Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. BOBY anak dari SENDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/O.2.11.Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY anak dari SENDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa BOBY anak dari SENDUN, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Blok G 19 A PT Karya Makmur Bahagia Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut seta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 19.00 wib Terdakwa ada nongkrong-nongrong di depan warung di kampung Terdakwa di KPA1 bersama Sdr PEGI (Daftar Pencarian Orang) ,kemudian saat nongkrong-nongkrong tersebut Terdakwa dengan Sdr PEGI ada ngobrol karena Terdakwa bersama temannya  sama-sama sedang tidak memiliki uang kemudian saat itu Sdr PEGI ada mengajak Terdakwa untuk mengambil sawit dengan kalimat “ ayo le kita cari sawit” dan Terdakwa jawab  “ aman gak “ dan dijawab PEGI “ aman” kemudian Terdakwa jawab lagi “kalau sawit PT aku gak ikut” dan dijawab Sdr PEGI “  Enggak ini sawit pribadi saja” kemudian Terdakwa ikut ajakan Sdr PEGI dan Terdakwa bersama temannya  nyiapkan sepeda motor dan keranjang dan Terdakwa bersama temannya  berangkat jam 20.30 wib dan setelah berjalan ternyata menuju kebun sawit PT. KMB dan Terdakwa katakan kepada Sdr PEGI “ kenapa ini ke kebun PT. KMB” dan Sdr PEGI mengatakan “ gak apa-apa aman aja” selanjutnya Terdakwa bersama temannya  tetap menuju kebun PT. KMB dan memasuki blok kebun sawit sekitar jam 21.00 wib dan  ternyata Sdr PEGI di blok kebun sawit sudah menyimpan Egrek terlebih dahulu yang disembunyikan didalam blok kebun  kemudian saat itu Sdr PEGI mencari kayu bulat kecil untuk gagang Dodos dan setelah dapat kemudian memasang kayu untuk gagang dodos kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama temannya  masuk kedalam blok dan memanen buah sawit dan Terdakwa memanen buah sawit dengan menggunakan dodos  sedangkan Sdr PEGI menggunakan Egrek dan Terdakwa bersama temannya   setelah memanen buah sawit dari pohon sawit ke pohon sawit lainnya dan dirasa sudah cukup  dan sekitar jam 23.20 wib Terdakwa bersama Sdr PEGI  selesai memanen buah sawit kemudian Terdakwa bersama Sdr PEGI  istirahat sebentar, kemudian Terdakwa lanjut mengambil buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir jalan dengan maksud mempermudah mengambil nantinya untuk diangkut dengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah buah sawit sebagian terkumpul yang mana saat itu buah sawit tersebut Terdakwa masukan kedalam keranjang yang berada diatas sepeda motor begitu juga Sdr PEGI memasukan buah sawit kedalam keranjang diatas sepeda motor yang mana rencananya buah tersebut akan Terdakwa bersama temannya  langsir dan diangkut terlebih dahulu ke rumahnya Sdr PEGI kemudian ketika Terdakwa bersama Sdr PEGI  membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang diatas sepeda motor dan saat itu Terdakwa bersama temannya  akan melintas di Pos stapam  namun saat itu Terdakwa bersama Sdr PEGI  dihadang oleh anggota Satpam  namun saat itu Sdr PEGI mengetahui dihadang langsung berhenti dan melepas keranjangnya dan memutar balik kendaraannya dan kabur sedangkan Terdakwa berhenti tidak sempat memutar balik kendaraan dan Terdakwa diamankan oleh satpam perusahaan dan ditanya buah sawit dari mana dan Terdakwa katakan bahwa buah sawit tersebut diambil di lahan perusahaan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke pos satpan diinterograsi sebentar dan selanjutnya dibawa ke kantor PT. KMB dan besok paginya Terdakwa diminta ditunjukan lokasi dimana Terdakwa memanen buah sawit dan Terdakwa didampingi oleh satpam menunjukan dimana Terdakwa dan Sdr PEGI memanen buah sawit dan menurut pihak satpam bahwa Terdakwa memanen buah sawit tersebut di Blok G19 A lahan Koperasi Plasma PT. KMB, selanjutnya saat itu juga buah sawit hasil panen Terdakwa dengan Sdr PEGI yang belum terangkut dikumpulkan dibantu oleh pihak satpam selanjutnya dijadikan satu selanjutnya buah sawit tersebut dinaikan kedalam dum truck yang mana berjumlah sebanyak 63 janjang  dan selanjutnya dilakukan penimbangan sehingg buah sawit tersebut seluruhnya setelah ditimbang beratnya yaitu 1.070 Kg, selanjutnya Terdakwa dibawa ke sampit untuk dilaporkan ke Polres Kotim dan Terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Perwakilan PT. KMB yang selanjutnya pagi harinya Terdakwa dibawa ke Polres kotim dan diproses lebih lanjut
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar RP 2.867.600,- (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam memanen buah sawit tidak mendapatkan ijin dari PT KMB--------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf  (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa BOBY anak dari SENDUN, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Blok G 19 A PT Karya Makmur Bahagia Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyaPencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 19.00 wib Terdakwa ada nongkrong-nongrong di depan warung di kampung Terdakwa di KPA1 bersama Sdr PEGI (Daftar Pencarian Orang) ,kemudian saat nongkrong-nongkrong tersebut Terdakwa dengan Sdr PEGI ada ngobrol karena Terdakwa bersama temannya  sama-sama sedang tidak memiliki uang kemudian saat itu Sdr PEGI ada mengajak Terdakwa untuk mengambil sawit dengan kalimat “ ayo le kita cari sawit” dan Terdakwa jawab  “ aman gak “ dan dijawab PEGI “ aman” kemudian Terdakwa jawab lagi “kalau sawit PT aku gak ikut” dan dijawab Sdr PEGI “  Enggak ini sawit pribadi saja” kemudian Terdakwa ikut ajakan Sdr PEGI dan Terdakwa bersama temannya  nyiapkan sepeda motor dan keranjang dan Terdakwa bersama temannya  berangkat jam 20.30 wib dan setelah berjalan ternyata menuju kebun sawit PT. KMB dan Terdakwa katakan kepada Sdr PEGI “ kenapa ini ke kebun PT. KMB” dan Sdr PEGI mengatakan “ gak apa-apa aman aja” selanjutnya Terdakwa bersama temannya  tetap menuju kebun PT. KMB dan memasuki blok kebun sawit sekitar jam 21.00 wib dan  ternyata Sdr PEGI di blok kebun sawit sudah menyimpan Egrek terlebih dahulu yang disembunyikan didalam blok kebun  kemudian saat itu Sdr PEGI mencari kayu bulat kecil untuk gagang Dodos dan setelah dapat kemudian memasang kayu untuk gagang dodos kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama temannya  masuk kedalam blok dan memanen buah sawit dan Terdakwa memanen buah sawit dengan menggunakan dodos  sedangkan Sdr PEGI menggunakan Egrek dan Terdakwa bersama temannya   setelah memanen buah sawit dari pohon sawit ke pohon sawit lainnya dan dirasa sudah cukup  dan sekitar jam 23.20 wib Terdakwa bersama Sdr PEGI  selesai memanen buah sawit kemudian Terdakwa bersama Sdr PEGI  istirahat sebentar, kemudian Terdakwa lanjut mengambil buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di pinggir jalan dengan maksud mempermudah mengambil nantinya untuk diangkut dengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah buah sawit sebagian terkumpul yang mana saat itu buah sawit tersebut Terdakwa masukan kedalam keranjang yang berada diatas sepeda motor begitu juga Sdr PEGI memasukan buah sawit kedalam keranjang diatas sepeda motor yang mana rencananya buah tersebut akan Terdakwa bersama temannya  langsir dan diangkut terlebih dahulu ke rumahnya Sdr PEGI kemudian ketika Terdakwa bersama Sdr PEGI  membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang diatas sepeda motor dan saat itu Terdakwa bersama temannya  akan melintas di Pos stapam  namun saat itu Terdakwa bersama Sdr PEGI  dihadang oleh anggota Satpam  namun saat itu Sdr PEGI mengetahui dihadang langsung berhenti dan melepas keranjangnya dan memutar balik kendaraannya dan kabur sedangkan Terdakwa berhenti tidak sempat memutar balik kendaraan dan Terdakwa diamankan oleh satpam perusahaan dan ditanya buah sawit dari mana dan Terdakwa katakan bahwa buah sawit tersebut diambil di lahan perusahaan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke pos satpan diinterograsi sebentar dan selanjutnya dibawa ke kantor PT. KMB dan besok paginya Terdakwa diminta ditunjukan lokasi dimana Terdakwa memanen buah sawit dan Terdakwa didampingi oleh satpam menunjukan dimana Terdakwa dan Sdr PEGI memanen buah sawit dan menurut pihak satpam bahwa Terdakwa memanen buah sawit tersebut di Blok G19 A lahan Koperasi Plasma PT. KMB, selanjutnya saat itu juga buah sawit hasil panen Terdakwa dengan Sdr PEGI yang belum terangkut dikumpulkan dibantu oleh pihak satpam selanjutnya dijadikan satu selanjutnya buah sawit tersebut dinaikan kedalam dum truck yang mana berjumlah sebanyak 63 janjang  dan selanjutnya dilakukan penimbangan sehingg buah sawit tersebut seluruhnya setelah ditimbang beratnya yaitu 1.070 Kg, selanjutnya Terdakwa dibawa ke sampit untuk dilaporkan ke Polres Kotim dan Terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Perwakilan PT. KMB yang selanjutnya pagi harinya Terdakwa dibawa ke Polres kotim dan diproses lebih lanjut
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar RP 2.867.600,- (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam memanen buah sawit tidak mendapatkan ijin dari PT KMB--------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya