Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. RESTIAYU PANGESTUTI, A.Md.Keb anak dari SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 494/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-462/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTIAYU PANGESTUTI, A.Md.Keb anak dari SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Rabu tanggal 04 September, dan Rabu tanggal 02 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, Jl. Pangeran Antasari Ruko Blok 15-18 Komplek Pertokoan Baru Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO yang bekerja sebagai staf MD Merchandising/pembelian pada PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, memiliki kewenangan administratif dalam proses pengadaan barang perusahaan. Bahwa Terdakwa secara sengaja membuat surat pemberitahuan perubahan rekening palsu atas nama PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA dengan mencantumkan rekening bank fiktif atas nama NURHASANAH (nomor rekening BRI 406501015454539) yang dipinjam dari pacar Terdakwa, yaitu Sdr. DEDE. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Rekening Palsu Nomor: 001/VII/LMBN/2024 tanggal 15 Juli 2024 tersebut kepada Supervisor MD (Sdri. MILKA), admin merchandising, staf accounting, dan staf finance/keuangan (Sdri. ANGGI), sehingga dipercaya sebagai rekening sah supplier. Setelah itu Terdakwa membuat sejumlah Purchase Order (PO) seolah-olah untuk pembelian barang, yang diproses sesuai prosedur, hingga pembayaran dilakukan PT. Samudra Mas Kalimantan ke rekening palsu atas nama Sdri. NURHASANAH. Selanjutnya setiap kali pembayaran berhasil, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDE untuk memindahkan uang dari rekening Sdri. NURHASANAH ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, lalu ditransfer kembali ke rekening Terdakwa dan sebagian kecil diberikan kepada Sdri. NURHASANAH sebagai imbalan peminjaman rekening. ---------------------------------------
  • Bahwa kemudian, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI secara berulang melakukan pemesanan barang (PO) fiktif kepada PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, sehingga perusahaan PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN melakukan pembayaran ke rekening palsu tersebut. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara:
  1. Pada tanggal 01 Agustus 2024 PT SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-0011949 sejumlah Rp. 42.480.000,- melalui transfer dari rekening YULIANA PRAYOGO (Bank Mandiri) ke rekening BRI atas nama NURHASANAH nomor 406501015454539 sesuai surat perubahan rekening palsu yang dibuat oleh Terdakwa. Setelah mengetahui uang telah masuk ke rekening Sdri. NURHASANAH, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk memindahkan uang tersebut ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, dengan instruksi agar tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000,- di rekening NURHASANAH sebagai imbalan/pengucapan terima kasih kepada pemilik rekening, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar Rp. 41.480.000,- dikirim dari rekening Sdr. DEDE ke rekening BCA milik Terdakwa.
  2. Pada tanggal 16 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002136 sejumlah Rp. 49.900.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH, sesudah uang tersebut masuk, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 48.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah itu Rp. 24.000.000,- dialihkan oleh Sdr. DEDE ke rekening BCA milik adik Terdakwa bernama Sdri. DEVI, serta Rp. 24.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa (sebagai bagian dari mekanisme “memutar” uang yang diatur Terdakwa).
  3. Pada tanggal 22 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002189 dan PO-24-002189/190 sejumlah Rp. 52.500.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 50.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah tersebut Rp. 25.000.000,- dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 25.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal 04 September 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002310 dan PO-24-002310/311 sejumlah Rp. 77.000.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa meminta Sdr. DEDE mengirim total Rp. 76.000.000,- ke rekening BCA Terdakwa dalam dua kali transfer (pertama Rp. 50.000.000,- dan kedua Rp. 26.000.000,-) setelah Sdr. DEDE menerima uang dari rekening NURHASANAH (sisanya Rp. 1.000.000,- ditinggalkan untuk NURHASANAH).
  5. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002561 sejumlah Rp. 49.500.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa menginstruksikan Sdr. DEDE untuk mengirim sekitar Rp. 48.500.000,- ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, kemudian dari jumlah itu Terdakwa meminta agar Rp. 40.000.000,- dikirim ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 8.500.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa. Setelah sejumlah dana berada di rekening Sdri. DEVI, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa meminta/merencanakan agar Sdri. DEVI melakukan transfer bertahap kembali ke rekening BCA Terdakwa (mutasi balik) dengan dalih pembayaran supplier/kebutuhan proyek Sdr. DEDE, Terdakwa mengakui bahwa sebagian dari uang di rekening Sdri. DEVI kemudian ditransfer lagi ke rekening Terdakwa secara bertahap. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa aliran mutasi dana hasil tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Dari rekening Sdri. NURHASANAH (BRI) dipindahkan ke rekening BCA Sdr. DEDE (pacar Terdakwa).
  • Dari rekening Sdr. DEDE sebagian dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI (adik Terdakwa).
  • Dari rekening Sdri. DEVI ditransfer bertahap kembali ke rekening BCA milik Terdakwa RESTI.
  • Sebagian kecil dana disisakan di rekening Sdri. NURHASANAH dan Sdr. DEDE sebagai “imbal jasa” (sekitar Rp. 1.000.000–2.500.000 setiap transaksi).
  • Bahwa penggunaan uang hasil penggelapan/penipuan tersebut oleh Terdakwa diakui antara lain untuk:
  • Membeli perhiasan emas (berulang kali, jenis dan nilai tidak diingat).
  • Membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp. 23.682.000,-.
  • Membeli HP iPhone 11, iPhone 12, iPhone 14 Pro Max, dan iPhone 15 Pro Max.
  • Membeli jam tangan merk AC seharga Rp. 1.500.000,-.
  • Melakukan perawatan kecantikan di klinik, berobat gigi, serta membayar pembantu rumah Rp. 6.000.000,- selama 2 bulan.
  • Menyewa kontrakan di Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan selama 3 bulan Rp. 3.600.000,-.
  • Membayar hotel saat kabur ke Banjarmasin Rp. 2.100.000,-.
  • Menggunakan untuk investasi bodong bersama seseorang bernama JACK sebesar Rp. 40.000.000,-
  • Biaya hidup sehari-hari selama melarikan diri di Banjarmasin, Binuang, dan Rantau ± 9 bulan.
  • Sisanya dijual kembali (emas dan HP) untuk ditukar menjadi uang tunai guna kebutuhan hidup.
  • Setelah beberapa waktu, pesanan (PO) tidak direalisasikan dan supplier asli PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA menyatakan tidak pernah menerima PO tersebut dan tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama Sdri. NURHASANAH. Pihak internal PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mulai curiga ketika barang tidak datang lalu audit internal menemukan ketidaksesuaian dan total pembayaran yang tidak terealisasi. Ketika pihak perusahaan mengkonfirmasi ke PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, diketahui bahwa nomor rekening yang dipakai bukanlah rekening supplier yang sebenarnya. Upaya konfirmasi kepada Terdakwa melalui Whatsapp tidak mendapat jawaban karena nomor Terdakwa tidak aktif kemudian Terdakwa tidak masuk kerja dengan alasan berobat ke Surabaya tetapi ternyata pergi ke Banjarmasin lalu menetap di Tapin (Kalimantan Selatan) sambil mencari kerja. Selanjutnya, kepolisian dan pihak perusahaan melakukan pelacakan dan berkoordinasi antar wilayah sehingga pada tanggal 25 Juli 2025 petugas mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa di sebuah laundry pakaian di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kel. Bitahan, Kab. Tapin (Kalimantan Selatan). Di lokasi tersebut Terdakwa sedang bekerja melipat pakaian dan petugas keplisian mengamankan Terdakwa dan membawa kembali ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat diamankan, sejumlah barang hasil pembelian dengan dana tersebut seperti sepeda motor, jam tangan, beberapa ponsel, dan perhiasan sebagian telah beRp.indah tangan atau sebagian sudah dijual, sedangkan beberapa barang yang masih dapat diamankan disita sebagai barang bukti. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan dilakukan berulang kali pada tanggal 1 Agustus 2024, 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, 4 September 2024, dan 2 Oktober 2024, dengan modus sama, sehingga merupakan perbuatan berlanjut. -------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mengalami kerugian sebesar Rp. 271.380.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). -------------------------------------

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Rabu tanggal 04 September, dan Rabu tanggal 02 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, Jl. Pangeran Antasari Ruko Blok 15-18 Komplek Pertokoan Baru Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0042/SK-KT/SMK-HRD/VIII/2019 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN tanggal 25 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Yuliana Prayogo selaku Direktur Utama, Terdakwa merupakan karyawan PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN dan menjabat sebagai Staf Merchandiser dari Divisi Sales dan Operasional di Kantor PT. PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari Ruko Blok 15-18 Komplek Pertokoan Baru Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas pokok yang karena jabatannya diberi kewenangan untuk membuat PO (Purchase Order) pembelian barang dari supplier. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO yang bekerja sebagai staf MD Merchandising/pembelian pada PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, memiliki kewenangan administratif dalam proses pengadaan barang perusahaan. Bahwa Terdakwa secara sengaja membuat surat pemberitahuan perubahan rekening palsu atas nama PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA dengan mencantumkan rekening bank fiktif atas nama NURHASANAH (nomor rekening BRI 406501015454539) yang dipinjam dari pacar Terdakwa, yaitu Sdr. DEDE. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Rekening Palsu Nomor: 001/VII/LMBN/2024 tanggal 15 Juli 2024 tersebut kepada Supervisor MD (Sdri. MILKA), admin merchandising, staf accounting, dan staf finance/keuangan (Sdri. ANGGI), sehingga dipercaya sebagai rekening sah supplier. Setelah itu Terdakwa membuat sejumlah PO seolah-olah untuk pembelian barang, yang diproses sesuai prosedur, hingga pembayaran dilakukan PT. Samudra Mas Kalimantan ke rekening palsu atas nama Sdri. NURHASANAH. Selanjutnya setiap kali pembayaran berhasil, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDE untuk memindahkan uang dari rekening Sdri. NURHASANAH ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, lalu ditransfer kembali ke rekening Terdakwa dan sebagian kecil diberikan kepada Sdri. NURHASANAH sebagai imbalan peminjaman rekening. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI secara berulang melakukan pemesanan barang (PO) fiktif kepada PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, sehingga perusahaan PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN melakukan pembayaran ke rekening palsu tersebut. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara:
  1. Pada tanggal 01 Agustus 2024 PT SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-0011949 sejumlah Rp. 42.480.000,- melalui transfer dari rekening YULIANA PRAYOGO (Bank Mandiri) ke rekening BRI atas nama NURHASANAH nomor 406501015454539 sesuai surat perubahan rekening palsu yang dibuat oleh Terdakwa. Setelah mengetahui uang telah masuk ke rekening Sdri. NURHASANAH, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk memindahkan uang tersebut ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, dengan instruksi agar tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000,- di rekening NURHASANAH sebagai imbalan/pengucapan terima kasih kepada pemilik rekening, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar Rp. 41.480.000,- dikirim dari rekening Sdr. DEDE ke rekening BCA milik Terdakwa.
  2. Pada tanggal 16 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002136 sejumlah Rp. 49.900.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH, sesudah uang tersebut masuk, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 48.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah itu Rp. 24.000.000,- dialihkan oleh Sdr. DEDE ke rekening BCA milik adik Terdakwa bernama Sdri. DEVI, serta Rp. 24.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa (sebagai bagian dari mekanisme “memutar” uang yang diatur Terdakwa).
  3. Pada tanggal 22 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002189 dan PO-24-002189/190 sejumlah Rp. 52.500.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 50.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah tersebut Rp. 25.000.000,- dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 25.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal 04 September 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002310 dan PO-24-002310/311 sejumlah Rp. 77.000.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa meminta Sdr. DEDE mengirim total Rp. 76.000.000,- ke rekening BCA Terdakwa dalam dua kali transfer (pertama Rp. 50.000.000,- dan kedua Rp. 26.000.000,-) setelah Sdr. DEDE menerima uang dari rekening NURHASANAH (sisanya Rp. 1.000.000,- ditinggalkan untuk NURHASANAH).
  5. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002561 sejumlah Rp. 49.500.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa menginstruksikan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 48.500.000,- ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, kemudian dari jumlah itu Terdakwa meminta agar Rp. 40.000.000,- dikirim ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 8.500.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa. Setelah sejumlah dana berada di rekening Sdri. DEVI, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa meminta/merencanakan agar Sdri. DEVI melakukan transfer bertahap kembali ke rekening BCA Terdakwa (mutasi balik) dengan dalih pembayaran supplier/kebutuhan proyek Sdr. DEDE, Terdakwa mengakui bahwa sebagian dari uang di rekening Sdri. DEVI kemudian ditransfer lagi ke rekening Terdakwa secara bertahap. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa aliran mutasi dana hasil tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Dari rekening Sdri. NURHASANAH (BRI) dipindahkan ke rekening BCA Sdr. DEDE (pacar Terdakwa).
  • Dari rekening Sdr. DEDE sebagian dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI (adik Terdakwa).
  • Dari rekening Sdri. DEVI ditransfer bertahap kembali ke rekening BCA milik Terdakwa RESTI.
  • Sebagian kecil dana disisakan di rekening Sdri. NURHASANAH dan Sdr. DEDE sebagai “imbal jasa” (sekitar Rp. 1.000.000–2.500.000 setiap transaksi).
  • Bahwa penggunaan uang hasil penggelapan/penipuan tersebut oleh Terdakwa diakui antara lain untuk:
  • Membeli perhiasan emas (berulang kali, jenis dan nilai tidak diingat).
  • Membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp. 23.682.000,-.
  • Membeli HP iPhone 11, iPhone 12, iPhone 14 Pro Max, dan iPhone 15 Pro Max.
  • Membeli jam tangan merk AC seharga Rp. 1.500.000,-.
  • Melakukan perawatan kecantikan di klinik, berobat gigi, serta membayar pembantu rumah Rp. 6.000.000,- selama 2 bulan.
  • Menyewa kontrakan di Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan selama 3 bulan Rp. 3.600.000,-.
  • Membayar hotel saat kabur ke Banjarmasin Rp. 2.100.000,-.
  • Menggunakan untuk investasi bodong bersama seseorang bernama JACK sebesar Rp. 40.000.000,-
  • Biaya hidup sehari-hari selama melarikan diri di Banjarmasin, Binuang, dan Rantau ± 9 bulan.
  • Sisanya dijual kembali (emas dan HP) untuk ditukar menjadi uang tunai guna kebutuhan hidup.
  • Setelah beberapa waktu, pesanan (PO) tidak direalisasikan dan supplier asli PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA menyatakan tidak pernah menerima PO tersebut dan tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama Sdri. NURHASANAH. Pihak internal PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mulai curiga ketika barang tidak datang lalu audit internal menemukan ketidaksesuaian dan total pembayaran yang tidak terealisasi. Ketika pihak perusahaan mengkonfirmasi ke PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, diketahui bahwa nomor rekening yang dipakai bukanlah rekening supplier yang sebenarnya. Upaya konfirmasi kepada Terdakwa melalui Whatsapp tidak mendapat jawaban karena nomor Terdakwa tidak aktif kemudian Terdakwa tidak masuk kerja dengan alasan berobat ke Surabaya tetapi ternyata pergi ke Banjarmasin lalu menetap di Tapin (Kalimantan Selatan) sambil mencari kerja. Selanjutnya, kepolisian dan pihak perusahaan melakukan pelacakan dan berkoordinasi antarwilayah sehingga pada tanggal 25 Juli 2025 petugas mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa di sebuah laundry pakaian di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kel. Bitahan, Kab. Tapin (Kalimantan Selatan). Di lokasi tersebut Terdakwa sedang bekerja melipat pakaian dan petugas keplisian mengamankan Terdakwa dan membawa kembali ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat diamankan, sejumlah barang hasil pembelian dengan dana tersebut seperti sepeda motor, jam tangan, beberapa ponsel, dan perhiasan sebagian telah beRp.indah tangan atau sebagian sudah dijual, sedangkan beberapa barang yang masih dapat diamankan disita sebagai barang bukti. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan dilakukan berulang kali pada tanggal 1 Agustus 2024, 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, 4 September 2024, dan 2 Oktober 2024, dengan modus sama, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. ---
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mengalami kerugian sebesar Rp. 271.380.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------------------------

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Rabu tanggal 04 September, dan Rabu tanggal 02 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, Jl. Pangeran Antasari Ruko Blok 15-18 Komplek Pertokoan Baru Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI, A.md. Keb. Anak dari SUYONO yang bekerja sebagai staf MD Merchandising/pembelian pada PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN, memiliki kewenangan administratif dalam proses pengadaan barang perusahaan. Bahwa Terdakwa secara sengaja membuat surat pemberitahuan perubahan rekening palsu atas nama PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA dengan mencantumkan rekening bank fiktif atas nama NURHASANAH (nomor rekening BRI 406501015454539) yang dipinjam dari pacar Terdakwa, yaitu Sdr. DEDE. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Rekening Palsu Nomor: 001/VII/LMBN/2024 tanggal 15 Juli 2024 tersebut kepada Supervisor MD (Sdri. MILKA), admin merchandising, staf accounting, dan staf finance/keuangan (Sdri. ANGGI), sehingga dipercaya sebagai rekening sah supplier. Setelah itu Terdakwa membuat sejumlah Purchase Order (PO) seolah-olah untuk pembelian barang, yang diproses sesuai prosedur, hingga pembayaran dilakukan PT. Samudra Mas Kalimantan ke rekening palsu atas nama Sdri. NURHASANAH. Selanjutnya setiap kali pembayaran berhasil, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDE untuk memindahkan uang dari rekening Sdri. NURHASANAH ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, lalu ditransfer kembali ke rekening Terdakwa dan sebagian kecil diberikan kepada Sdri. NURHASANAH sebagai imbalan peminjaman rekening. ---------------------------------------
  • Bahwa kemudian, Terdakwa RESTIAYU PANGESTUTI secara berulang melakukan pemesanan barang (PO) fiktif kepada PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, sehingga perusahaan PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN melakukan pembayaran ke rekening palsu tersebut. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara:
  1. Pada tanggal 01 Agustus 2024 PT SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-0011949 sejumlah Rp. 42.480.000,- melalui transfer dari rekening YULIANA PRAYOGO (Bank Mandiri) ke rekening BRI atas nama NURHASANAH nomor 406501015454539 sesuai surat perubahan rekening palsu yang dibuat oleh Terdakwa. Setelah mengetahui uang telah masuk ke rekening Sdri. NURHASANAH, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk memindahkan uang tersebut ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, dengan instruksi agar tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000,- di rekening NURHASANAH sebagai imbalan/pengucapan terima kasih kepada pemilik rekening, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar Rp. 41.480.000,- dikirim dari rekening Sdr. DEDE ke rekening BCA milik Terdakwa.
  2. Pada tanggal 16 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002136 sejumlah Rp. 49.900.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH, sesudah uang tersebut masuk, Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 48.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah itu Rp. 24.000.000,- dialihkan oleh Sdr. DEDE ke rekening BCA milik adik Terdakwa bernama Sdri. DEVI, serta Rp. 24.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa (sebagai bagian dari mekanisme “memutar” uang yang diatur Terdakwa).
  3. Pada tanggal 22 Agustus 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002189 dan PO-24-002189/190 sejumlah Rp. 52.500.000,- melalui transfer ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa memerintahkan Sdr. DEDE untuk mengirim Rp. 50.000.000,- ke rekening BCA Sdr. DEDE, dan menginstruksikan agar dari jumlah tersebut Rp. 25.000.000,- dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 25.000.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal 04 September 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002310 dan PO-24-002310/311 sejumlah Rp. 77.000.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa meminta Sdr. DEDE mengirim total Rp. 76.000.000,- ke rekening BCA Terdakwa dalam dua kali transfer (pertama Rp. 50.000.000,- dan kedua Rp. 26.000.000,-) setelah Sdr. DEDE menerima uang dari rekening NURHASANAH (sisanya Rp. 1.000.000,- ditinggalkan untuk NURHASANAH).
  5. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2024 PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN membayar berdasarkan PO-24-002561 sejumlah Rp. 49.500.000,- ke rekening BRI atas nama NURHASANAH; sesudahnya Terdakwa menginstruksikan Sdr. DEDE untuk mengirim sekitar Rp. 48.500.000,- ke rekening BCA milik Sdr. DEDE, kemudian dari jumlah itu Terdakwa meminta agar Rp. 40.000.000,- dikirim ke rekening BCA Sdri. DEVI dan Rp. 8.500.000,- dikirim ke rekening BCA Terdakwa. Setelah sejumlah dana berada di rekening Sdri. DEVI, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa meminta/merencanakan agar Sdri. DEVI melakukan transfer bertahap kembali ke rekening BCA Terdakwa (mutasi balik) dengan dalih pembayaran supplier/kebutuhan proyek Sdr. DEDE, Terdakwa mengakui bahwa sebagian dari uang di rekening Sdri. DEVI kemudian ditransfer lagi ke rekening Terdakwa secara bertahap.
  • Bahwa aliran mutasi dana hasil tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Dari rekening Sdri. NURHASANAH (BRI) dipindahkan ke rekening BCA Sdr. DEDE (pacar Terdakwa).
  • Dari rekening Sdr. DEDE sebagian dialihkan ke rekening BCA Sdri. DEVI (adik Terdakwa).
  • Dari rekening Sdri. DEVI ditransfer bertahap kembali ke rekening BCA milik Terdakwa RESTI.
  • Sebagian kecil dana disisakan di rekening Sdri. NURHASANAH dan Sdr. DEDE sebagai “imbal jasa” (sekitar Rp. 1.000.000–2.500.000 setiap transaksi).
  • Bahwa penggunaan uang hasil penggelapan/penipuan tersebut oleh Terdakwa diakui antara lain untuk:
  • Membeli perhiasan emas (berulang kali, jenis dan nilai tidak diingat).
  • Membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp. 23.682.000,-.
  • Membeli HP iPhone 11, iPhone 12, iPhone 14 Pro Max, dan iPhone 15 Pro Max.
  • Membeli jam tangan merk AC seharga Rp. 1.500.000,-.
  • Melakukan perawatan kecantikan di klinik, berobat gigi, serta membayar pembantu rumah Rp. 6.000.000,- selama 2 bulan.
  • Menyewa kontrakan di Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan selama 3 bulan Rp. 3.600.000,-.
  • Membayar hotel saat kabur ke Banjarmasin Rp. 2.100.000,-.
  • Menggunakan untuk investasi bodong bersama seseorang bernama JACK sebesar Rp. 40.000.000,-
  • Biaya hidup sehari-hari selama melarikan diri di Banjarmasin, Binuang, dan Rantau ± 9 bulan.
  • Sisanya dijual kembali (emas dan HP) untuk ditukar menjadi uang tunai guna kebutuhan hidup.
  • Setelah beberapa waktu, pesanan (PO) tidak direalisasikan dan supplier asli PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA menyatakan tidak pernah menerima PO tersebut dan tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama Sdri. NURHASANAH. Pihak internal PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mulai curiga ketika barang tidak datang lalu audit internal menemukan ketidaksesuaian dan total pembayaran yang tidak terealisasi. Ketika pihak perusahaan mengkonfirmasi ke PT. LATIF MAHKOTA BAHARI NUSANTARA, diketahui bahwa nomor rekening yang dipakai bukanlah rekening supplier yang sebenarnya. Upaya konfirmasi kepada Terdakwa melalui Whatsapp tidak mendapat jawaban karena nomor Terdakwa tidak aktif kemudian Terdakwa tidak masuk kerja dengan alasan berobat ke Surabaya tetapi ternyata pergi ke Banjarmasin lalu menetap di Tapin (Kalimantan Selatan) sambil mencari kerja. Selanjutnya, kepolisian dan pihak perusahaan melakukan pelacakan dan berkoordinasi antarwilayah sehingga pada tanggal 25 Juli 2025 petugas mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa di sebuah laundry pakaian di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kel. Bitahan, Kab. Tapin (Kalimantan Selatan). Di lokasi tersebut Terdakwa sedang bekerja melipat pakaian dan petugas keplisian mengamankan Terdakwa dan membawa kembali ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat diamankan, sejumlah barang hasil pembelian dengan dana tersebut seperti sepeda motor, jam tangan, beberapa ponsel, dan perhiasan sebagian telah beRp.indah tangan atau sebagian sudah dijual, sedangkan beberapa barang yang masih dapat diamankan disita sebagai barang bukti. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan dilakukan berulang kali pada tanggal 1 Agustus 2024, 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, 4 September 2024, dan 2 Oktober 2024, dengan modus sama, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. ---
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. SAMUDRA MAS KALIMANTAN mengalami kerugian sebesar Rp. 271.380.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------------------------

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya