Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
RONNY SETIAWAN alias RONNY bin HUASAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-217/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY SETIAWAN alias RONNY bin HUASAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa RONNY SETIAWAN Alias RONNY Bin HUASAN (Alm) bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.29 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jembatan Kuning Gg. Saudara Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 11.30 Wib, Terdakwa yang sedang berada di toko miliknya didatangi oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan uang hasil penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) satu minggu sebelumnya dengan jumlah sebesar Rp1.234.000 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 16.29 Wib, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor 082252639977 yang mana pesan tersebut berisikan rekapan pemasangan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari pembeli melalui Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merek VIVO model V2029 warna biru muda dengan case merah hati mengakses situs permainan judi online yaitu “http://warkoptoto.com” lalu login dengan cara menggunakan akun dengan nama “SRI20” dengan password “SRI020” milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang ke akun tersebut dan membuka permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dengan pilihan 4d kemudian Terdakwa memasangkan angka, putaran dan taruhan berdasarkan data yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI yang merupakan anggota kepolisian telah mengamankan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib yang mana pada saat itu Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) disetorkan kepada bosnya yakni Terdakwa dan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga menunjukan rekapan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang ada pada 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A 05S warna hijau dengan case hitam bening milik Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah ditemukan fakta bahwa Terdakwa menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Kota Besi serta akan pulang menuju arah Sampit. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wib, Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI mengamankan Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai bos dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selaku bandar togel serta Terdakwa mengakui telah menerima menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). selanjutnya Terdakwa dibawa menuju ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024 terdapat rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura yakni melalui WhatsApp dari nomor HP 082252639977 yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) diantaranya adalah angka 48 84 42 44 77 X 3,  angka 47 97 17 37 07 27 57 87 67 X 5, angka 38 00 57 97 20 36 35 83 48 84 36 63 X 6, angka 64 46 01 05 27 65 16 42 43 57 58 50 83 63 36 79 70 72 74 80 40 X 10, angka 55 00 06 16 26 36 46 56 66 76 86 96 74 79 71 73 70 72 75 78 76 X 12, angka 87 x 18, angka 36 x 60, angka 52 x 90, angka 840 480 352 x 10, angka 9163 9106 9156 9146 9126 9176 9166 9186 9116 9196 x 6, angka 1840 1480 5352 x 10.----------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024, Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun judi miliknya dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7751082219 An. UCU ANGGRAENI melalui Rekening Bank BCA nomor 6695535671 An. RONNY SETIAWAN.---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan judi jenis togel pada putaran Singapura (pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 Wib s/d 17.00 Wib) dan putaran Hongkong (Setiap hari mulai jam 18.00 Wib s/d 21.30 Wib). -----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa cara bermain judi jenis togel adalah pembeli memasang atau menebak angka yang keluar pada suatu putaran beserta jumlah taruhannya. Kemudian pada waktu Angka suatu putaran keluar dan apabila Angka yang dipasang/ditebak oleh pembeli keluar maka pembeli memenangkan sejumlah uang sesuai dengan taruhannya. Perjudian yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan sekedar keberuntungan saja untuk memenangkan perjudian tersebut.-

-------- Bahwa besar hadiah yang diterima oleh pembeli tergantung dari jumlah angka yang dipasang, yaitu :

  • Hari Senin dan Kamis
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • Hari Rabu, Sabtu dan Minggu
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.

Berlaku untuk perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dan Hongkong dengan nilai uang pasangan yang terendah adalah Rp1.000,- (seribu rupiah) dan nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 2 angka tidak dibatasi serta nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 3 angka dan 4 angka dibatasi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang yang merupakan hasil kemenangan pembeli tersebut akan diberikan secara cash.-----------------------------------------------

-------- Bahwa hasil penjualan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang dilakukan oleh Terdakwa setiap putaran rata-rata sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan besaran nilai perolehan keuntungan setiap hari yang diterima oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk satu minggu kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa melakukan penerimaan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RONNY SETIAWAN Alias RONNY Bin HUASAN (Alm) bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.29 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jembatan Kuning Gg. Saudara Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 11.30 Wib, Terdakwa yang sedang berada di toko miliknya didatangi oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan uang hasil penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) satu minggu sebelumnya dengan jumlah sebesar Rp1.234.000 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 16.29 Wib, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor 082252639977 yang mana pesan tersebut berisikan rekapan pemasangan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari pembeli melalui Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merek VIVO model V2029 warna biru muda dengan case merah hati mengakses situs permainan judi online yaitu “http://warkoptoto.com” lalu login dengan cara menggunakan akun dengan nama “SRI20” dengan password “SRI020” milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang ke akun tersebut dan membuka permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dengan pilihan 4d kemudian Terdakwa memasangkan angka, putaran dan taruhan berdasarkan data yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI yang merupakan anggota kepolisian telah mengamankan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib yang mana pada saat itu Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) disetorkan kepada bosnya yakni Terdakwa dan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga menunjukan rekapan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang ada pada 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A 05S warna hijau dengan case hitam bening milik Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah ditemukan fakta bahwa Terdakwa menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Kota Besi serta akan pulang menuju arah Sampit. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wib, Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI mengamankan Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai bos dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selaku bandar togel serta Terdakwa mengakui telah menerima menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). selanjutnya Terdakwa dibawa menuju ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024 terdapat rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura yakni melalui WhatsApp dari nomor HP 082252639977 yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) diantaranya adalah angka 48 84 42 44 77 X 3,  angka 47 97 17 37 07 27 57 87 67 X 5, angka 38 00 57 97 20 36 35 83 48 84 36 63 X 6, angka 64 46 01 05 27 65 16 42 43 57 58 50 83 63 36 79 70 72 74 80 40 X 10, angka 55 00 06 16 26 36 46 56 66 76 86 96 74 79 71 73 70 72 75 78 76 X 12, angka 87 x 18, angka 36 x 60, angka 52 x 90, angka 840 480 352 x 10, angka 9163 9106 9156 9146 9126 9176 9166 9186 9116 9196 x 6, angka 1840 1480 5352 x 10.----------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024, Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun judi miliknya dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7751082219 An. UCU ANGGRAENI melalui Rekening Bank BCA nomor 6695535671 An. RONNY SETIAWAN.---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan judi jenis togel pada putaran Singapura (pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 Wib s/d 17.00 Wib) dan putaran Hongkong (Setiap hari mulai jam 18.00 Wib s/d 21.30 Wib). -----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa cara bermain judi jenis togel adalah pembeli memasang atau menebak angka yang keluar pada suatu putaran beserta jumlah taruhannya. Kemudian pada waktu Angka suatu putaran keluar dan apabila Angka yang dipasang/ditebak oleh pembeli keluar maka pembeli memenangkan sejumlah uang sesuai dengan taruhannya. Perjudian yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan sekedar keberuntungan saja untuk memenangkan perjudian tersebut.-

-------- Bahwa besar hadiah yang diterima oleh pembeli tergantung dari jumlah angka yang dipasang, yaitu :

  • Hari Senin dan Kamis
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • Hari Rabu, Sabtu dan Minggu
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.

Berlaku untuk perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dan Hongkong dengan nilai uang pasangan yang terendah adalah Rp1.000,- (seribu rupiah) dan nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 2 angka tidak dibatasi serta nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 3 angka dan 4 angka dibatasi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang yang merupakan hasil kemenangan pembeli tersebut akan diberikan secara cash.-----------------------------------------------

-------- Bahwa hasil penjualan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang dilakukan oleh Terdakwa setiap putaran rata-rata sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan besaran nilai perolehan keuntungan setiap hari yang diterima oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk satu minggu kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa melakukan penerimaan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa RONNY SETIAWAN Alias RONNY Bin HUASAN (Alm) bersama dengan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.29 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jembatan Kuning Gg. Saudara Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 11.30 Wib, Terdakwa yang sedang berada di toko miliknya didatangi oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan uang hasil penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) satu minggu sebelumnya dengan jumlah sebesar Rp1.234.000 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 16.29 Wib, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor 082252639977 yang mana pesan tersebut berisikan rekapan pemasangan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari pembeli melalui Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merek VIVO model V2029 warna biru muda dengan case merah hati mengakses situs permainan judi online yaitu “http://warkoptoto.com” lalu login dengan cara menggunakan akun dengan nama “SRI20” dengan password “SRI020” milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang ke akun tersebut dan membuka permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dengan pilihan 4d kemudian Terdakwa memasangkan angka, putaran dan taruhan berdasarkan data yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI yang merupakan anggota kepolisian telah mengamankan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib yang mana pada saat itu Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa penjualan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) disetorkan kepada bosnya yakni Terdakwa dan Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga menunjukan rekapan angka judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang ada pada 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A 05S warna hijau dengan case hitam bening milik Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah ditemukan fakta bahwa Terdakwa menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Kota Besi serta akan pulang menuju arah Sampit. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wib, Saksi DEVARIO PUTRA EFENDI Bin ZUL EFENDI, Saksi NIKO LAOS RISKY MARSELINO Anak dari IJAI dan Saksi D.J. KUSWANDA Bin SUHARDI mengamankan Terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai bos dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selaku bandar togel serta Terdakwa mengakui telah menerima menerima setoran rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) dari Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). selanjutnya Terdakwa dibawa menuju ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024 terdapat rekapan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura yakni melalui WhatsApp dari nomor HP 082252639977 yang dikirim oleh Saksi ABDURAHMAN Alias ADUL Bin SAIHUNA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) diantaranya adalah angka 48 84 42 44 77 X 3,  angka 47 97 17 37 07 27 57 87 67 X 5, angka 38 00 57 97 20 36 35 83 48 84 36 63 X 6, angka 64 46 01 05 27 65 16 42 43 57 58 50 83 63 36 79 70 72 74 80 40 X 10, angka 55 00 06 16 26 36 46 56 66 76 86 96 74 79 71 73 70 72 75 78 76 X 12, angka 87 x 18, angka 36 x 60, angka 52 x 90, angka 840 480 352 x 10, angka 9163 9106 9156 9146 9126 9176 9166 9186 9116 9196 x 6, angka 1840 1480 5352 x 10.----------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024, Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun judi miliknya dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7751082219 An. UCU ANGGRAENI melalui Rekening Bank BCA nomor 6695535671 An. RONNY SETIAWAN.---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan judi jenis togel pada putaran Singapura (pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 Wib s/d 17.00 Wib) dan putaran Hongkong (Setiap hari mulai jam 18.00 Wib s/d 21.30 Wib). -----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa cara bermain judi jenis togel adalah pembeli memasang atau menebak angka yang keluar pada suatu putaran beserta jumlah taruhannya. Kemudian pada waktu Angka suatu putaran keluar dan apabila Angka yang dipasang/ditebak oleh pembeli keluar maka pembeli memenangkan sejumlah uang sesuai dengan taruhannya. Perjudian yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dipastikan pemenangnya dan sekedar keberuntungan saja untuk memenangkan perjudian tersebut.-

-------- Bahwa besar hadiah yang diterima oleh pembeli tergantung dari jumlah angka yang dipasang, yaitu :

  • Hari Senin dan Kamis
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • Hari Rabu, Sabtu dan Minggu
  • 4 angka hadiahnya sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 3 angka hadiahnya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) x nilai pasangannya.
  • 2 angka hadiahnya sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) x nilai pasangannya.

Berlaku untuk perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) putaran Singapura dan Hongkong dengan nilai uang pasangan yang terendah adalah Rp1.000,- (seribu rupiah) dan nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 2 angka tidak dibatasi serta nilai uang pasangan yang tertinggi terhadap 3 angka dan 4 angka dibatasi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang yang merupakan hasil kemenangan pembeli tersebut akan diberikan secara cash.-----------------------------------------------

-------- Bahwa hasil penjualan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) yang dilakukan oleh Terdakwa setiap putaran rata-rata sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan besaran nilai perolehan keuntungan setiap hari yang diterima oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk satu minggu kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa melakukan penerimaan pemasangan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) adalah untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya