Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Spt SULAEMAN ELIJONTARA SITINJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN IVANTO, S.H., CPMSULAEMAN
Tergugat
NoNama
1ELIJONTARA SITINJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sulaeman adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Sulaeman adalah pemilik yang sah atas tanah SHM Nomor 01242.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01242 kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengangkat dan membersihkan pondasi rumah serta tanaman sawit yang didirikan di atas tanah milik Sulaeman.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp172.000.000,00 dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,00 secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

?SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak