Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. NURDIN bin MUHAMMAD SEHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 186/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-505/O.2.19/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN bin MUHAMMAD SEHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa NURDIN Bin MUHAMMAD SEHAN bersama-sama dengan saksi HARMOKO Als MOKO Bin SURATNO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at Tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Koridor PT. Erna Djuliawati, Km. 97, Desa Tumbang Darap Raya, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 12.45 WIB, Kepolisian Sektor Seruyan Hulu mendapat informasi dari Pos Polisi Tumbang Darap 2 ada (dua) unit dump truck yang sedang mengangkut kayu olahan jenis Ulin tanpa surat-surat, selanjutnya Kapolsek Seruyan Hulu bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor Seruyan Hulu dengan dipimpin Kapolsek Seruyan Hulu diantaranya saksi ALWAN FAUZI Als ALWAN Bin MARJILAN dan saksi AGUS DARMAWAN Als AGUS Bin DARMAN bergegas menuju ke tempat kejadian.
  • Bahwa sesampainya di tempat kejadian, saksi ALWAN dan saksi AGUS melakukan pemeriksaan terhadap saksi HARMOKO beserta dump truck yang dikemudikannya, setelah dilakukan pemeriksaan, di bak belakang dump truck tersebut ditemukan kayu olahan kelompok kayu indah / ulin sebanyak 100 (seratus) keping atau sama dengan 4,8118 (empat koma delapan satu satu delapan) M?3;.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), ijin atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu tersebut, selanjutnya saksi ALWAN dan saksi AGUS mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Seruyan.
  • Bahwa Awalnya  pada hari Sabtu  tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi HARMOKO sedang berada dirumah saksi HARMOKO, terdakwa menghubungi saksi HARMOKO memberitahukan bahwa disuruh saudara AKYONG (DPO) untuk mengambil kayu olahan di tempat saudara SUPRIYANUS (DPO) di Desa Riam Batang, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi HARMOKO mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi colt diesel dengan bak kayu warna kuning nomor polisi : KB 8158 JB sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk Mitsubishi colt diesel warna kuning  dengan nomor polisi : T 8933 ZL.
  • Bahwa saksi HARMOKO dan terdakwa mengendarai truck dari Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat menuju di tempat saudara SUPRIYANUS di Desa Riam Batang, Kecamatan Seruyan Hulu, saksi HARMOKO dan terdakwa sampai di tempat saudara SUPRIYANUS pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 10.00 WIB, kemudian kayu olahan jenis ulin langsung dimuat kedalam bak Truck yang dikemudikan oleh saksi HARMOKO dan terdakwa masing-masing sebanyak 100 (seratus) keping kayu olahan jenis ulin.
  • Bahwa kayu-kayu tersebut selesai dimuat sekitar jam 18.00 WIB, kemudian saudara SUPRIYANUS Als BATOK menyerahkan surat kepada saksi HARMOKO dan terdakwa setelah itu saksi HARMOKO dan terdakwa berangkat menuju Nanga Pinoh dan beberapa hari saksi HARMOKO menginap di jalan karena kondisi medan jalan rusak dan pada  hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB, saksi HARMOKO dan terdakwa sampai di pos pengamanan di jalan koridor Km. 97 PT. Erna Djuliawati kemudian saksi HARMOKO dan saudara NORDIN mendatangi pos tersebut untuk ijin ke pihak security apakah bisa lewat atau tidak kemudian kemudian dari pihak security menghubungi pihak kepolisian dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi HARMOKO dan terdakwa yang kemudian diamankan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 11 Maret 2025 dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan jumlah keseluruhan kayu gergajian dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus) keping atau sama dengan 4,8118 (empat koma delapan satu satu delapan) M?3;.
  • Bahwa seharusnya ada biaya resmi yang dibayar ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari PSDH dan DR yang mana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai instristik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara, dan Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan terdakwaI, Negara mengalami kerugian yang seharusnya dibayarkan ke kas negara yaitu PSDH sebesar Rp 1.474.794 (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) rupiah dan DR sebesar Rp 7.373.970,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah ) rupiah.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa NURDIN Bin MUHAMMAD SEHAN bersama-sama dengan saksi HARMOKO Als MOKO Bin SURATNO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, yang karena kelalaiannya melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 12.45 WIB, Kepolisian Sektor Seruyan Hulu mendapat informasi dari Pos Polisi Tumbang Darap 2 ada (dua) unit dump truck yang sedang mengangkut kayu olahan jenis Ulin tanpa surat-surat, selanjutnya Kapolsek Seruyan Hulu bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor Seruyan Hulu dengan dipimpin Kapolsek Seruyan Hulu diantaranya saksi ALWAN FAUZI Als ALWAN Bin MARJILAN dan saksi AGUS DARMAWAN Als AGUS Bin DARMAN bergegas menuju ke tempat kejadian.
  • Bahwa sesampainya di tempat kejadian, saksi ALWAN dan saksi AGUS melakukan pemeriksaan terhadap saksi HARMOKO beserta dump truck yang dikemudikannya, setelah dilakukan pemeriksaan, di bak belakang dump truck tersebut ditemukan kayu olahan kelompok kayu indah / ulin sebanyak 100 (seratus) keping atau sama dengan 4,8118 (empat koma delapan satu satu delapan) M?3;.
  • Bahwa karena kelalaian terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), ijin atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu tersebut, selanjutnya saksi ALWAN dan saksi AGUS mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Seruyan.
  • Bahwa Awalnya  pada hari Sabtu  tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi HARMOKO sedang berada dirumah saksi HARMOKO, terdakwa menghubungi saksi HARMOKO memberitahukan bahwa disuruh saudara AKYONG (DPO) untuk mengambil kayu olahan di tempat saudara SUPRIYANUS (DPO) di Desa Riam Batang, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi HARMOKO mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi colt diesel dengan bak kayu warna kuning nomor polisi : KB 8158 JB sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit dump truck merk Mitsubishi colt diesel warna kuning  dengan nomor polisi : T 8933 ZL.
  • Bahwa saksi HARMOKO dan terdakwa mengendarai truck dari Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat menuju di tempat saudara SUPRIYANUS di Desa Riam Batang, Kecamatan Seruyan Hulu, saksi HARMOKO dan terdakwa sampai di tempat saudara SUPRIYANUS pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 10.00 WIB, kemudian kayu olahan jenis ulin langsung dimuat kedalam bak Truck yang dikemudikan oleh saksi HARMOKO dan terdakwa masing-masing sebanyak 100 (seratus) keping kayu olahan jenis ulin.
  • Bahwa kayu-kayu tersebut selesai dimuat sekitar jam 18.00 WIB, kemudian saudara SUPRIYANUS Als BATOK menyerahkan surat kepada saksi HARMOKO dan terdakwa setelah itu saksi HARMOKO dan terdakwa berangkat menuju Nanga Pinoh dan beberapa hari saksi HARMOKO menginap di jalan karena kondisi medan jalan rusak dan pada  hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB, saksi HARMOKO dan terdakwa sampai di pos pengamanan di jalan koridor Km. 97 PT. Erna Djuliawati kemudian saksi HARMOKO dan saudara NORDIN mendatangi pos tersebut untuk ijin ke pihak security apakah bisa lewat atau tidak kemudian kemudian dari pihak security menghubungi pihak kepolisian dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi HARMOKO dan terdakwa yang kemudian diamankan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) tanggal 11 Maret 2025 dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan jumlah keseluruhan kayu gergajian dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus) keping atau sama dengan 4,8118 (empat koma delapan satu satu delapan) M?3;.
  • Bahwa seharusnya ada biaya resmi yang dibayar ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari PSDH dan DR yang mana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai instristik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara, dan Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan terdakwaI, Negara mengalami kerugian yang seharusnya dibayarkan ke kas negara yaitu PSDH sebesar Rp 1.474.794 (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) rupiah dan DR sebesar Rp 7.373.970,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah ) rupiah.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya