Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Spt PALUNGAN SETIA HU, S.H 1.OKTANIS ADI NUGROHO alias ADI bin ACHMAD NASIR
2.MARDAVIN SATRIA ERDIANSYAH alias DAVIN bin MISMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/39/VI/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PALUNGAN SETIA HU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTANIS ADI NUGROHO alias ADI bin ACHMAD NASIR[Penahanan]
2MARDAVIN SATRIA ERDIANSYAH alias DAVIN bin MISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian RinganĀ  dan setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang terjadi pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 14.30 Wib Blok C1 Divisi 4A Estate PT Hutan Sawit Lestari (PT HSL) Desa Mekar Sari Kec Tualan Hulu Kab Kotim Kalteng yang diduga dilakukan tersangka saudara OKTANIS ADI NUGROHO Alias ADI Bin ACHMAD NASIR dan sdr MARDAVIN SATRIA ERDIANSYAH Alias DAVIN Bin MISMA atas perintah saksi TONENG anak dari AWAK dengan cara mengambil buah kelapa sawit sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) janjang dengan berat bersih 720 Kilogram yang mengakibatkan kerugian Koperasi Unit Desa Jaya Makmur yang bermitra dengan PT HSL sebesar Rp.2.356.682,- ( dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud tindak pidana pencurian Ringan sesuai dalam pasal 364 KUH Pidana dan Koperasi Unit Desa Jaya Makmur yang bermitra dengan PT HSL Selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut merasa keberatan atas perbuatan terlapor tersebut dan meminta untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya