Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
591/Pid.Sus/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. YADI alias GONDRONG bin BASYARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 591/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/O.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI alias GONDRONG bin BASYARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa YADI Alias GONDRONG Bin BASYARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Pondok Saksi TOMI SAPUTRA yang berada di Desa Kapal, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah kapak. Selanjutnya, sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa sampai di Pondok Saksi TOMI SAPUTRA dan bertemu dengan Saksi TOMI SAPUTRA, setelah itu Terdakwa berbicara kepada Saksi TOMI SAPUTRA dengan maksud ingin memanen buah kelapa sawit milik Saksi TOMI SAPUTRA, sehingga tercapai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi TOMI SAPUTRA dengan ketentuan apabila buah kelapa sawit berhasil dipanen, maka kemudian akan dijual dan keuntungan hasil penjualan akan dibagi dua, kemudian Terdakwa pun bermalam di dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi. -

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib, tanpa sepengatahuan Saksi TOMI SAPUTRA, Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki sambil membawa 1(satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah kapak menuju ke kebun kelapa sawit yang berada Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang ternyata merupakan milik PT. Kridatama Lancar, bukan milik Saksi TOMI SAPUTRA. Sesampainya di Lokasi tersebut, Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di Lokasi dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa memotong tangkai buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak, lalu Terdakwa pun memuat, mengangkut dan memindahkan buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang sudah dipanen ke dalam Bak Mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya, setelah selesai memindahkan buah kelapa sawit ke dalam Bak mobil, sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa pun beristirahat di dalam mobil tersebut. Kemudian sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa pun kembali memanen buah kelapa sawit hingga pukul 16.00 Wib, lalu Terdakwa pun pulang ke Pondok dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi yang di dalamnya sudah termuat buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar dan bermalam di dalam mobil tersebut. -------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali memanen buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang berada di Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa memotong tangkai buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak, lalu Terdakwa pun memuat, mengangkut dan memindahkan buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang sudah dipanen ke dalam Bak Mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi. Selanjutnya, sekira jam 09.00 Wib, ketika Terdakwa masih memuat buah kelapa sawit, Terdakwa didatangi oleh pihak keamanan dari PT. Kridatama Lancar yakni Saksi AHMAD HUSAEDI dan Saksi ANGGI SEPTIANA SAPUTRA beserta petugas keamanan yang lain, lalu Terdakwa pun ditanyakan oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar mengenai alasan mengambil buah kelapa sawit di Lokasi PT. Kridatama Lancar, kemudian Terdakwa pun menjawab bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. TOMI SAPUTRA karena disuruh oleh Sdr. TOMI SAPUTRA, setelah itu Terdakwa pun menyampaikan kepada pihak keamanan PT. Kridatama Lancar akan memanggil Sdr. TOMI SAPUTRA tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar, Terdakwa tidak kunjung kembali, atas hal tersebut, PT. Kridatama Lancar pun mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. ---------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. ---------------------

-------- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang dengan berat 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) kilogram yang diambil oleh Terdakwa merupakan kepemilikan PT. Kridatama Lancar. ------------------------------------------------------------------------ 

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yakni akan menjual buah kelapa sawit tersebut untuk mendapatkan keuntungan. -

-------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang milik PT. Kridatama Lancar yang dilakukan tanpa izin, PT. Kridatama Lancar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). ------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa YADI Alias GONDRONG Bin BASYARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Pondok Saksi TOMI SAPUTRA yang berada di Desa Kapal, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah kapak. Selanjutnya, sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa sampai di Pondok Saksi TOMI SAPUTRA dan bertemu dengan Saksi TOMI SAPUTRA, setelah itu Terdakwa berbicara kepada Saksi TOMI SAPUTRA dengan maksud ingin memanen buah kelapa sawit milik Saksi TOMI SAPUTRA, sehingga tercapai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi TOMI SAPUTRA dengan ketentuan apabila buah kelapa sawit berhasil dipanen, maka kemudian akan dijual dan keuntungan hasil penjualan akan dibagi dua, kemudian Terdakwa pun bermalam di dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi. -

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib, tanpa sepengatahuan Saksi TOMI SAPUTRA, Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki sambil membawa 1(satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah kapak menuju ke kebun kelapa sawit yang berada Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang ternyata merupakan milik PT. Kridatama Lancar, bukan milik Saksi TOMI SAPUTRA. Sesampainya di Lokasi tersebut, Terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di Lokasi dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa memotong tangkai buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak, lalu Terdakwa pun memuat, mengangkut dan memindahkan buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang sudah dipanen ke dalam Bak Mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya, setelah selesai memindahkan buah kelapa sawit ke dalam Bak mobil, sekira jam 11.00 Wib, Terdakwa pun beristirahat di dalam mobil tersebut. Kemudian sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa pun kembali memanen buah kelapa sawit hingga pukul 16.00 Wib, lalu Terdakwa pun pulang ke Pondok dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi yang di dalamnya sudah termuat buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar dan bermalam di dalam mobil tersebut. -------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali memanen buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang berada di Jalan Blok F49 Divisi I Sapiri Estate PT. Kridatama Lancar, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian Terdakwa memotong tangkai buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak, lalu Terdakwa pun memuat, mengangkut dan memindahkan buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yang sudah dipanen ke dalam Bak Mobil Daihatsu Gran Max warna putih tanpa nomor Polisi. Selanjutnya, sekira jam 09.00 Wib, ketika Terdakwa masih memuat buah kelapa sawit, Terdakwa didatangi oleh pihak keamanan dari PT. Kridatama Lancar yakni Saksi AHMAD HUSAEDI dan Saksi ANGGI SEPTIANA SAPUTRA beserta petugas keamanan yang lain, lalu Terdakwa pun ditanyakan oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar mengenai alasan mengambil buah kelapa sawit di Lokasi PT. Kridatama Lancar, kemudian Terdakwa pun menjawab bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. TOMI SAPUTRA karena disuruh oleh Sdr. TOMI SAPUTRA, setelah itu Terdakwa pun menyampaikan kepada pihak keamanan PT. Kridatama Lancar akan memanggil Sdr. TOMI SAPUTRA tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar, Terdakwa tidak kunjung kembali, atas hal tersebut, PT. Kridatama Lancar pun mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. ---------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT. Kridatama Lancar dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. ---------------------

-------- Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang dengan berat 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) kilogram yang diambil oleh Terdakwa merupakan kepemilikan PT. Kridatama Lancar. ------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Kridatama Lancar yakni akan menjual buah kelapa sawit tersebut untuk mendapatkan keuntungan. -

-------- Atas perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 140 (seratus empat puluh) janjang milik PT. Kridatama Lancar yang dilakukan tanpa izin, PT. Kridatama Lancar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). ------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya