Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2024/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. HERI SUPRAPTO alias HERI bin TAMBAHORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/O.2.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUPRAPTO alias HERI bin TAMBAHORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HERI SUPRAPTO Als HERI Bin TAMBAHORO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekitar jam 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 549 Divisi 3A, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mustika Sembuluh I, tepatnya di Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mencoba dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 WIB, terdakwa datang ke tempat kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi, saat itu terdakwa juga membawa 1 (satu) buah alat panen berupa egrek, selanjutnya terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek ke pohon kelapa sawit dan terdakwa pun memanen buah-buah tersebut sehingga jatuh ke tanah, sekitar jam 10 WIB, terdakwa berjalan di jalan blok sawitan dan terdakwa pun melihat ada satpam 1 (satu) orang kemudian terdakwa di Tanya oleh satpam tersebut “ Ngapain Kamu Disini ? “ terdakwa jawan “ Terdakwa Habis Memanen Buah Pak “ lalu terdakwa ditanya lagi “ Apakah Kamu Karyawan Panen Mustika Sembuluh ? “ terdakwa jawab “ Bukan Pak “ setelah itu terdakwa diamankan lalu satpam tersebut menghubungi temannya – temanya lalu sekitar 10 menit tim satpam patroli datang dan terdakwa pun langsung di suruh menujukan dimana buah yang di panen tadi terdakwa bilang buah – buahnya masih ada di bawah pohon kelapa sawit dan belum sempat di kumpulkan lalu terdakwa tunjukan kemudian buah tersebut di kumpulkan kemudian di hitung jumlah keseluruhannya 123 janjang kemudian terdakwa dan buah kelapa sawit di bawa ke alat timbang untuk menyaksikan berat buahnya setelah di timbang terdakwa langsung di bawa ke Mapolsek danau sembuluh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Mustika Sembuluh I.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Mustika Sembuluh I mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 123 (seratus dua puluh tiga) janjang 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) Kilogram atau senilai Rp. 4.234.350 (empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 53 KUHPidana. ------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HERI SUPRAPTO Als HERI Bin TAMBAHORO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 WIB, terdakwa datang ke tempat kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi, saat itu terdakwa juga membawa 1 (satu) buah alat panen berupa egrek, selanjutnya terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek ke pohon kelapa sawit dan terdakwa pun memanen buah-buah tersebut sehingga jatuh ke tanah, sekitar jam 10 WIB, terdakwa berjalan di jalan blok sawitan dan terdakwa pun melihat ada satpam 1 (satu) orang kemudian terdakwa di Tanya oleh satpam tersebut “ Ngapain Kamu Disini ? “ terdakwa jawan “ Terdakwa Habis Memanen Buah Pak “ lalu terdakwa ditanya lagi “ Apakah Kamu Karyawan Panen Mustika Sembuluh ? “ terdakwa jawab “ Bukan Pak “ setelah itu terdakwa diamankan lalu satpam tersebut menghubungi temannya – temanya lalu sekitar 10 menit tim satpam patroli datang dan terdakwa pun langsung di suruh menujukan dimana buah yang di panen tadi terdakwa bilang buah – buahnya masih ada di bawah pohon kelapa sawit dan belum sempat di kumpulkan lalu terdakwa tunjukan kemudian buah tersebut di kumpulkan kemudian di hitung jumlah keseluruhannya 123 janjang kemudian terdakwa dan buah kelapa sawit di bawa ke alat timbang untuk menyaksikan berat buahnya setelah di timbang terdakwa langsung di bawa ke Mapolsek danau sembuluh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan / mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Mustika Sembuluh I.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Mustika Sembuluh I mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 123 (seratus dua puluh tiga) janjang 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) Kilogram atau senilai Rp. 4.234.350 (empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya