Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. FEBRIANOR bin UMAR SUMARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-480/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANOR bin UMAR SUMARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa FEBRIANOR Bin UMAR SUMARSONO, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Ping Ping di Jl. Desmon Ali Sampit RT.013 RW.004 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB Saksi MUHAMAD ARBANI selaku supervisor CV. Putra Niaga Makmur dihubungi oleh pihak Toko PING PING dan menanyakan terkait sisa barang berupa rokok yang belum diantar pada tanggal 21 Maret 2025. Selanjutnya Saksi MUHAMAD ARBANI melakukan pengecekan kepada Saksi OPI MUSTOFA selaku kepala gudang CV. Putra Niaga Makmur. Kemudian Saksi MUHAMAD ARBANI menanyakan terkait barang yang belum diantar dan Saksi OPI MUSTOFA menjelaskan barang berupa rokok sudah diantar semua ke Toko PING PING sesuai dengan nota penjualan. Selanjutnya Saksi MUHAMAD ARBANI melaporkan kepada Saksi YUNIANTO selaku manager CV. Putra Niaga Makmur terkait adanya kekurangan barang yang belum diantar, namun setelah dilakukan pengecekan telah sesuai nota penjulan yang mana barang tersebut telah diantar ke Toko PING PING. Kemudian Saksi M. KURNIAWAN selaku helper bertemu dengan Saksi OPI MUSTOFA lalu menyampaikan Saksi M. KURNIAWAN mengetahui perbuatan Terdakwa selaku driver CV. Putra Niaga Makmur yang sengaja tidak menyerahkan sebagian pesanan barang berupa rokok kepada Toko PING PING pada saat jadwal pengantaran. Selanjutnya Saksi M. KURNIAWAN juga menyampaikan selain terhadap Toko PING PING, barang berupa rokok juga tidak diserahkan semuanya sesuai pesanan kepada Toko Ceria Jaya pada tanggal 15 Maret 2025 dan kepada Toko Aslamiyah pada tanggal 21 Maret 2025. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu adalah awalnya pada saat Terdakwa selaku driver CV. Putra Niaga Makmur melakukan pengantaran rokok ke Toko Ping-Ping pada tanggal 21 Maret 2025 yang mana saat Terdakwa menyiapkan pesanan rokok yang akan diturunkan dari dalam box mobil lalu Terdakwa menyisihkan sebagian atau beberapa rokok untuk tidak diserahkan kepada pihak toko. Selanjutnya Terdakwa memberikan rokok yang telah Terdakwa siapkan kepada Saksi MUHAMMAD KURNIAWAN selaku helper CV. Putra Niaga Makmur untuk diserahkan ke pihak toko lalu Terdakwa meminta kepada Saksi MUHAMMAD KURNIAWAN untuk menyampaikan kepada pihak toko bahwa pesanan yang diberikan masih kurang jumlahnya dan sisanya akan diantar kembali. Kemudian Terdakwa membawa pergi sisa rokok yang telah Terdakwa pisahkan atau yang tidak diserahkan ke pihak toko lalu Terdakwa menjual rokok tersebut ke toko lain. Selanjutnya perbuatan yang sama juga Terdakwa lakukan terhadap Toko Ceria Jaya pada tanggal 15 Maret 2025 dan terhadap Toko Aslamiyah pada tanggal 26 Maret 2025. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.---------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil rokok milik CV. Putra Niaga Makmur tanpa izin adalah untuk menjual rokok tersebut dan memperoleh keuntungan.-------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan sebagai Karyawan tanggal 23 Juni 2023, Terdakwa FEBRIANOR merupakan karyawan dengan jabatan Driver pada CV. Putra Niaga Makmur terhitung sejak tanggal 23 Juni 2023.---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa FEBRIANOR Bin UMAR SUMARSONO, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Ping Ping di Jl. Desmon Ali Sampit RT.013 RW.004 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB Saksi MUHAMAD ARBANI selaku supervisor CV. Putra Niaga Makmur dihubungi oleh pihak Toko PING PING dan menanyakan terkait sisa barang berupa rokok yang belum diantar pada tanggal 21 Maret 2025. Selanjutnya Saksi MUHAMAD ARBANI melakukan pengecekan kepada Saksi OPI MUSTOFA selaku kepala gudang CV. Putra Niaga Makmur. Kemudian Saksi MUHAMAD ARBANI menanyakan terkait barang yang belum diantar dan Saksi OPI MUSTOFA menjelaskan barang berupa rokok sudah diantar semua ke Toko PING PING sesuai dengan nota penjualan. Selanjutnya Saksi MUHAMAD ARBANI melaporkan kepada Saksi YUNIANTO selaku manager CV. Putra Niaga Makmur terkait adanya kekurangan barang yang belum diantar, namun setelah dilakukan pengecekan telah sesuai nota penjulan yang mana barang tersebut telah diantar ke Toko PING PING. Kemudian Saksi M. KURNIAWAN selaku helper bertemu dengan Saksi OPI MUSTOFA lalu menyampaikan Saksi M. KURNIAWAN mengetahui perbuatan Terdakwa selaku driver CV. Putra Niaga Makmur yang sengaja tidak menyerahkan sebagian pesanan barang berupa rokok kepada Toko PING PING pada saat jadwal pengantaran. Selanjutnya Saksi M. KURNIAWAN juga menyampaikan selain terhadap Toko PING PING, barang berupa rokok juga tidak diserahkan semuanya sesuai pesanan kepada Toko Ceria Jaya pada tanggal 15 Maret 2025 dan kepada Toko Aslamiyah pada tanggal 21 Maret 2025. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan adalah awalnya pada saat Terdakwa selaku driver CV. Putra Niaga Makmur melakukan pengantaran rokok ke Toko Ping-Ping pada tanggal 21 Maret 2025 yang mana saat Terdakwa menyiapkan pesanan rokok yang akan diturunkan dari dalam box mobil lalu Terdakwa menyisihkan sebagian atau beberapa rokok untuk tidak diserahkan kepada pihak toko. Selanjutnya Terdakwa memberikan rokok yang telah Terdakwa siapkan kepada Saksi MUHAMMAD KURNIAWAN selaku helper CV. Putra Niaga Makmur untuk diserahkan ke pihak toko lalu Terdakwa meminta kepada Saksi MUHAMMAD KURNIAWAN untuk menyampaikan kepada pihak toko bahwa pesanan yang diberikan masih kurang jumlahnya dan sisanya akan diantar kembali. Kemudian Terdakwa membawa pergi sisa rokok yang telah Terdakwa pisahkan atau yang tidak diserahkan ke pihak toko lalu Terdakwa menjual rokok tersebut ke toko lain. Selanjutnya perbuatan yang sama juga Terdakwa lakukan terhadap Toko Ceria Jaya pada tanggal 15 Maret 2025 dan terhadap Toko Aslamiyah pada tanggal 26 Maret 2025. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.---------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil rokok milik CV. Putra Niaga Makmur tanpa izin adalah untuk menjual rokok tersebut dan memperoleh keuntungan.-------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.      

Pihak Dipublikasikan Ya