kantor BNI Cabang Sampit untuk mencetak rekening koran guna mengetahui penyebab saldo rekeningnya yang berkurang, berdasarkan keterangan rekening koran dari Kantor BNI Cabang Sampit terlihat bahwasanya berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima yang ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, Selain itu diketahui terdakwa juga berulang kali menggelapkan uang milik saksi AHDAN YAMBO yang mulanya uang tersebut berasal dari rekening BNI saksi AHDAN YAMBO lalu ditransfer ke rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, kemudian terdakwa menarik uang tunai yang telah ditransfer guna dibayarkan untuk berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk membayarkan berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi berbagai keperluan pribadi terdakwa.
- Mengetahui hal tersebut saksi AHDAN YAMBO mulanya berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dan menyewa advokat untuk membela dirinya, kemudian saksi AHDAN YAMBO meminta cetakan rekening koran dari rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO kepada Bank BRI Cabang Sampit dan telihat memang benar terjadi berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, terdakwa yang merasa tidak melakukan hal tersebut langsung membantah dan tidak mengakui dengan dalih bahwasanya ada orang lain yang menggunakan rekening saksi AHDAN YAMBO dan melakukan transfer saldo ke rekening miliknya, saksi AHDAN YAMBO yang merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan keterangan rekening koran dari rekening BRI milik terdakwa, adapun rincian dana yang diterima / ditransfer dari rekening BNI milik pelapor ke rekening BRI milik Sdr. DUET SAPUTRA INDO adalah sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL TANSAKSI TRANSFAR
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.1.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
2.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
3.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
4.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
5.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
6.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
7.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
8.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
9.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
10.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
11.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
12.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
13.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
14.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
15.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
16.
|
02 JANUARI 2024
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
17.
|
03 JANUARI 2024
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
18.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.40.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
19.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
20.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
21.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
22.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
23.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
24.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
25.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.45.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi AHDAN YAMBO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa DUET SAPUTRA INDO Bin SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 hingga hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 hingga bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Jalan Wengga Metropolitan WMP 18 Jalur 8 Nomor 17C RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada pada bulan Desember 2023, saksi AHDAN YAMBO berniat mencoba menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking untuk memudahkan transaksi perbankan secara online akan tetapi saksi AHDAN YAMBO tidak terlalu memahami cara penggunaannya sehingga menyebabkan akun BNI Mobile Banking miliknya terblokir, kemudian terdakwa yang tinggal serumah dengan saksi AHDAN YAMBO menawarkan bantuan untuk menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking dari smartphone milik saksi AHDAN YAMBO, kemudian terdakwa menanyakan User ID dan Password akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO dan saksi AHDAN YAMBO memberitahu terdakwa User ID dan Password akun BNI Mobile Banking miliknya, akan tetapi karena akun BNI Mobile Banking milik saksi AHDAN YAMBO telah terblokir, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, saksi AHDAN YAMBO meminta adik sepupunya yakni Sdr. SULAIMAN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang dari rekening saksi AHDAN YAMBO, kemudian saksi AHDAN YAMBO memberitahu pin ATM miliknya pada Sdr. SULAIMAN, kemudian Sdr. SULAIMAN pergi ke Kantor Bank BNI Sawahan Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut Sampit dan terdakwa mengikuti Sdr. SULAIMAN, setelah sampai Sdr. SULAIMAN masuk ke dalam bangunan tempat ATM untuk menarik uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa juga turut ikut masuk ke dalam bangunan tempat ATM dan melihat Sdr. SULAIMAN yang menarik uang dengan kartu ATM milik saksi AHDAN YAMBO, pada saat itu terdakwa juga melihat Pin ATM yang diinput oleh Sdr. SULAIMAN pada mesin ATM.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminjam smartphone milik saksi AHDAN YAMBO yang telah terinstal aplikasi BNI Mobile Banking dengan dalih digunakan untuk bermain judi online (slot), saksi AHDAN YAMBO yang tidak terlalu memahami judi online (slot) dan menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan membiarkan smartphone miliknya dipinjam terdakwa bahkan hingga seharian, selain itu terdakwa juga sering meminjam tas milik saksi AHDAN YAMBO yang berisi dompet dan kartu ATM dengan tanpa izin akan tetapi hal tersebut juga dibiarkan saksi AHDAN YAMBO karena telah menganggap terdakwa sebagai orang kepercayaan, hingga berlanjut pada tanggal 17 April 2024 ketika saksi AHDAN YAMBO menyadari saldo rekeningnya banyak berkurang padahal saksi AHDAN YAMBO tidak pernah menarik uang dalam jumlah yang besar, kemudian saksi AHDAN YAMBO berinisiatif untuk mengunjungi Kantor BNI Cabang Sampit untuk mencetak rekening koran guna mengetahui penyebab saldo rekeningnya yang berkurang, berdasarkan keterangan rekening koran dari Kantor BNI Cabang Sampit terlihat bahwasanya berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima yang ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, Selain itu diketahui terdakwa juga berulang kali menggelapkan uang milik saksi AHDAN YAMBO yang mulanya uang tersebut berasal dari rekening BNI saksi AHDAN YAMBO lalu ditransfer ke rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, kemudian terdakwa menarik uang tunai yang telah ditransfer guna dibayarkan untuk berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk membayarkan berbagai keperluan saksi AHDAN YAMBO akan tetapi mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi berbagai keperluan pribadi terdakwa.
- Mengetahui hal tersebut saksi AHDAN YAMBO mulanya berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dan menyewa advokat untuk membela dirinya, kemudian saksi AHDAN YAMBO meminta cetakan rekening koran dari rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO kepada Bank BRI Cabang Sampit dan telihat memang benar terjadi berulang kali terjadi transaksi transfer saldo yang mana pengirim berasal dari rekening BNI milik A/n saksi AHDAN YAMBO dan penerima ditujukan untuk rekening BRI : 225601022208508 milik A/n DUET SAPUTRA INDO, terdakwa yang merasa tidak melakukan hal tersebut langsung membantah dan tidak mengakui dengan dalih bahwasanya ada orang lain yang menggunakan rekening saksi AHDAN YAMBO dan melakukan transfer saldo ke rekening miliknya, saksi AHDAN YAMBO yang merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan keterangan rekening koran dari rekening BRI milik terdakwa, adapun rincian dana yang diterima / ditransfer dari rekening BNI milik pelapor ke rekening BRI milik Sdr. DUET SAPUTRA INDO adalah sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL TANSAKSI TRANSFAR
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.1.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
2.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
3.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
4.
|
17 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
5.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
6.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
7.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
8.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
9.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
10.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
11.
|
22 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
12.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
13.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
14.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.30.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
15.
|
27 DESEMBER 2023
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
16.
|
02 JANUARI 2024
|
Rp.10.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
17.
|
03 JANUARI 2024
|
Rp.20.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
18.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.40.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
19.
|
05 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
20.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
21.
|
08 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
22.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
23.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
24.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.50.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
25.
|
09 JANUARI 2024
|
Rp.45.000.000,-
|
BRI A/n DUET SAPUTRA INDO 225601022208508
|
- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi AHDAN YAMBO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |