| Dakwaan |
KESATU :
--------------- Bahwa ia TERDAKWA AHMAT BAROKAH Bin JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7, RT 008/RW 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN untuk membeli 1 (satu) bungkus barang narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang pribadi milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan akan dijual kembali. Kemudian pada sekira jam 11.30 WIB, Terdakwa kembali pulang ke barak tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus barang narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram yang Terdakwa beli tersebut menjadi 17 (tujuh belas) bungkus dan untuk 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sudah Terdakwa gunakan sendiri. -------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu milik Sdr. AHMAD SAHLIHIN Bin RIDWAN yang pada saat itu disimpan oleh Sdr. ENCEK yang berada di Barak Pelangi No. 5 di Jalan Suka Bumi tersebut untuk kemudian nantinya diantarkan kembali kepada Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN. Yang mana, Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN menjanjikan kepada Terdakwa setelah mengantar sabu kepadanya akan diberikan upah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa mendatangi tempat tinggal temannya yakni Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID yang berada di Jalan Tidar Jalur 2 Gg. Honda untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa ke barak miik Sdr. ENCEK di Barak Pelangi No. 5 di Jalan Suka Bumi dan mengantarkan Terdakwa lagi ke tempat tinggal Sdr. AHMAD SAHLIHIN Bin RIDWAN di Jalan Tidar Raya 3 Perumahan Citra Resident, RT 012/RW 003, Kelurahan Baamang Bara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengisikan bensin kepada Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID kemudian Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID menyetujuinya untuk mengantar Terdakwa ke barak milik Sdr. ENCEK dan Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID tidak mengetahui Terdakwa akan membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Pada saat Terdakwa mendatangi tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID, Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu miliknya di sekitar barak tersebut dan ditutupi dengan sampah plastik agar tidak diketahui oleh orang lain. ------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID dan Terdakwa menuju barak tempat tinggal Sdr. ENCEK untuk mengambil narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol H 1036 UN milik paman Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID yang bernama Sdr. ANANG SARWANI. Setibanya di barak tempat tinggal Sdr. ENCEK, Terdakwa langsung turun mendatangi Sdr. ENCEK dan Terdakwa menyuruh Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID untuk tetap tinggal di mobil dan hanya Terdakwa yang turun dan mengambil 5 (lima) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan Terdakwa secara diam-diam menyimpan 5 (lima) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut di bawah karpet di bawah jok sebelah kiri depan tempat Terdakwa duduk di dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol H 1036 UN. Sehingga Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID tidak mengetahui dan tidak tahu apa-apa tentang barang narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan karena Terdakwa hanya meminta tolong Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID yang saat itu bertugas menyetir 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat tinggal Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN yang berada di Jalan Tidar Raya 3 Perumahan Citra Resident, RT 012/RW 003, Kelurahan Baamang Bara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 15 September 2025 sekira jam 01.00 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID melintas di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7 Rt 008, Rw 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN. Kemudian Terdakwa langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID diminta turun untuk dimintai keterangan. -----------------
- Kemudian pihak kepolisian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian. Setibanya ketua RT setempat di TKP, Terdakwa diamankan dan pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol H 1036 UN yang dikendarai bersama Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID bersama Terdakwa. Pada saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) lembar plastik warna biru yang disimpan di bawah karpet lantai mobil di bawah jok depan sebelah kiri mobil di tempat Terdakwa duduk yang berisikan 5 (lima) bungkus barang narkotika jenis sabu. Kemudian pihak kepolisian juga ikut mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek Realme berwarna biru gelap milik Terdakwa yang ditemukan di atas korsi jok mobil. Pada saat itu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID yang berada di Jalan Tidar Jalur 2 Gg. Honda. Selanjutnya Terdakwa bersama anggota kepolisian mendatangi tempat Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut, Setibanya di tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID tersebut pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu di samping sebelah kanan luar tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID. Terdakwa mengakui bahwa 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan semua barang yang di temukan oleh pihak kepolisian pada saat itu diamankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. -----
- Bahwa maksud dan tujuan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah agar dapat memakai dan mendapat keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut, tetapi keuntungan belum sempat didapatkan karena barang narkotika jenis sabu tersebut belum habis terjual dan diantarkan kepada pembeli dan Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum menerima keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu dan untuk upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang hendak diberikan Sdr. AHMAD SALIHIN Bin RIDWAN. Untuk penjualan 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu milik Terdakwa juga belum ada yang laku terjual karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, yang mana rencananya jika 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut dapat terjual seluruhnya, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan setidaknya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) . ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian terhadap 20 (dua puluh) bungkus kristal diperoleh berat bersih sebesar 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram. ---
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-344 / O.2.11/Enz.1 / 09 / 2025 terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dikirim ke laboratorium dan sisanya sebanyak 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Urine yang diduga ada kandungan narkotika Nomor R/290/IX/RES.4.2/2025 tanggal 15 September 2025 kepada Kepala UPTD Lapkesda Kotim terhadap 1 (satu) botol kecil berisi urin milik Sdr. AHMAT BAROKAH Bin JOHANSYAH dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 17 September 2025 menunjukan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamine. ------------------------------
- Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya No : LHU.098.K.05.16.25.0508 tanggal 17 September 2025 terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 25.098.11.16.05.0507.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0.2242 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang d an bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. -------------------------------------------------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia TERDAKWA AHMAT BAROKAH Bin JOHANSYAH pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7, RT 008/RW 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 15 September 2025 sekira jam 01.00 WIB pada saat Terdakwa dan Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID melintas di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7 Rt 008, Rw 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN. Kemudian Terdakwa langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID diminta turun untuk dimintai keterangan. -----------------
- Kemudian pihak kepolisian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian. Setibanya ketua RT setempat di TKP, Terdakwa diamankan dan pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol H 1036 UN yang dikendarai bersama Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID bersama Terdakwa. Pada saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) lembar plastik warna biru yang disimpan di bawah karpet lantai mobil di bawah jok depan sebelah kiri mobil di tempat Terdakwa duduk yang berisikan 5 (lima) bungkus barang narkotika jenis sabu. Kemudian pihak kepolisian juga ikut mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek Realme berwarna biru gelap milik Terdakwa yang ditemukan di atas korsi jok mobil. Pada saat itu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID yang berada di Jalan Tidar Jalur 2 Gg. Honda. Selanjutnya Terdakwa bersama anggota kepolisian mendatangi tempat Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut, Setibanya di tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID tersebut pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu di samping sebelah kanan luar tempat tinggal Sdr. RAMAHDANDI Bin SAID. Terdakwa mengakui bahwa 15 (lima belas) bungkus barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan semua barang yang di temukan oleh pihak kepolisian pada saat itu diamankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. -----
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H.,M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian terhadap 20 (dua puluh) bungkus kristal diperoleh berat bersih sebesar 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-344 / O.2.11/Enz.1 / 09 / 2025 terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dikirim ke laboratorium dan sisanya sebanyak 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Urine yang diduga ada kandungan narkotika Nomor R/290/IX/RES.4.2/2025 tanggal 15 September 2025 kepada Kepala UPTD Lapkesda Kotim terhadap 1 (satu) botol kecil berisi urin milik Sdr. AHMAT BAROKAH Bin JOHANSYAH dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 17 September 2025 menunjukan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamine. ------------------------------
- Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya No : LHU.098.K.05.16.25.0508 tanggal 17 September 2025 terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 25.098.11.16.05.0507.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0.2242 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. --
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- |